UNIVSMUNIVSM

Lex MandiriLex Mandiri

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis mengenai keabsahan saksi keluarga dalam perkara perdata kewarisan barat dan peran penting pemeriksaan saksi dalam mencapai peradilan untuk menyelesaikan sengketa perkara perdata. Jenis penelitian yang dilakukan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Tipe penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum berkenaan dengan isu hukum yang menjelaskan konflik norma dalam ketentuan Pasal 172 Ayat (1) RBg dengan Putusan Pengadilan Negeri Banjarbaru Nomor 24/Pdt.G/2024/PN Bjb jo. Putusan Pengadilan Tinggi Banjarmasin Nomor 86/PDT/2024/PT BJM. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian hukum ini adalah pendekatan perundang-undangan (statue approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Keabsahan saksi dianggap sah dan memiliki kekuatan pembuktian yaitu harus memenuhi syarat formil dan materiil. Hakim bependapat bahwa saksi keluarga dapat membuat terang untuk mengungkapkan kebenaran dalam perkara tersebut. Keabsahan saksi dalam perkara perdata kewarisan barat dalam perkara a quo keabsahan saksi keluarga menurut Penulis menganggap tidak sah dan tidak memiliki kekuatan pembuktian dikarenakan tidak memenuhi syarat formil karena saksi keluarga termasuk orang yang dilarang menjadi saksi sesuai dalam Pasal 145 HIR/172 Rbg. Bahwa Hakim dalam memeriksa para pihak harus berusaha menyelesaikan persidangan setelah para pihak memiliki bukti yang akurat dan para saksi, untuk segera menyelesaikan putusannya Hakim melalui ketelitian dan kecermatan dalam mencari kebenaran dan keadilan dalam memutus suatu perkara, karena hukum acara adalah rule atau aturan jalannya proses persidangan yang ada untuk mendapat dan menemukan hukum perdata materil secara sempurna.

Keabsahan saksi dalam perkara perdata waris barat harus memenuhi syarat formal dan materil, namun dalam putusan yang ditinjau hakim memperbolehkan saksi keluarga yang secara hukum dilarang menjadi saksi.Penulis berpendapat bahwa keabsahan saksi keluarga tidak sah karena tidak memenuhi syarat formal sebagaimana diatur dalam Pasal 145 HIR/172 RBg.Penggunaan saksi keluarga menimbulkan potensi ketidakadilan meskipun keputusan akhir menekankan pembagian harta warisan secara adil di antara semua ahli waris.

Penelitian selanjutnya dapat mengkaji secara empiris bagaimana tingkat kebebasan hakim dalam memutuskan penerimaan saksi keluarga pada sengketa waris barat, sehingga dapat mengidentifikasi faktor-faktor yang mempengaruhi kebijakan tersebut. Selain itu, studi komparatif antara ketentuan formal saksi dalam hukum acara Indonesia dengan sistem hukum lain (misalnya Belanda atau Inggris) dapat memberikan wawasan tentang kemungkinan reformasi normatif yang lebih konsisten. Selanjutnya, penelitian kualitatif yang meneliti dampak keputusan yang memperbolehkan saksi keluarga terhadap persepsi keadilan para pihak dan keseimbangan hasil warisan dapat membantu menilai implikasi praktis dari kebijakan tersebut pada kepuasan masyarakat dan keberlanjutan sistem peradilan perdata.

Read online
File size590.41 KB
Pages27
DMCAReport

Related /

ads-block-test