UNIRAYAUNIRAYA

Jurnal Panah HukumJurnal Panah Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk menginvestigasi penyelesaian sengketa perkawinan yang tidak sah di Desa Hilionaha, Kecamatan Onolalu, Kabupaten Nias Selatan. Dalam konteks hukum perkawinan di Indonesia, perkawinan yang sah harus didasarkan pada hukum agama dan kepercayaan masing-masing pasangan, serta dicatatkan secara resmi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, seperti yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019. Penelitian ini menggunakan metode sosiologi dengan pendekatan peraturan perundang-undangan sebagai kerangka kerja analisis. Data dikumpulkan melalui wawancara dengan pihak terkait serta studi dokumen yang akurat. Analisis data dilakukan secara kualitatif dan deskriptif, dengan penarikan kesimpulan menggunakan metode deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa di Desa Hilionaha, penyelesaian sengketa perkawinan yang tidak sah dilakukan melalui hukum adat. Pelaku yang melanggar hukum adat dikenakan sanksi berupa denda sebesar Rp2.000.000, - dan pemberian seekor babi. Tindakan ini dilakukan untuk menjaga kehormatan pelaku serta nama baik Desa Hilionaha, sekaligus sebagai upaya penegakan hukum adat di wilayah tersebut. Penelitian ini menyarankan agar ketentuan hukum adat dapat diatur secara tertulis untuk meningkatkan kepastian hukum dalam penyelesaian perkawinan tidak sah. Selain itu, diharapkan pihak berwenang dan tokoh masyarakat dapat mempertimbangkan penerapan sanksi denda uang yang lebih berat sebagai efek jera, sehingga perbuatan semacam itu tidak terulang di Desa Hilionaha dan sekitarnya.

Penyelesaian sengketa perkawinan tidak sah di Desa Hilionaha dilakukan melalui hukum adat yang melibatkan musyawarah antara tokoh adat, pemerintah desa, dan pihak terkait.Penerapan sanksi adat berupa denda dan pemberian babi bertujuan untuk menjaga nama baik desa dan memberikan efek jera kepada pelaku.Meskipun penyelesaian dilakukan secara adat, perkawinan tersebut tetap tidak memiliki kekuatan hukum karena tidak dicatat secara resmi, sehingga status anak yang lahir di luar perkawinan hanya diakui oleh ibunya.

Berdasarkan temuan penelitian, perlu dilakukan kajian mendalam mengenai potensi harmonisasi antara hukum adat dan hukum negara dalam penyelesaian perkawinan tidak sah, khususnya terkait dengan perlindungan hak-hak anak yang lahir di luar ikatan perkawinan yang sah. Penelitian lanjutan dapat difokuskan pada identifikasi nilai-nilai adat yang relevan dan dapat diintegrasikan ke dalam sistem hukum nasional untuk memperkuat perlindungan masyarakat adat sekaligus menjamin kepastian hukum. Selain itu, perlu dilakukan studi komparatif mengenai praktik penyelesaian sengketa perkawinan tidak sah di desa-desa adat lain di Indonesia untuk mengidentifikasi praktik-praktik terbaik yang dapat diadopsi dan disesuaikan dengan konteks lokal, sehingga dapat dirumuskan model penyelesaian sengketa yang lebih efektif dan adil bagi semua pihak. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi bagi pengembangan kebijakan hukum yang responsif terhadap kebutuhan dan nilai-nilai masyarakat adat, serta memperkuat sistem hukum nasional secara keseluruhan.

Read online
File size126.04 KB
Pages10
DMCAReport

Related /

ads-block-test