PELITABANGSAPELITABANGSA

JURNAL HUKUM PELITAJURNAL HUKUM PELITA

Dalam sistem pemerintahan presidensil terdapat hak prerogatif yang hanya dimiliki oleh kepala negara sebagai pemimpin negara. Grasi diatur berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2010 tentang Grasi atas perubahan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Grasi. Kegunaan hak prerogatif salah satunya digunakan untuk memberikan keringanan terhadap beberapa terpidana dengan pemberian grasi. Pemberian grasi oleh Presiden di dasarkan pada rasa kemanusiaan dan tanpa adanya campur tangan dari pihak lain maupun lembaga negara lain. Walaupun pemberian grasi berada di tangan Presiden karena kepemilikan hak prerogatif tersebut akan tetapi pertimbangan pemberian grasi harus adanya pertimbangan Mahkamah Agung, Jaksa, serta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia agar adanya kerja sama diantara para lembaga hukum terkait. Grasi dimanfaatkan oleh beberapa terpidana khususnya terpidana mati untuk memangkas hukuman yang dijatuhkan kepadanya agar pelaksanaan pidana menjadi singkat dari pertama kali keputusan dibacakan oleh hakim di pengadilan tingkat pertama.

Grasi menjadi hak prerogatif Presiden untuk mengabulkan dan menolak grasi untuk narapidana dengan tetap mengikutsertakan pertimbangan Mahkamah Agung sebagai kekuasaan tertinggi dalam penegakan hukum di Indonesia agar terjaga selalu prinsip check and balances.Pemberian grasi kepada terpidana haruslah dengan pertimbangan yang matang dengan melihat dari latar belakang yang menyebabkan masuknya individu tersebut ke Lembaga Masyarakat dan dilihat dari keseharian serta perilaku terpidana selama berada di Lembaga Mayarakat.Selama terpidana berkelakuan baik, maka hal tersebut dapat menjadi salah satu faktor diterimanya pengajuan grasi terpidana kepada Presiden untuk dapat pengampuan.

Untuk penelitian lanjutan, dapat diusulkan beberapa ide penelitian baru. Pertama, apakah ada perbedaan signifikan dalam proses pemberian grasi antara terpidana pidana umum dan terpidana pidana khusus? Kedua, bagaimana peran dan pertimbangan Mahkamah Agung dalam proses pemberian grasi, dan apakah ada pengaruhnya terhadap keputusan Presiden? Ketiga, apakah ada faktor-faktor tertentu yang mempengaruhi keputusan Presiden dalam mengabulkan atau menolak permohonan grasi, dan bagaimana implikasinya terhadap prinsip keadilan dan kemanusiaan?.

Read online
File size177.47 KB
Pages9
DMCAReport

Related /

ads-block-test