SEANINSTITUTESEANINSTITUTE

INFOKUMINFOKUM

Pengelolaan zakat di Indonesia tidak lagi dipahami sebagai kegiatan filantropi semata, melainkan sebagai instrumen kebijakan publik yang berkontribusi pada pembangunan sosial dan pengentasan kemiskinan. Dalam konteks ini, negara melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) memiliki mandat strategis untuk mengkoordinasikan pengelolaan zakat secara nasional, termasuk melalui pembentukan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di kementerian, lembaga negara, BUMN, dan sektor swasta.

Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan pada Bab IV, dapat disimpulkan bahwa praktik Collaborative Governance Regime (CGR) antara Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) yang terdiri dari kementerian, lembaga negara, BUMN, dan sektor swasta telah dilaksanakan, tetapi belum sepenuhnya optimal.Sehubungan dengan rumusan masalah penelitian, praktik CGR telah memenuhi unsur keterlibatan multi-aktor, tetapi masih menghadapi keterbatasan dalam hal kepercayaan, kapasitas institusi, dan kekuatan regulasi.Dari perspektif CGR sebagaimana diusulkan oleh Emerson dan Nabatchi, proses kolaboratif antara BAZNAS dan UPZ telah menunjukkan keterlibatan yang berprinsip, ditandai dengan pembentukan UPZ melalui Keputusan Ketua BAZNAS, koordinasi institusi, dan dukungan kebijakan internal di beberapa kementerian dan BUMN.Lingkungan pengelolaan zakat nasional menunjukkan bahwa harmonisasi kebijakan dan penguatan jaringan antara pemangku kepentingan tetap menjadi kebutuhan mendasar.Kompleksitas sistem pengelolaan zakat yang melibatkan berbagai aktor dengan wewenang, kepentingan, dan kapasitas yang beragam menekankan bahwa pengelolaan zakat tidak dapat dilakukan secara parsial oleh satu aktor saja.Situasi ini menciptakan urgensi untuk implementasi tata kelola kolaboratif lintas sektoral sebagai prasyarat untuk meningkatkan efektivitas dan keberlanjutan distribusi zakat kepada mustahiq.

Untuk memperkuat tata kelola kolaboratif dalam pengelolaan zakat, diperlukan strategi kolaborasi yang lebih sistematis, terintegrasi, dan berbasis kepercayaan. Evaluasi dan monitoring yang lebih kuat dalam praktik tata kelola kolaboratif diperlukan untuk meningkatkan efektivitas distribusi zakat. Evaluasi harus berfokus pada kejelasan tujuan kolaborasi, keselarasan peran antara aktor (BAZNAS, UPZ Kementerian/Lembaga, BUMN, dan Sektor Swasta), serta konsistensi dalam koordinasi dan pelaporan data. Monitoring tidak hanya harus berfokus pada pencapaian output distribusi, tetapi juga mengukur dampak distribusi zakat terhadap perubahan kondisi sosial dan ekonomi penerima, termasuk keberlanjutan manfaat yang diterima. Melalui evaluasi dan monitoring yang terstruktur, terintegrasi, dan berorientasi dampak, diharapkan pengelolaan zakat kolaboratif menjadi lebih efektif, akuntabel, dan memberikan kontribusi nyata dalam meningkatkan kesejahteraan penerima.

  1. SINERGITAS ORGANISASI PENGELOLA ZAKAT DAN WAKAF DALAM PEMBANGUNAN EKONOMI DI INDONESIA | Jurnal Al-Kharaj:... doi.org/10.30863/alkharaj.v1i1.1400SINERGITAS ORGANISASI PENGELOLA ZAKAT DAN WAKAF DALAM PEMBANGUNAN EKONOMI DI INDONESIA Jurnal Al Kharaj doi 10 30863 alkharaj v1i1 1400
  2. http://ejournal.uika-bogor.ac.id/index.php/manajemen/. permasalahan solusi pengelolaan zakat jurnal manajemen... ejournal.uika-bogor.ac.id/index.php/manajemen/article/view/1533ejournal uika bogor ac index php manajemen permasalahan solusi pengelolaan zakat jurnal manajemen ejournal uika bogor ac index php manajemen article view 1533
Read online
File size283.13 KB
Pages21
DMCAReport

Related /

ads-block-test