RADEN FATAHRADEN FATAH

Medina-Te : Jurnal Studi IslamMedina-Te : Jurnal Studi Islam

Sebab-sebab hubungan kewarisan Islam adalah adanya hubungan nasab, hubungan perkawinan, wala dan hubungan seagama. Selanjutnya hubungan sebab-sebab penghalang kewarisan adalah karena pembunuhan, berlainan agama dan perbudakan. Dari penjelasan di atas jika terdapat sebab-sebab hubungan di atas, maka akan menyebabkan seseorang berhak menjadi ahli waris begitu pula sebaliknya terdapat sebab-sebab penghalang kewarisan, maka akan terhalanglah untuk saling mewarisi. Namun bagaimana jika keadaan yang semula ahli waris itu non muslim semasa hidupnya pewaris, lalu kemudian ahli waris itu masuk Islam atau mualaf setelah pewaris meninggal dunia, sedangkan belum terjadi proses pembagian harta warisan. Dalam hal ini ada salah satu satu pendapat Imam mazhab, yaitu pendapat Imam Ahmad yang berpendapat tidak terhalang dan berhak menjadi ahli waris. Berdasarkan inilah tujuan penelitian ini dilakukan untuk mengetahui hikmahtut tasyri ahli waris mualaf setelah pewaris meninggal dunia mendapatkan harta warisan. Penelitian ini adalah penelitian kepustakaan (library research) dengan cara mengkaji sumber pustaka sebagai sumber data, yang dianalisis secara deskriptif kualitatif. Dari hasil penelitian ini diperoleh kesimpulan bahwa hikmah tut tasyri ditetapkannya ahli waris mualaf setelah pewaris meninggal dunia mendapatkan harta warisan adalah diharapkan menambah keyakinan dan keimanan keislaman ahli waris mualaf, sehingga memperkokoh keislamannya. Menambah dan memperkokoh kekerabatan antara ahli waris dengan pewaris yang sudah meninggal dunia karena ada dua tali penyambungnya yaitu tali seagama dan sedarah. Menciptakan ketentraman hidup dan kecintaan antar ahli waris.

Penelitian yang telah dilakukan ini menyimpulkan bahwa hikmah tut tasyri ditetapkan hukum mualaf setelah pewaris meninggal dunia sebagai ahli waris adalah.Diharapkan menambah keyakinan dan keimanan keislaman ahli waris mualaf, sehingga memperkokoh keislamannya.Menambah dan memperkokoh kekerabatan antara ahli waris dengan tali pewaris yang sudah meninggal dunia karena ada dua penyambungnya yaitu tali seagama dan sedarah.Ini adalah dalam rangka kemaslahatan memelihara keturunan.Menciptakan ketentraman hidup dan kecintaan antar ahli waris.

Berdasarkan hasil penelitian, terdapat beberapa saran penelitian lanjutan yang dapat dilakukan. Pertama, perlu dilakukan penelitian lebih lanjut mengenai proses peralihan kepemilikan harta warisan dari seseorang yang sudah meninggal dunia (pewaris) kepada ahli waris menurut hukum kewarisan Islam, dengan mempertimbangkan rukun dan syarat yang harus dipenuhi. Kedua, penelitian dapat difokuskan pada analisis lebih mendalam mengenai hubungan sebab-sebab kewarisan dan penghalang kewarisan, serta implikasinya terhadap hak waris. Ketiga, penelitian juga dapat dilakukan untuk mengeksplorasi lebih lanjut mengenai hikmah tut tasyri dalam konteks ahli waris mualaf setelah pewaris meninggal dunia, dengan mempertimbangkan aspek-aspek keagamaan, sosial, dan psikologis.

Read online
File size138.75 KB
Pages11
DMCAReport

Related /

ads-block-test