UNBARIUNBARI

Legalitas: Jurnal HukumLegalitas: Jurnal Hukum

Seiring dengan perkembangan teknologi yang semakin pesat, platform media sosial dapat dimanfaatkan guna mempertajam kreativitas manusia dengan mengunggah opini, gambar, video, suara dan lain sebagainya sebagai bentuk karya cipta penggunanya. Platform digital yang secara aktif mengajak penggunanya untuk mengunggah konten hasil karya cipta disebut dengan Platform User Generated Content (UGC). Akun dari media sosial UGC berlomba-lomba agar dapat dinilai viral, sehingga tak sedikit akun yang mencuri konten bukan hasil karyanya demi mendapatkan reputasi tersebut. Selanjutnya, akun tersebut digunakan secara komersial dengan menggunakan sistem paid promote atau jasa promosi berbayar. Fenomena ini kerap terjadi pada platform Instagram dengan sistem promosi berbayar yang mengambil konten Twitter tanpa izin. Tujuan dari penulisan ini adalah untuk mengetahui perlindungan hukum dalam konten platform UGC Twitter yang diunggah kembali dan dimonetisasi dengan sistem promosi berbayar tanpa hak pada Instagram oleh hukum hak cipta Indonesia. Lebih jauh lagi, penulis mengusung gagasan dalam hal memberikan perlindungan kepada platform UGC dengan menerapkan doktrin safeharbor apabila terjadi pelanggaran hak cipta oleh pengguna platform.

Perlindungan hukum hak cipta Indonesia terhadap konten platform UGC Twitter yang dimonetisasi melalui Instagram tidak sepenuhnya diatur secara jelas mengenai pertanggungjawaban dari platform atas pelanggaran hak cipta tersebut.Namun, Indonesia sudah mengatur mengenai hak moral dari pencipta dan hak ekonomi pencipta berkaitan dengan pendistribusian ciptaan yang hanya boleh dilakukan oleh pencipta atau pemegang hak cipta jika ingin mengambil keuntungan dari ciptaan tersebut.Sedangkan doktrin safe harbor merupakan pembatasan tanggung jawab dari gugatan pelanggaran hak cipta jika penyelenggara sistem elektronik telah melakukan langkah-langkah spesifik sebelum terjadinya pelanggaran.

Penelitian selanjutnya dapat fokus pada perbandingan penerapan doktrin safe harbor di berbagai negara untuk melengkapi kajian hukum di Indonesia. Studi tentang dampak monetisasi konten yang diunggah ulang tanpa izin pada platform lain, khususnya dalam konteks pelanggaran hak ekonomi, menjadi arah penelitian penting. Selain itu, perlu diteliti alternatif mekanisme hukum yang efektif untuk menangani keuntungan finansial yang diperoleh pelaku pelanggaran hak cipta dari jasa promosi berbayar, termasuk langkah penegakan hukum yang lebih cepat dan adil.

  1. #platform digital interaktif#platform digital interaktif
  2. #hak cipta#hak cipta
Read online
File size382.32 KB
Pages8
Short Linkhttps://juris.id/p-2JD
Lookup LinksGoogle ScholarGoogle Scholar, Semantic ScholarSemantic Scholar, CORE.ac.ukCORE.ac.uk, WorldcatWorldcat, ZenodoZenodo, Research GateResearch Gate, Academia.eduAcademia.edu, OpenAlexOpenAlex, Hollis HarvardHollis Harvard
DMCAReport

Related /

ads-block-test