UMDUMD

Jurnal Ilmiah Raad KerthaJurnal Ilmiah Raad Kertha

Kekayaan Intelektual adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada kreator, inventor, desainer, dan pencipta berkaitan dengan kreasi atau karya intelektual mereka. Adapun kekayaan intelektual komunal adalah kekayaan intelektual yang dimiliki oleh masyarakat umum bersifat komunal. Kekayaan Intelektual Komunal yang selanjutnya disingkat KIK adalah kekayaan intelektual yang berupa Ekspresi Budaya Tradisional (EBT), Pengetahuan Tradisonal (PT), Sumber Daya Genetik (SDG) dan Potensi Indikasi Geografis. Beberapa kekayaan intelektual milik Negara Indonesia sering diakui oleh negara lain, terutama yang menyangkut warisan budaya seperti tari-tarian tradisional. Salah satu kekayaan intelektual komunal milik Negara Indonesia yang pernah di klaim oleh negara lain adalah Tari Pendet asal Provinsi Bali pada tahun 2009 pernah diklaim oleh Negara Malaysia. Maka dari itu untuk mempertahankan hak kekayaan intelektual komunal milik Indonesia dibutuhkan perlindungan hukum dan upaya pemerintah dalam mencegah terjadinya kembali klaim atas kekayaan intelektual kominal milik Negara Indonsesia.

Di Indonesia, perlindungan hukum atas hak kekayaan intelektual komunal belum diatur secara khusus, meskipun telah diakui dalam berbagai peraturan perundang-undangan sejak tahun 1982.Kekayaan intelektual komunal milik masyarakat Hindu di Bali, seperti Tari Pendet, rentan terhadap klaim negara lain karena kurangnya pengaturan perlindungan yang tegas.Upaya perlindungan dapat dilakukan melalui pendaftaran kekayaan intelektual, penyusunan peraturan gubernur, serta pembentukan organisasi perangkat daerah khusus untuk mengelola dan melindungi kekayaan intelektual komunal.

Pertama, perlu dilakukan penelitian tentang efektivitas Peraturan Daerah Bali Nomor 1 Tahun 2018 dalam melindungi kekayaan intelektual komunal, khususnya dalam konteks pendaftaran dan pengakuan hukum atas ekspresi budaya tradisional. Kedua, penting untuk mengkaji bagaimana sistem pendaftaran kekayaan intelektual di tingkat lokal dapat diintegrasikan dengan sistem nasional agar perlindungan menjadi lebih terkoordinasi dan mudah diakses oleh komunitas adat. Ketiga, diperlukan penelitian mengenai mekanisme royalti dan distribusi manfaat ekonomi dari komersialisasi kekayaan intelektual komunal kepada masyarakat adat, sehingga hasil ekonomi yang diperoleh benar-benar dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat pemilik tradisi tersebut. Penelitian-penelitian ini penting untuk memastikan bahwa perlindungan hukum tidak hanya berbentuk aturan, tetapi juga memberikan dampak nyata dan adil bagi masyarakat pemilik budaya. Selain itu, integrasi antara sistem lokal dan nasional akan memperkuat posisi hukum Indonesia dalam sengketa internasional terkait klaim budaya. Dengan sistem royalti yang transparan dan adil, masyarakat lokal akan lebih termotivasi untuk melestarikan dan mengembangkan budayanya secara berkelanjutan.

Read online
File size259.3 KB
Pages13
DMCAReport

Related /

ads-block-test