UNIK KEDIRIUNIK KEDIRI

Transparansi HukumTransparansi Hukum

Dalam sistem pembagian warisan terhadap anak perempuan yang bersifat patrilineal, memiliki keunikan yakni yang berhak mendapat warisan hanyalah anak laki-laki saja, sedangkan bagi anak perempuan tidak mendapat warisan dari orang tuannya. Hal ini menjadi problem pada saat sekarang bagi kaum perempuan, seiring dengan perkembangan zaman yang sudah mulai pudar untuk mengakui keberadaan hukum adat. Akan tetapi, aturan hukum adat ini tetap diakui oleh tokoh adat dan fungsionaris adat sampai sekarang. Oleh sebab itu dibutuhkan analisis hukum yaitu untuk membandingkan antara hukum adat dengan hukum nasional yang telah ada sehingga hukum adat dan hukum positif tidak ada kesenjangan.

Dalam masyarakat Adat Lio Kabupaten Ende yang menganut sistem Patrilineal dahulu hanya memberikan hak waris atas harta warisan si pemawris bagi pihak anak laki-laki saja, maka anak perempuan tidak mendapat hak waris atas harta warisan si pewaris.Akan tetapi dalam perkembanganya zaman sekarang kemudian pihak perempuan atau anak perempuan bisa mendapatka bagian warisan dari harta warisan si pewaris atau orang tuanya.Faktor-faktor yang mempengaruhi perkembangan zaman sekarang atau perubahan yang ada mengenai hak waris perempuan dalam hukum waris adat Lio di Kabupaten Ende antara lain adalah adanya perubahan sosial dalam masyarakat yakni dipengaruhi oleh beberapa faktor yakni pendidikan, Agama, Perantuan, ekonomi, komunikasi dan teknologi informasi dan Yuriprudensi yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung Republik Indoneisa.Bila terjadi sengketa dalam hal pembagian warisan terutama yang menyangkut hak waris terhadap anak perempuan, maka dalam hukum waris adat Lio Kabupaten Ende, maka cara penyelesaian yang banyak terjadi ditempuh adalah dengan dua cara yakni cara musyawarah dan mufakat dalam keluarga serta penyelesaian perkara di Pengadilan.

Untuk penelitian lanjutan, dapat dilakukan analisis lebih mendalam mengenai pengaruh faktor-faktor sosial, seperti pendidikan, agama, dan teknologi informasi, terhadap perubahan sistem pewarisan di masyarakat adat Lio. Selain itu, penelitian juga dapat fokus pada peran dan partisipasi perempuan dalam proses penyelesaian sengketa warisan, serta bagaimana mereka dapat memastikan hak-hak mereka dalam sistem hukum adat yang masih didominasi oleh laki-laki. Terakhir, penelitian dapat mengeksplorasi bagaimana hukum adat Lio dapat berinteraksi dan beradaptasi dengan hukum nasional, khususnya dalam hal hak waris anak perempuan, untuk menciptakan sistem yang lebih adil dan inklusif.

Read online
File size96.87 KB
Pages7
DMCAReport

Related /

ads-block-test