WESTSCIENCE PRESSWESTSCIENCE PRESS

West Science Law and Human RightsWest Science Law and Human Rights

Perkembangan teknologi, terutama kehadiran platform e-commerce, telah memudahkan interaksi antara penjual dan pembeli. Namun, hal ini menimbulkan tantangan, salah satunya potensi pelanggaran merek dagang di platform e-commerce. Pelanggaran ini dapat merugikan pemilik/hak atas merek secara ekonomi karena berpotensi merusak citra produk yang diwakili merek yang digunakan pihak lain tanpa hak. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi upaya penanganan dan pencegahan pelanggaran merek dagang dalam bisnis e-commerce di Indonesia. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dan didukung oleh wawancara dengan narasumber. Data yang digunakan berupa data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan, serta bahan hukum sekunder yang terdiri dari karya ilmiah dan hasil penelitian lainnya. Analisis dalam penelitian ini dilakukan secara kualitatif. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa upaya dapat dilakukan untuk menghadapi tantangan pelanggaran merek dagang dalam bisnis e-commerce di Indonesia demi melindungi hak eksklusif pemilik/hak atas merek dagang.

Penanganan pelanggaran merek dagang dalam bisnis e-commerce tidak memiliki perbedaan khusus dibandingkan penanganan secara konvensional, yaitu melalui jalur perdata sesuai Pasal 83 Undang-Undang Merek dan jalur pidana sesuai Pasal 100 dan 102 UU Merek, dengan sifat delik aduan menurut Pasal 103.Upaya pencegahan secara substantif telah diakui dalam UU Merek melalui sistem pendaftaran pertama kali (first-to-file) yang memberikan hak eksklusif kepada pemilik merek terdaftar.Selain itu, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DGIP) telah menjalin kerja sama dengan penyedia layanan e-commerce untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai mekanisme pemasaran dan penjualan produk serta memberikan bimbingan terkait larangan pelanggaran merek.

Pertama, perlu dilakukan penelitian tentang efektivitas sistem pelaporan pelanggaran merek oleh pengguna platform e-commerce, untuk mengetahui sejauh mana mekanisme tersebut benar-benar mendukung penegakan hukum dan apakah ada hambatan yang membuat pelaporan jadi tidak optimal. Kedua, penting untuk meneliti persepsi pelaku usaha kecil dan menengah (UMKM) terhadap hak kekayaan intelektual, khususnya merek dagang, guna memahami alasan di balik praktik penggunaan merek tanpa izin dan bagaimana upaya sosialisasi bisa dirancang lebih tepat sasaran. Ketiga, perlu dikaji secara mendalam peran algoritma deteksi otomatis oleh platform e-commerce dalam mencegah penjualan produk palsu, termasuk mengevaluasi akurasi, keterbatasan teknologi, dan potensi penyalahgunaan, agar sistem teknologi dapat menjadi alat pencegahan yang lebih andal dan adil bagi semua pihak.

Read online
File size533.41 KB
Pages11
DMCAReport

Related /

ads-block-test