UNIRAYAUNIRAYA
Jurnal Panah HukumJurnal Panah HukumDisparitas dalam hukuman untuk kejahatan pencurian biasa terjadi dalam kasus pengadilan. Bukti yang serupa atau bukti faktual yang serupa sering dijumpai dalam dua atau lebih kasus pidana yang serupa, tetapi hakim menerapkan hukuman pidana yang berbeda. Beberapa putusan tersebut, di antaranya yaitu putusan nomor 120/Pid.B/2021/PN.Gst dan putusan nomor 144/Pid.B/2021/PN.Gst. Terdakwa pada ke 2 (dua) putusan tadi didakwa menggunakan pasal yang sama tetapi dijatuhhi putusan pidana penjara yang berbeda. Oleh lantaran itu, penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis disparitas putusan pemidanaan terhadap tindak pidana pencurian memakai pemberatan. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian anggaran normatif memakai metode pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan kasus, pendekatan perbandingan, dan pendekatan analitis memakai mengumpulkan data sekunder yang terdiri dari bahan anggaran primer, bahan anggaran sekunder dan bahan anggaran tersier. Analisis data yang digunakan yaitu analisis data kualitatif secara deskriptif, memakai menarik deduksi secara deduktif.
Berdasarkan temuan penelitian dan pembahasan, bisa disimpulkan bahwa perbedaan putusan pemidanaan terhadap tindak pidana pencurian menggunakan pemberatan terletak dalam pertimbangan hakim secara yuridis dan non yuridis.Pertimbangan yuridis mendasar pada surat dakwaan jaksa penuntut umum dan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan.Sedangkan pertimbangan non yuridis mendasar pada keyakinan hakim terhadap minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 183 KUHAP.Selain pertimbangan tersebut, juga terletak pada keyakinan hakim, undang-undang, keadaan sosial, akibat perbuatan terdakwa, kondisi diri terdakwa, dan alasan-alasan yang memberatkan dan meringankan hukuman.Yang mana bahwa terdakwa dalam putusan nomor 120/Pid.Gst dijatuhi pidana penjara selama 5 (lima) bulan, sedangkang terdakwa pada putusan nomor 144/Pid.Gst dijatuhi pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan.
Berdasarkan hasil penelitian, terdapat beberapa saran penelitian lanjutan yang dapat dilakukan. Pertama, perlu dilakukan penelitian lebih mendalam mengenai faktor-faktor yang mempengaruhi pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan pidana, khususnya dalam kasus pencurian dengan pemberatan. Kedua, penelitian dapat dilakukan untuk menganalisis dampak dari disparitas putusan hakim terhadap kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan pidana. Ketiga, penelitian juga dapat dilakukan untuk mengeksplorasi strategi-strategi yang dapat diterapkan untuk mengurangi disparitas putusan hakim dan meningkatkan konsistensi dalam penerapan hukum pidana.
| File size | 130.97 KB |
| Pages | 10 |
| DMCA | Report |
Related /
DOKICTIDOKICTI Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif, berdasarkan analisis terhadap putusan pengadilan, literatur hukumMetode penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif, berdasarkan analisis terhadap putusan pengadilan, literatur hukum
YOSSOEDARSOYOSSOEDARSO Putusan menegaskan bahwa ketentuan normatif mengenai hak hadhanah ibu atas anak belum mumayyiz dapat disimpangi apabila terdapat pertimbangan maslahatPutusan menegaskan bahwa ketentuan normatif mengenai hak hadhanah ibu atas anak belum mumayyiz dapat disimpangi apabila terdapat pertimbangan maslahat
OJS STEIALAMAROJS STEIALAMAR Pelaksanaan perkawinan harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, salah satunya dengan memenuhi asas larangan perkawinan untuk perkawinan.Pelaksanaan perkawinan harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, salah satunya dengan memenuhi asas larangan perkawinan untuk perkawinan.
UEUUEU Metode penelitian ini menggunakan jenis penelitian normatif dengan menggunakan data sekunder. Adapun hasil pembahasan yaitu: pertama, dalam pengaturanMetode penelitian ini menggunakan jenis penelitian normatif dengan menggunakan data sekunder. Adapun hasil pembahasan yaitu: pertama, dalam pengaturan
AMSIRAMSIR Aturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Permohonan Perlindungan Saksi dan Korban Tindak Pidana yaitu, ditemukanAturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Permohonan Perlindungan Saksi dan Korban Tindak Pidana yaitu, ditemukan
AMSIRAMSIR Oleh karena itu, diperlukan pembaruan regulasi yang adaptif, peningkatan kompetensi aparat penegak hukum, penguatan kerja sama nasional dan internasional,Oleh karena itu, diperlukan pembaruan regulasi yang adaptif, peningkatan kompetensi aparat penegak hukum, penguatan kerja sama nasional dan internasional,
AMSIRAMSIR Tumpang tindih wewenang antara Komdigi dan Kemendag dalam mengatur pengiriman gratis di sektor e-commerce telah menyebabkan ketidakpastian hukum, dualismeTumpang tindih wewenang antara Komdigi dan Kemendag dalam mengatur pengiriman gratis di sektor e-commerce telah menyebabkan ketidakpastian hukum, dualisme
UNIRAYAUNIRAYA Penegakan hukum dilakukan melalui metode preventif dan represif. Penulis menyarankan agar kepolisian secara masif dan terstruktur menyampaikan informasiPenegakan hukum dilakukan melalui metode preventif dan represif. Penulis menyarankan agar kepolisian secara masif dan terstruktur menyampaikan informasi
Useful /
DOKICTIDOKICTI Terlepas dari tantangan struktural dan praktis, para ayah tunggal secara konsisten berupaya memenuhi kebutuhan fisik, emosional, dan spiritual anak mereka.Terlepas dari tantangan struktural dan praktis, para ayah tunggal secara konsisten berupaya memenuhi kebutuhan fisik, emosional, dan spiritual anak mereka.
UPPUPP 02. Peroses pirolisis limbah pabrik pengolahan kelapa sawit TKKS dengan waktu 120 menit menghasilkan asap cair tertinggi 112 Ml, untuk POME dengan waktu02. Peroses pirolisis limbah pabrik pengolahan kelapa sawit TKKS dengan waktu 120 menit menghasilkan asap cair tertinggi 112 Ml, untuk POME dengan waktu
UNIRAYAUNIRAYA Pengadilan Tinggi Pekanbaru menyidangkan kasus pembunuhan yang diwakili dengan Putusan Nomor 52/Pid. B/2013/PTR. Berdasarkan Pasal 340 KUHP Jo, pelakuPengadilan Tinggi Pekanbaru menyidangkan kasus pembunuhan yang diwakili dengan Putusan Nomor 52/Pid. B/2013/PTR. Berdasarkan Pasal 340 KUHP Jo, pelaku
UNIRAYAUNIRAYA Hanya ancaman yang tidak lebih dari lima tahun yang dapat diatasi melalui restoratif. keadilan. Kejaksaan Nias Selatan menerapkan restorative justice terhadapHanya ancaman yang tidak lebih dari lima tahun yang dapat diatasi melalui restoratif. keadilan. Kejaksaan Nias Selatan menerapkan restorative justice terhadap