MEDIAPUBLIKASIMEDIAPUBLIKASI

BULLET : Jurnal Multidisiplin IlmuBULLET : Jurnal Multidisiplin Ilmu

Sistem pemilu di Indonesia tidak terlalu banyak berubah karena masih menggunakan proporsional, mulai dari sistem proporsional tertutup (close list PR) hingga sistem proporsional terbuka (open list PR). Fenomena yang terjadi pada pemilu dengan sistem proporsional terbuka telah dilaksanakan sejak pasca amandemen UUD 1945 dengan berbagai peraturan yang dikeluarkan silih berganti. Kedua sistem ini menimbulkan pro dan kontra di masyarakat. Agar tidak terjadi multitafsir maka perlu adanya pemahaman tentang perkembangan sistem proporsional dalam pemilu legislatif di Indonesia, apa kelebihan dan kekurangan dari masing-masing sistem tersebut, sehingga masyarakat dapat mengetahui alasan memilihnya sistem pemilu di Indonesia. Saat ini perdebatan mengenai sistem pemilihan umum (Pemilu) tahun 2024 kembali mencuat seiring dengan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mengingat sistem pemilu merupakan aspek penting dalam penyelenggaraan pemilu, maka sistem pemilu 2024 yang akan digunakan nanti harus diselesaikan secepatnya.

Perkembangan sistem pemilu tidak banyak berubah di Indonesia.Menggunakan sistem perwakilan berimbang (proporsional) masih menjadi pilihan dalam metode kepemiluan.Sebelum era reformasi sistem proporsional yang digunakan merupakan sistem proporsional daftar tertutup, sementara sistem proporsional daftar terbuka digunakan setelah reformasi.Perbedaannya hanya terdapat pada dua hal ini.Semenjak pemilihan umum yang pertama diselenggarakan pada tahun 1955 (pada masa Parlementer).Penyelenggaraan pemilihan umum berikutnya kemudian dilanjutkan pada tahun 1971,197, 1982, 1987, 1992,1997 (pada masa Orde Baru), dan pada pemilihan umum tahun 1999,2004,2009, 2014 dan 2019 (masa Reformasi), sistem perwakilan berimbang (proporsional) tetap menjadi pilihan di Indonesia.Menanti seperti apa penerapan sistem proporsional untuk tahun 2024, sebagai warga negara yang taat akan peraturan perundang undangan tentunya kita akan menanti kepastian terkait regulasi tersebut.

Berdasarkan penelitian ini, terdapat beberapa saran penelitian lanjutan yang dapat dikembangkan untuk memperdalam pemahaman mengenai sistem proporsional terbuka dalam konteks Pemilu di Indonesia. Pertama, penelitian dapat difokuskan pada analisis dampak penerapan sistem proporsional terbuka terhadap kualitas representasi perempuan dan kelompok minoritas di parlemen. Hal ini penting untuk mengetahui apakah sistem ini benar-benar mampu meningkatkan partisipasi politik kelompok-kelompok yang selama ini kurang terwakili. Kedua, penelitian dapat dilakukan untuk mengeksplorasi persepsi dan pengalaman pemilih dalam memilih calon legislatif melalui sistem proporsional terbuka. Dengan memahami bagaimana pemilih berinteraksi dengan sistem ini, dapat dirumuskan strategi sosialisasi dan edukasi pemilih yang lebih efektif. Ketiga, penelitian dapat mengkaji efektivitas pengawasan terhadap praktik politik uang dan pelanggaran pemilu lainnya dalam sistem proporsional terbuka. Hal ini penting untuk memastikan bahwa pemilu berjalan secara jujur, adil, dan transparan. Dengan menggabungkan ketiga saran ini, diharapkan penelitian lanjutan dapat memberikan kontribusi signifikan dalam meningkatkan kualitas demokrasi dan penyelenggaraan Pemilu di Indonesia.

Read online
File size224.52 KB
Pages9
DMCAReport

Related /

ads-block-test