PELITABANGSAPELITABANGSA
JURNAL HUKUM PELITAJURNAL HUKUM PELITADalam sistem pemerintahan presidensil terdapat hak prerogatif yang hanya dimiliki oleh kepala negara sebagai pemimpin negara. Grasi diatur berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2010 tentang Grasi atas perubahan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Grasi. Kegunaan hak prerogatif salah satunya digunakan untuk memberikan keringanan terhadap beberapa terpidana dengan pemberian grasi. Pemberian grasi oleh Presiden di dasarkan pada rasa kemanusiaan dan tanpa adanya campur tangan dari pihak lain maupun lembaga negara lain. Walaupun pemberian grasi berada di tangan Presiden karena kepemilikan hak prerogatif tersebut akan tetapi pertimbangan pemberian grasi harus adanya pertimbangan Mahkamah Agung, Jaksa, serta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia agar adanya kerja sama diantara para lembaga hukum terkait. Grasi dimanfaatkan oleh beberapa terpidana khususnya terpidana mati untuk memangkas hukuman yang dijatuhkan kepadanya agar pelaksanaan pidana menjadi singkat dari pertama kali keputusan dibacakan oleh hakim di pengadilan tingkat pertama.
Grasi menjadi hak prerogatif Presiden untuk mengabulkan dan menolak grasi untuk narapidana dengan tetap mengikutsertakan pertimbangan Mahkamah Agung sebagai kekuasaan tertinggi dalam penegakan hukum di Indonesia agar terjaga selalu prinsip check and balances.Pemberian grasi kepada terpidana haruslah dengan pertimbangan yang matang dengan melihat dari latar belakang yang menyebabkan masuknya individu tersebut ke Lembaga Masyarakat dan dilihat dari keseharian serta perilaku terpidana selama berada di Lembaga Mayarakat.Selama terpidana berkelakuan baik, maka hal tersebut dapat menjadi salah satu faktor diterimanya pengajuan grasi terpidana kepada Presiden untuk dapat pengampuan.
Untuk penelitian lanjutan, dapat diusulkan beberapa ide penelitian baru. Pertama, apakah ada perbedaan signifikan dalam proses pemberian grasi antara terpidana pidana umum dan terpidana pidana khusus? Kedua, bagaimana peran dan pertimbangan Mahkamah Agung dalam proses pemberian grasi, dan apakah ada pengaruhnya terhadap keputusan Presiden? Ketiga, apakah ada faktor-faktor tertentu yang mempengaruhi keputusan Presiden dalam mengabulkan atau menolak permohonan grasi, dan bagaimana implikasinya terhadap prinsip keadilan dan kemanusiaan?.
| File size | 177.47 KB |
| Pages | 9 |
| DMCA | Report |
Related /
UMIUMI Setiap anggota masyarakat terpanggil untuk merajut perdamaian dengan mengupayakan dan mempromosikan karakteristik yang menghendaki perdamaian, sehinggaSetiap anggota masyarakat terpanggil untuk merajut perdamaian dengan mengupayakan dan mempromosikan karakteristik yang menghendaki perdamaian, sehingga
MEJAILMIAHMEJAILMIAH Eksekutif bertanggung jawab atas implementasi kebijakan, legislatif berperan dalam pembuatan undang-undang yang menjadi dasar hukum negara, sedangkan yudikatifEksekutif bertanggung jawab atas implementasi kebijakan, legislatif berperan dalam pembuatan undang-undang yang menjadi dasar hukum negara, sedangkan yudikatif
MKRIMKRI Tulisan ini membahas mengenai penyelesaian sengketa kewenangan antarlembaga negara oleh Mahkamah Konstitusi. Dalam penyelesaian sengketa kewenangan konstitusionalTulisan ini membahas mengenai penyelesaian sengketa kewenangan antarlembaga negara oleh Mahkamah Konstitusi. Dalam penyelesaian sengketa kewenangan konstitusional
MKRIMKRI Dampak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PUU-XI/2013 adalah jaminan kepastian hukum bagi tindakan khusus untuk meningkatkan jumlah keterwakilan perempuanDampak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PUU-XI/2013 adalah jaminan kepastian hukum bagi tindakan khusus untuk meningkatkan jumlah keterwakilan perempuan
APPIHIAPPIHI Mekanisme ini dimaksudkan untuk mencegah perubahan sewenang-wenang serta menjaga stabilitas hukum dan politik. Amandemen 1999–2002 menjadi bukti bahwaMekanisme ini dimaksudkan untuk mencegah perubahan sewenang-wenang serta menjaga stabilitas hukum dan politik. Amandemen 1999–2002 menjadi bukti bahwa
MKRIMKRI Selama konstitusi tidak diubah, maka tafsiran pun tidak berubah. Namun penggunaan metode penafsiran original intent di Indonesia dapat menghasilkan pemaknaanSelama konstitusi tidak diubah, maka tafsiran pun tidak berubah. Namun penggunaan metode penafsiran original intent di Indonesia dapat menghasilkan pemaknaan
MKRIMKRI 2) pembangkangan terhadap putusan MK berakibat pada ketidakpastian hukum sampai pada terjadinya *constitutional justice delay*. 3) alternatif sanksi yang2) pembangkangan terhadap putusan MK berakibat pada ketidakpastian hukum sampai pada terjadinya *constitutional justice delay*. 3) alternatif sanksi yang
MKRIMKRI Argumen yang diajukan adalah Mahkamah Agung harus memegang kewenangan yang sama dengan Mahkamah Konstitusi dalam menguji konstitusionalitas undang-undang.Argumen yang diajukan adalah Mahkamah Agung harus memegang kewenangan yang sama dengan Mahkamah Konstitusi dalam menguji konstitusionalitas undang-undang.
Useful /
ASIANPUBLISHERASIANPUBLISHER Strategi pemberdayaan Gen Z harus komprehensif, meliputi reformasi pendidikan, penguatan pelatihan vokasi, pengembangan kewirausahaan, pembelajaran sepanjangStrategi pemberdayaan Gen Z harus komprehensif, meliputi reformasi pendidikan, penguatan pelatihan vokasi, pengembangan kewirausahaan, pembelajaran sepanjang
ASIANPUBLISHERASIANPUBLISHER Penggunaan kata-kata kasar berakar dari motif sebab dan motif tujuan, yang dipengaruhi oleh pengalaman emosional, kebiasaan sosial, dan konteks permainan.Penggunaan kata-kata kasar berakar dari motif sebab dan motif tujuan, yang dipengaruhi oleh pengalaman emosional, kebiasaan sosial, dan konteks permainan.
OJS INDONESIAOJS INDONESIA Sengketa merek antara merek terkenal “MASTERTINT mendapatkan perlindungan hukum, yang diatur dalam Undang-Undang Merek Nomor 20 Tahun 2016. PembuktianSengketa merek antara merek terkenal “MASTERTINT mendapatkan perlindungan hukum, yang diatur dalam Undang-Undang Merek Nomor 20 Tahun 2016. Pembuktian
MKRIMKRI Untuk mengatur hal‑hal lebih lanjut, dibentuklah Undang‑Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Akan tetapi, undang‑undang tersebutUntuk mengatur hal‑hal lebih lanjut, dibentuklah Undang‑Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Akan tetapi, undang‑undang tersebut