UMDUMD

Jurnal Ilmiah Raad KerthaJurnal Ilmiah Raad Kertha

Penelitian ini berjudul, “. Permasalahan yang dibahas dalam Penelitian ini adalah Penerapan mediasi oleh pihak kepolisian dalam penanganan tindak pidana sebagai upaya mewujudkan restoratif justice dan Faktor-faktor yang menghambat penerapan mediasi oleh kepolisian dalam upaya mewujudkan restoratif justice. Metode penulisan yang digunakan dalam Penelitian ini adalah penelitian Normatif. Mediasi oleh pihak kepolisian dalam penanganan perkara tindak pidana sebagai upaya mewujudkan restoratif justice. Penyelesaian perkara pidana khususnya tindak pidana kepolisian. Peroses mediasi ini dilakukan oleh penyidik kepolisian agar terjadi pemecahan atas permasalahan hukum yang terjadi, sehingga kedua belah pihak merasa mendapatkan keadilan yang diinginkannya., Faktor penghambat penerapan perisip restoratif justice dalam penyelesaian perkara pidana adalah: Tidak adanya aturan hukum yang mengatur proses mediasi penal dalam penyelesaian perkara pidana, kewenangan diskresi yang dimiliki aparat kepolisian dalam mengambil langkah penyelesaian perkara pidana memiliki celah penyimpangan, aparat penegak hukum terkadang selalu berpegang teguh pada asas legalistik formal sehingga aparat kepolisian yakni penyidik mengesampingkan rasa keadilan serta kemanfaatan yang ada di masyarakat.

Mediasi oleh pihak kepolisian dalam penanganan perkara tindak pidana mewujudkan Penyelesaian perkara pidana khususnya tindak pidana kepolisian, pada praktiknya sebelum melimpahan berkas perkara pada tahap selanjutnya yakni tingkat kejaksaan, terlebih dahulu melakukan upaya yakni proses mediasi antara kedua belah pihak.ini dilakukan oleh penyidik kepolisian agar atas permasalahan hukum yang terjadi, sehingga kedua belah pihak merasa mendapatkan keadilan yang diinginkannya., Faktor penghambat penerapan perisip dalam restoratif justice dalam penyelesaian perkara pidana adalah.Pertama, Tidak adanya aturan hukum yang mengatur proses mediasi penal dalam penyelesaian perkara pidana, sehingga penyidik harus menjalankan kewenangan kepolisian ada yang yaitu kewenangan diskresi.Kedua, diskresi aparat kepolisian dalam mengambil langkah penyelesaian perkara pidana memiliki celah penyimpangan, hal ini dikarenakan kewenangan tersebut hanya dimiliki oleh penyidik kepolisian diamana dapat digunakan secara ekslusif oleh aparat dalam menangani perkara yang telah menemukan kata damai.Ketiga, aparat penegak hukum terkadang selalu berpegang teguh pada asas legalistik formal sehingga aparat kepolisian yakni penyidik mengesampingkan rasa keadilan serta kemanfaatan yang ada di masyarakat.

Polri seharusnya menekankan hukum progresif dengan menerapkan restorative justice melalui kewenagan diskeresi yang dimiliki oleh aparat kepolisian. Penyidik sebisa mungkin melakukan mediasi dengan melibatkan unsur-unsur masyarakat yang terlibat sehingga proses penyelesaian perkara pidana pada dapat terlaksana sebelum lanjut pada tahap peradilan selanjutnya. Perlu adanya penyesuaian persepsi antara sub system peradilan pidana dalam menjalankan prinsip restorative justice dengan sarana mediasi antar pihak-pihak yang berpekara. Hal ini di perlukan agar penerapan prinsip restorative tidak dijalankan pada hanya tahap penyidikan di kepolisian saja, akan tetapi pada tahap peradilan selanjutnya seperti tingkat kejaksaan dan pengadilan. Perlu yang mangatur mengenai penyelesaian perkara pidana. Sehingga penyidik kepolisian mempunyai dasar atau landasan pijak dalam menjalankan tindakannya apabila terjadi perdamaian sehingga terjadi pencabutan pelaporan yang menyatakan berahirnya proses penangan perkara pidana.

Read online
File size264.95 KB
Pages11
DMCAReport

Related /

ads-block-test