DINASTIRESDINASTIRES

Journal of Law, Politic and HumanitiesJournal of Law, Politic and Humanities

General elections, especially in the case of closed legislative elections, are a balanced representation system in which voters can only vote for political parties as a whole and cannot elect candidates (legislative candidates) who have been prepared directly by political parties, so voters cannot vote directly for the candidates. By law, voters can only vote for political parties participating in elections. The closed electoral system was used to implement elections in Indonesia, beginning with the New Order Election in 1955 and continuing until the 1999 Election. In the upcoming 2029 election year, it will likely use a closed proportional system by adjusting the provisions stipulated in Law Number 7 of 2017. The determination of regions elections is part of the annex in the Election Law, so this becomes significant because the electoral district is regulated as a mandate in Article 28D paragraph (1) of the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia, which requires guarantees of legal certainty regarding matters regulated by law because of the role of the KPU, legislative candidates, political parties, and society. Implementing elections with a closed proportional system aims to prevent the occurrence of money politics because voters only need to choose the image of a political party on the election paper, and it will have a direct impact on each electoral district.

Berdasarkan penjelasan sebelumnya, pemilihan umum yang berlangsung sebagai bentuk penentuan calon legislatif yang akan dipilih melalui dua sistem, yaitu sistem proporsional tertutup dan sistem proporsional terbuka.Kedua sistem tersebut memiliki kelebihan dan kekurangan masing-masing yang juga sama dengan perwujudan dasar demokrasi dengan tetap memperhatikan hak setiap warga negara sebagaimana diatur dalam Pasal 28 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.Namun, perbandingan tersebut memiliki jawaban untuk meminimalkan cacat dari kedua sistem tersebut.Sistem proporsional tertutup dianggap mampu menutupi praktik politik uang yang menjadi pangkal kegagalan dalam menemukan pemimpin yang berkualitas, karena pada dasarnya sistem proporsional tertutup pemilih hanya dapat memilih partai politik yang mengusung calon yang sudah dikader.Hal ini meminimalkan terjadinya politik uang karena calon tidak turun langsung dan mendekati objek target kampanye.

Penelitian lebih lanjut dapat dilakukan untuk mengkaji efektivitas sistem proporsional tertutup dalam mengurangi praktik politik uang di Indonesia, dengan membandingkan data sebelum dan sesudah implementasi sistem tersebut. Selain itu, perlu diteliti bagaimana sistem ini memengaruhi representasi kelompok marginal dan keberagaman dalam parlemen, serta apakah sistem ini dapat meningkatkan akuntabilitas partai politik terhadap pemilih. Penelitian lain dapat fokus pada mekanisme rekrutmen dan kaderisasi internal partai politik dalam sistem proporsional tertutup, untuk memastikan bahwa partai politik dapat menghasilkan calon-calon pemimpin yang kompeten dan berintegritas. Terakhir, studi komparatif dengan negara-negara lain yang telah menerapkan sistem proporsional tertutup dapat memberikan wawasan berharga tentang praktik terbaik dan tantangan yang mungkin dihadapi Indonesia dalam implementasinya, sehingga dapat dirumuskan kebijakan yang lebih efektif dan sesuai dengan konteks nasional.

  1. Vol. 6 No. 2 (2025): (JLPH) Journal of Law, Politic and Humanities | Journal of Law, Politic and Humanities.... doi.org/10.38035/jlph.v6i2Vol 6 No 2 2025 JLPH Journal of Law Politic and Humanities Journal of Law Politic and Humanities doi 10 38035 jlph v6i2
  2. The Practice of Money Politics in Village Head Elections and Its Effect on The Participation Level of... doi.org/10.18196/jgpp.v10i1.15576The Practice of Money Politics in Village Head Elections and Its Effect on The Participation Level of doi 10 18196 jgpp v10i1 15576
Read online
File size281.67 KB
Pages6
DMCAReport

Related /

ads-block-test