DINASTIREVDINASTIREV

Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan PolitikJurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik

Penelitian ini mengkaji perlindungan hukum terhadap hak ulayat atas tanah Masyarakat Hukum Adat Batak Toba di Desa Simardangiang, Kecamatan Pahae Julu, Kabupaten Tapanuli Utara, dengan menggunakan metode penelitian yuridis empiris dan normatif yang menganalisis eksistensi masyarakat adat, eksistensi hak ulayat, serta peran pemerintah daerah dalam perlindungannya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Masyarakat Hukum Adat Batak Toba di Desa Simardangiang masih eksis sesuai kriteria Permendagri No. 52/2014, dengan sistem pemerintahan tradisional yang dipimpin raja huta, begitu pula dengan hak ulayat mereka yang memenuhi kriteria Permen ATR/BPN No. 18/2019, serta telah mendapatkan pengakuan dan perlindungan melalui Perda No. 04/2021 dan SK Bupati No. 457/2023, namun masih diperlukan penguatan kelembagaan dan sosialisasi untuk optimalisasi perlindungan hak ulayat tersebut.

Berdasarkan hasil penelitian, dapat disimpulkan bahwa Masyarakat Hukum Adat Batak Toba di Desa Simardangiang masih eksis karena memenuhi kriteria identifikasi sesuai Permendagri No.52/2014, dengan adanya sejarah leluhur Ompu Raja Tinaruan Sitompul dan sistem pemerintahan tradisional yang dipimpin raja huta.Hak Ulayat atas tanah mereka juga masih eksis berdasarkan Permen ATR/BPN No.18/2019, dengan adanya masyarakat hukum adat yang bersifat genealogis, kelembagaan yang dipimpin raja huta, dan wilayah hatopan, serta Pemerintah Daerah Kabupaten Tapanuli Utara telah melaksanakan perannya melalui Perda No.457/2023 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Batak Toba Simardangiang.

Penelitian selanjutnya dapat menguji sejauh mana program pelatihan dan pendampingan kelembagaan meningkatkan kemampuan Raja Huta dalam mengawasi dan melindungi hak ulayat, dengan menggunakan pendekatan survei dan wawancara mendalam kepada pemimpin adat serta anggota masyarakat. Selanjutnya, studi dapat mengembangkan dan menguji sistem pemetaan partisipatif berbasis GIS yang melibatkan masyarakat Simardangiang untuk mendokumentasikan batas‑batas tanah ulayat secara akurat, serta menilai kontribusi teknologi tersebut terhadap kejelasan kepemilikan dan pengelolaan sumber daya. Selain itu, penelitian dapat meneliti dampak perlindungan hak ulayat yang terintegrasi dengan kebijakan pembangunan daerah terhadap kesejahteraan ekonomi dan sosial masyarakat, menggunakan metodologi kuantitatif yang membandingkan indikator pendapatan, pendidikan, dan kesehatan sebelum dan sesudah implementasi kebijakan. Penelitian-penelitian ini diharapkan memberikan bukti empiris yang dapat memperkuat kebijakan publik, meningkatkan partisipasi masyarakat adat, dan memastikan keberlanjutan hak ulayat di masa depan. Kajian longitudinal terhadap perubahan pola penggunaan lahan setelah pengakuan formal hak ulayat dapat mengidentifikasi potensi konflik atau sinergi antara kegiatan pertanian tradisional dan proyek pembangunan, sehingga memberikan rekomendasi mitigasi yang tepat. Pendekatan komparatif dengan komunitas adat lain di Sumatera Utara yang telah mengalami proses legalisasi hak ulayat dapat mengungkap faktor‑faktor kunci keberhasilan atau kegagalan, memperluas wawasan kebijakan nasional.

Read online
File size328.27 KB
Pages12
DMCAReport

Related /

ads-block-test