UNISSULAUNISSULA

The 1st Proceeding International Conference And Call PaperThe 1st Proceeding International Conference And Call Paper

Undang-undang Omnibus Bill Cipta Kerja mengandung banyak masalah dari berbagai aspek, mulai dari konvensi hukum hingga artikel sektoral. Semakin banyak kritik yang ditujukan pada undang-undang omnibus, sebuah rancangan peraturan yang bertujuan menyederhanakan aturan yang tumpang tindih. Di Indonesia, undang-undang omnibus Cipta Kerja akan digunakan untuk memfasilitasi investasi. Pemerintah di bawah Presiden Joko Widodo percaya bahwa tumpang tindih peraturan menyebabkan investasi tidak berkembang sehingga ekonomi tidak cepat maju. Dalam penulisan kertas ini, masalahnya adalah bagaimana undang-undang omnibus dilihat dari perspektif hukum adat di Indonesia? Undang-undang omnibus adalah produk undang-undang yang dapat membatalkan atau mengubah beberapa undang-undang yang tersebar dalam beberapa peraturan, lalu disederhanakan dalam satu undang-undang untuk menargetkan solusi konflik antara administrator pemerintah dan peraturan perundang-undangan dengan tujuan khusus untuk meningkatkan iklim investasi dan sebagai jaminan kepastian hukum serta perlindungan hukum bagi pembuat kebijakan.

Undang-undang omnibus adalah produk undang-undang yang dapat membatalkan atau mengubah beberapa undang-undang yang tersebar dalam beberapa peraturan, lalu disederhanakan dalam satu undang-undang untuk menargetkan solusi konflik antara administrator pemerintah dan peraturan perundang-undangan dengan tujuan khusus untuk meningkatkan iklim investasi dan sebagai jaminan kepastian hukum serta perlindungan hukum bagi pembuat kebijakan.Dalam hierarki/perurutan hukum dan peraturan di Indonesia, konsep undang-undang omnibus belum dianggap sebagai prinsip dalam sumber hukum, tetapi harmonisasi hukum dan peraturan di Indonesia terus dilakukan untuk meminimalkan konflik hukum dan peraturan.Asumsi dan perspektif terhadap masalah tersebut tidak komprehensif, sehingga sejak awal ide pembentukan undang-undang omnibus, pemerintah gagal memeriksa fakta yang terjadi di lapangan dan juga gagal menempatkan masyarakat adat dalam posisi yang tepat.Penghormatan berlebihan terhadap investasi berskala besar menunjukkan fakta yang sangat merugikan masyarakat adat.Di atas penghormatan tersebut, wilayah adat disita dan kemudian diberi izin untuk berinvestasi dalam sektor pertanian, perkebunan, pertambangan, dan sektor lainnya.

Pertama, penelitian lanjutan dapat mengkaji dampak undang-undang omnibus terhadap hak-hak masyarakat adat secara lebih mendalam, termasuk konflik antara aturan investasi dan kebijakan perlindungan budaya. Kedua, perlu dilakukan studi perbandingan antara undang-undang omnibus Indonesia dengan standar internasional seperti Konvensi ILO 111/1958 untuk melihat kesesuaian dan kelemahan dalam perlindungan pekerja tradisional. Ketiga, penelitian dapat fokus pada alternatif kebijakan investasi yang lebih berkelanjutan, seperti pengembangan model kerja sama antara pemerintah, masyarakat adat, dan pelaku usaha yang mengutamakan keseimbangan ekonomi dan lingkungan.

Read online
File size764.07 KB
Pages15
DMCAReport

Related /

ads-block-test