UTBUTB

KeadilanKeadilan

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dibekali dengan beberapa hak yang diberikan oleh negara, salah satunya adalah hak kekebalan. Hukum Pokok tersebut tertuang dalam UUD 1945 (UUD 1945), dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), dan Tata Cara DPR No.1 Tahun 2014. Pelaksanaan hak tersebut sudah sesuai dengan aturan yang berlaku, namun pada hakekatnya seorang anggota DPR tidak dapat dituntut dimuka pengadilan karena pernyataan, pertanyaan dan/atau pendapatnya dalam rapat atau di luar rapat, dan juga termasuk karena sikap, tindakan, kegiatan yang berkaitan dengan tugas, fungsi dan wewenangnya.

Berdasarkan uraian dari hasil penulisan hukum yang berjudul “Hakikat Hak Imunitas Yang Dimiliki Oleh Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia maka penulis dapat memberikan kesimpulan,yakni.Hak imunitas adalah hak istimewa yang dimiliki oleh anggota DPR dalam menjalankan tugas, fungsi, dan wewenangnya.Dengan adanya hak imunitas, anggota DPR memiliki kekebalan terhadap aturan-aturan tertentu, maupun pergantian antar waktu karena pernyataan, pertanyaan, pendapat, sikap, tindakan dan kegiatan yang dilakukannya baik dalam rapat DPR maupun di luar rapat DPR yang berkaitan dengan tugas fungsi, dan wewenangnya.

Berdasarkan kajian terhadap latar belakang, metode, hasil, dan keterbatasan penelitian ini, serta mempertimbangkan saran penelitian lanjutan yang telah ada, berikut adalah beberapa saran penelitian lanjutan yang dapat dikembangkan:. . Pertama, perlu dilakukan penelitian lebih lanjut mengenai efektivitas pengawasan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dalam menangani pelanggaran kode etik oleh anggota DPR. Penelitian ini dapat mengeksplorasi apakah MKD memiliki sumber daya yang memadai dan mekanisme yang efektif untuk memastikan akuntabilitas anggota DPR, serta bagaimana proses pengambilan keputusan di MKD dapat ditingkatkan untuk menghindari potensi bias atau konflik kepentingan. Kedua, penelitian komparatif antara sistem hak imunitas di Indonesia dengan negara-negara demokrasi lainnya dapat memberikan wawasan berharga mengenai praktik terbaik dalam menyeimbangkan antara hak anggota parlemen untuk berbicara secara bebas dengan kebutuhan untuk memastikan akuntabilitas publik. Penelitian ini dapat mengidentifikasi model-model hak imunitas yang lebih transparan, adil, dan responsif terhadap tuntutan masyarakat. Ketiga, penelitian kualitatif yang mendalam mengenai persepsi publik terhadap hak imunitas anggota DPR dapat memberikan pemahaman yang lebih baik mengenai bagaimana masyarakat memandang isu ini. Penelitian ini dapat mengeksplorasi apakah masyarakat merasa bahwa hak imunitas anggota DPR terlalu luas atau membatasi, dan bagaimana hal ini memengaruhi kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif.

Read online
File size408.25 KB
Pages11
DMCAReport

Related /

ads-block-test