IAIN PONOROGOIAIN PONOROGO

Al-Syakhsiyyah: Journal of Law and Family StudiesAl-Syakhsiyyah: Journal of Law and Family Studies

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana tantangan ilmiah penyusunan ar Risalah, mengetahui kritik ar Risalah terhadap ekstrimisme keberagaman saat itu, mengetahui tawaran ar Risalah yang bisa diidentifikasikan sebagai moderasi. Penelitian ini menggunakan metode metode penelitian kualitatif, dengan pendekatan filosofis. Dengan sumber data utama kitab Ar-Risālah karya Muhammad bin Idris asy‑Syafii atau yang lebih dikenal dengan Imam Syafii, yang ditahqiq oleh Ahmad Muhammad Syakir. Penelitian ini menghasilkan temuan bahwa pada saat terjadinya ketegangan wacana hukum antara kedua kubu yang bersebarangan ini, ushul belum lahir sebagai disiplin ilmu, karena kerangka epistemologisnya belum jelas, Al-Risalah dibuka dengan paparan tentang aspek epistemologis dari hukum Islam, konsep metodologi hukum yang ditawarkan as‑Shafii berupaya mengendalikan rasionalitas yang berlebihan yang menghendaki perubahan dan tekstualitas yang berlebihan yang menghendaki kepastian menuju posisi moderat, sebagaimana tertulis dalam kitab Ar‑risalah.

Penelitian menunjukkan bahwa pada masa ketegangan wacana hukum, disiplin usul fiqh belum terbentuk karena kerangka epistemologis yang belum jelas, sementara Al‑Risalah menyediakan landasan epistemologis yang menyeimbangkan antara rasionalitas berlebih dan tekstualisme berlebih untuk mencapai posisi moderat.Pendekatan Imam Syafii berhasil mengintegrasikan akal dan teks, menghasilkan metodologi hukum yang menekankan moderasi.Karya Al‑Risalah tetap berpengaruh kuat dalam pengembangan jurisprudensi Islam dan menegaskan pentingnya metodologi yang relevan dengan konteks historis dan kontemporer.

Penelitian selanjutnya dapat mengeksplorasi bagaimana konsep moderasi dalam Al‑Risalah diterapkan dalam keputusan hukum kontemporer di negara-negara mayoritas Muslim, misalnya dengan menganalisis kasus-kasus pengadilan modern yang mengacu pada metodologi Syafii. Selain itu, studi perbandingan antara Al‑Risalah dan karya klasik lain seperti Kitab al‑Umm atau Al‑Muwatta dapat mengungkap perbedaan dan persamaan dalam upaya mencapai keseimbangan antara rasionalitas dan tekstualisme, sehingga memperkaya pemahaman tentang moderasi dalam tradisi hukum Islam. Selanjutnya, pendekatan interdisipliner yang menggabungkan analisis epistemologi Al‑Risalah dengan teori hukum modern dapat membantu mengadaptasi prinsip moderasi secara relevan pada tantangan sosial‑kultural masa kini, seperti isu bioetika atau teknologi digital.

Read online
File size220.79 KB
Pages9
DMCAReport

Related /

ads-block-test