UNIRAYAUNIRAYA

Jurnal Panah HukumJurnal Panah Hukum

Disparitas dalam hukuman untuk kejahatan pencurian biasa terjadi dalam kasus pengadilan. Bukti yang serupa atau bukti faktual yang serupa sering dijumpai dalam dua atau lebih kasus pidana yang serupa, tetapi hakim menerapkan hukuman pidana yang berbeda. Beberapa putusan tersebut, di antaranya yaitu putusan nomor 120/Pid.B/2021/PN.Gst dan putusan nomor 144/Pid.B/2021/PN.Gst. Terdakwa pada ke 2 (dua) putusan tadi didakwa menggunakan pasal yang sama tetapi dijatuhhi putusan pidana penjara yang berbeda. Oleh lantaran itu, penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis disparitas putusan pemidanaan terhadap tindak pidana pencurian memakai pemberatan. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian anggaran normatif memakai metode pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan kasus, pendekatan perbandingan, dan pendekatan analitis memakai mengumpulkan data sekunder yang terdiri dari bahan anggaran primer, bahan anggaran sekunder dan bahan anggaran tersier. Analisis data yang digunakan yaitu analisis data kualitatif secara deskriptif, memakai menarik deduksi secara deduktif.

Berdasarkan temuan penelitian dan pembahasan, bisa disimpulkan bahwa perbedaan putusan pemidanaan terhadap tindak pidana pencurian menggunakan pemberatan terletak dalam pertimbangan hakim secara yuridis dan non yuridis.Pertimbangan yuridis mendasar pada surat dakwaan jaksa penuntut umum dan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan.Sedangkan pertimbangan non yuridis mendasar pada keyakinan hakim terhadap minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 183 KUHAP.Selain pertimbangan tersebut, juga terletak pada keyakinan hakim, undang-undang, keadaan sosial, akibat perbuatan terdakwa, kondisi diri terdakwa, dan alasan-alasan yang memberatkan dan meringankan hukuman.Yang mana bahwa terdakwa dalam putusan nomor 120/Pid.Gst dijatuhi pidana penjara selama 5 (lima) bulan, sedangkang terdakwa pada putusan nomor 144/Pid.Gst dijatuhi pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan.

Berdasarkan hasil penelitian, terdapat beberapa saran penelitian lanjutan yang dapat dilakukan. Pertama, perlu dilakukan penelitian lebih mendalam mengenai faktor-faktor yang mempengaruhi pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan pidana, khususnya dalam kasus pencurian dengan pemberatan. Kedua, penelitian dapat dilakukan untuk menganalisis dampak dari disparitas putusan hakim terhadap kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan pidana. Ketiga, penelitian juga dapat dilakukan untuk mengeksplorasi strategi-strategi yang dapat diterapkan untuk mengurangi disparitas putusan hakim dan meningkatkan konsistensi dalam penerapan hukum pidana.

Read online
File size130.97 KB
Pages10
DMCAReport

Related /

ads-block-test