WESTSCIENCE PRESSWESTSCIENCE PRESS

West Science Law and Human RightsWest Science Law and Human Rights

Penelitian ini mengkaji Pasal 28I Ayat (4) Undang-Undang Dasar 1945 Republik Indonesia dari perspektif yuridis normatif, dengan fokus pada perannya dalam melindungi hak-hak minoritas dan menegakkan prinsip non-diskriminasi. Sebagai ketentuan konstitusional, Pasal 28I Ayat (4) mewajibkan negara—terutama pemerintah—untuk menjamin perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia. Studi ini menganalisis bagaimana mandat ini tercermin dalam peraturan perundang-undangan nasional, putusan peradilan, dan praktik administratif, sekaligus menilai kepatuhan Indonesia terhadap kewajiban hak asasi manusia internasional. Temuan menunjukkan bahwa meskipun terdapat komitmen konstitusional yang kuat, implementasi di lapangan masih tidak konsisten karena penegakan hukum yang tidak memadai, tidak adanya undang-undang anti-diskriminasi yang komprehensif, serta masih berlakunya peraturan daerah yang diskriminatif. Penelitian ini merekomendasikan harmonisasi hukum, penguatan institusi, serta pengesahan undang-undang anti-diskriminasi khusus untuk menjamin hak-hak yang setara bagi seluruh warga negara, terutama kelompok minoritas. Penelitian ini memberikan kontribusi bagi pengembangan kerangka hukum yang lebih inklusif dan adil di Indonesia.

Pasal 28I Ayat (4) UUD 1945 menegaskan tanggung jawab negara dalam melindungi, memajukan, menegakkan, dan memenuhi hak asasi manusia, terutama bagi kelompok rentan dan minoritas.Secara normatif, ketentuan ini menjadi dasar kuat bagi sistem hukum Indonesia untuk menerapkan prinsip kesetaraan dan non-diskriminasi.Namun dalam praktiknya, pelaksanaan masih menghadapi hambatan serius seperti tidak adanya peraturan turunan yang spesifik, masih berlakunya peraturan daerah diskriminatif, lemahnya mekanisme penegakan oleh institusi, serta terbatasnya akses kelompok minoritas terhadap keadilan.

Pertama, perlu dikaji lebih dalam bagaimana penerapan Pasal 28I Ayat (4) UUD 1945 dalam konteks desentralisasi, dengan fokus pada mekanisme hukum yang bisa mencegah lahirnya peraturan daerah diskriminatif di tingkat lokal. Kedua, perlu dilakukan penelitian tentang efektivitas institusi nasional seperti Komnas HAM dalam menangani kasus pelanggaran hak minoritas, khususnya dalam aspek kewenangan mengikat dan akses masyarakat terhadap mekanisme pengaduan. Ketiga, penting untuk mengevaluasi implementasi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 dan ratifikasi ICCPR di sektor pendidikan dan layanan publik, guna mengidentifikasi celah antara kebijakan formal dan praktik sehari-hari yang masih memicu diskriminasi. Penelitian-penelitian ini dapat membentuk basis empiris untuk merancang undang-undang anti-diskriminasi yang komprehensif, memperkuat independensi lembaga HAM, serta menyusun program sosialisasi hukum yang menyentuh masyarakat akar rumput. Pendekatan multidisipliner yang melibatkan hukum, sosiologi, dan kebijakan publik akan memperkaya temuan. Fokus pada kelompok minoritas spesifik seperti masyarakat adat, Ahmadiyah, atau etnis Papua juga dapat memberikan rekomendasi yang lebih terarah. Dengan demikian, penelitian lanjutan harus tidak hanya mengungkap celah hukum, tetapi juga menawarkan model intervensi sistemik yang terukur. Kolaborasi antarlembaga riset dan lembaga negara dapat meningkatkan relevansi temuan. Penelitian harus dirancang secara longitudinal untuk menilai dampak perubahan kebijakan dari waktu ke waktu. Hasilnya diharapkan dapat mendorong terwujudnya sistem hukum yang benar-benar inklusif dan adil bagi seluruh warga negara Indonesia.

Read online
File size367.59 KB
Pages8
DMCAReport

Related /

ads-block-test