UNIPASUNIPAS

Kertha WidyaKertha Widya

Sertipikat akan mempunyai kekuatan bukti apabila proses pendaftaran tanah sesuai dengan prosedur administrasi pertanahan yang benar. Terjadinya Bencana kebakaran yang terjadi tahun 1999 pada Kantor Pertanahan Kabupaten Buleleng yang menimbulkan kerusakan fisik bangunan dan hangusnya seluruh arsip pertanahan yaitu data fisik dan yuridis yang tersimpan. Hal inilah menimbulkan pertanyaan bagi peneliti mengenai dan implikasi hukum terhadap kebijakan yang dilakukan Kantor Pertanahan Kabupaten Buleleng. Penelitian ini menggunakan metode hukum empiris. Data bersumber dari kepustakaan dan lapangan, berupa data sekunder, primer, dan tersier. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui studi dokumen dan wawancara. Penelitian ini dilakukan di Kantor Pertanahan Kabupaten Buleleng. Tahapan penelitian meliputi perencanaan, pengumpulan, pengolahan, analisis data, dan penyusunan laporan. Data kemudian dianalisis kualitatif untuk memperoleh kesimpulan. Berdasarkan hasil analisis, upaya yang telah dilakukan adalah pengeluaran surat oleh Badan Pertanahan Nasional pada 4 November 1999 mengenai petunjuk penanganan akibat terbakarnya Kantor Pertanahan, surat tindak lanjut terhadap Surat Petunjuk Penanganan Akibat Terbakarnya Kantor Pertanahan pada 10 Maret 2023 dan penerbitan surat tindak lanjut oleh Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Bali pada 5 Juli. Serta terdapat 2 (dua) sisi impilkasi yakni positif dan negatif.

Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan di atas, maka dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut.4433, kemudian Penerbitan Surat tindak lanjut terhadap Surat Petunjuk Penanganan Akibat Terbakarnya Kantor Pertanahan Kabupaten Buleleng oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Buleleng Bapak Agus Apriawan, tertanggal 10 Maret 2023 Nomor.Yang terbaru adalah Penerbitan Surat Tindak Lanjut oleh Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Bali tertanggal 5 Juli 2024 Nomor.2) Implikasi hukum terhadap kebijakan yang dilakukan Kantor Pertanahan Kabupaten Buleleng, terdapat 2 (dua) sisi implikasi/dampak yang terjadi yakni dampak positif dan dampak negatif.Implikasi positif yang terjadi adalah masyarakat menjadi lebih sadar akan pentingnya mendaftarkan Hak Miliknya.Pendaftaran tanah dengan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) ini juga membuat masyarakat yang kekurangan biaya untuk mendaftarkan tanahnya akhirnya punya kesempatan dan dengan sukarela melakukan pendaftaran tanah.Data administrasi pertanahan milik Kantor Pertanahan Kabupaten Buleleng yang makin lengkap dan tertib dalam administrasi pertanahannya.Implikasi negatif yang timbul yakni akibat membeludaknya pendaftaran tanah tidak jarang terjadi human error yang kemudian menyebabkan masalah salah satunya adalah sertifikat ganda dan selain itu adanya Kuota PTSL juga menyebabkan administrasi pertanahan tidak dapat dilakukan pendaftaran karena Kuotanya terbatas.

Berdasarkan analisis terhadap latar belakang, metode, hasil, keterbatasan, dan saran penelitian lanjutan yang terdapat dalam paper, terdapat beberapa ide penelitian lanjutan yang dapat dikembangkan. Pertama, penelitian dapat dilakukan untuk mengeksplorasi efektivitas program PTSL dalam mengurangi sengketa tanah di Kabupaten Buleleng, dengan fokus pada faktor-faktor yang mempengaruhi keberhasilan program tersebut, seperti partisipasi masyarakat, kualitas data, dan koordinasi antar instansi terkait. Kedua, penelitian dapat difokuskan pada pengembangan sistem informasi pertanahan yang lebih terintegrasi dan aman, untuk mencegah terjadinya duplikasi sertifikat dan mempermudah proses verifikasi data. Ketiga, penelitian dapat dilakukan untuk menganalisis dampak kebijakan pemerintah terkait percepatan pendaftaran tanah terhadap hak-hak masyarakat adat, serta merumuskan strategi untuk melindungi hak-hak tersebut dalam proses pendaftaran tanah.

Read online
File size317.92 KB
Pages22
DMCAReport

Related /

ads-block-test