BAJANGJOURNALBAJANGJOURNAL

J-ABDI: Jurnal Pengabdian kepada MasyarakatJ-ABDI: Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat

Setiap penegakan hukum Pemilu ditangani oleh lembaga negara tergantung dari jenis pelanggaran yang dilakukan. Bawaslu adalah salah satu lembaga yang memperoleh atribusi kewenangan untuk menegakan hukum Pemilu terkait dengan sengketa proses Pemilu. Pada pelaksanaan kewenangannya tersebut Bawaslu dinilai seringkali melakukan tindakan yang melampaui yang seharusnya dilakukan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan memiliki arti ilmiah untuk mendapatkan data yang valid, dan dengan tujuan dapat ditemukan, dikembangkan, atau dibuktikan, sehingga dapat digunakan atau dipahami untuk memecahkan, dan mengantisipasi masalah dalam bidang atau objek tertentu. Dengan ulasan bawaslu sebagai peran yang sangat penting dalam rangka sebagai pengawalan pemilihan umum sesuai dengan yang diamanatkan di dalam Undang-Undang yang disebutkan bahwa fungsi pengawasan pada pemilihan umum yang di jabarkan atau dijelaskan dalam tugas, wewenang, kewajiban pengawas pemilu, dan penyelesaian permasalahan atau sengketa yang ada di dalamnya yang meliputi pemilihan umum.

Penyelesaian sengketa Pemilu merupakan bagian dari penegakan hukum Pemilu.Undang - Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 telah memberi peran kepada Bawaslu dan jajarannya sebagai mediator dan adjudikator demi legitimasi dalam menyelesaikan konflik hukum sepanjang proses Pemilu.Tujuan akhir yang hendak dicapai dari penambahan kewenangan penyelesaian sengketa ini adalah menjadikan Bawaslu sebagai cikal bakal Pengadilan Pemilu.Bawaslu juga mempunyai peran yang sangat penting dalam rangka sebagai pengawalan pemilihan umum sesuai dengan yang diamanatkan di dalam Undang - Undang tentang Penyelenggaraan Pemilu, yang disebutkan bahwa fungsi pengawasan pada pemilihan umum yang di jabarkan atau dijelaskan dalam tugas, wewenang dan kewajiban pengawas pemilu.

Berdasarkan penelitian ini, terdapat beberapa saran penelitian lanjutan yang dapat dikembangkan. Pertama, perlu adanya studi komparatif mengenai efektivitas model penyelesaian sengketa Pemilu yang diterapkan oleh Bawaslu dengan model yang diterapkan di negara lain yang memiliki sistem demokrasi yang lebih mapan. Hal ini dapat memberikan wawasan baru mengenai praktik terbaik dalam penyelesaian sengketa Pemilu. Kedua, penelitian dapat difokuskan pada analisis faktor-faktor yang mempengaruhi persepsi masyarakat terhadap independensi dan imparsialitas Bawaslu dalam menangani sengketa Pemilu. Pemahaman yang lebih mendalam mengenai faktor-faktor ini dapat membantu Bawaslu dalam meningkatkan kepercayaan publik. Ketiga, penelitian dapat mengeksplorasi potensi penerapan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) dalam meningkatkan efisiensi dan transparansi proses penyelesaian sengketa Pemilu, misalnya melalui pengembangan platform digital untuk pengajuan dan pemantauan sengketa secara online. Dengan demikian, diharapkan proses penyelesaian sengketa Pemilu dapat menjadi lebih cepat, mudah diakses, dan akuntabel.

Read online
File size241.69 KB
Pages6
DMCAReport

Related /

ads-block-test