MEDIAPUBLIKASIMEDIAPUBLIKASI

BULLET : Jurnal Multidisiplin IlmuBULLET : Jurnal Multidisiplin Ilmu

Makalah ini menganalisa, pertama apakah omubsman sebagai lembaga pengnawasan layanan publik negara telah memiliki legal standing sebagai organisasi belajar, kedua apakah ombudsman telah menunjukkan kinerjanya sebagai organisasi belajar. Hal ini akan dibuktikan dalam perspektif legal dan faktual berbasis kinerja karena kinerja ombudsman akan ditentukan oleh bagaimana ombudsman sebagai organisasi layanan publik negara juga menunjukkan kinerja sebagai organisasi belajar. Metoda penulisan makalah ini menggungaka metoda analisis konten pada dokumen aspek legal standing dan teoritik learning organization. Hasil kajian makalah ini adalah Pertama, Legal standing UU No 37 tahun 2008 dan PP No 64 tahun 2012 dapat disimpulkan bahwa landasan yuridis ombudsman dalam hal sistem sumberdaya manusia dan kinerjanya sudah cukup tegas dan jelas. Akan tetapi, jika dianalisis lebih jauh dalam hal kinerja ombudsman sebagai organisasi belajar masih perlu dibuktikan secara analisis tekstual, teroritik dan faktual. Hal ini karena masih sangat banyak fakta-fakta dan temuan yang berkaitan dengan kinerja ombudsman RI baik di pusat dan perwakilan daerah masih sangat jauh dari kepuasan publik. Kedua, sebagai sebuah lembaga pengawasan layanan publik negara, ombudsman perlu membangun sebuah model organisasi belajar yang relevan dengan kebutuhan, visi dan misi ombudsman sebagaimana diharapkan UU No 37 tahun 2008 tentang ombudsman dan PP No 64 tahun 2012 tentang sistem sumberdaya ombudsman. Ombudsman memerlukan pengembangan lima subsistem terkait dengan organisasi belajar. Subsistem-subsistem ini adalah pembelajaran (Learning), organisasi (Organizatioan), manusia (People), pengetahuan (Knowlwdge), dan teknologi (Technology). Kelimanya diperlukan untuk mempertahankan pembelajaran organisasi yang berkelanjutan dan kesuksesan kelembagaan ombudsnan sesuai tugas, pokok, fungsi dan kewenangannya sesuai konstitusi.

Berdasarkan pemaparan dan analisis dalam artikel ini, penulis menyimpulkan dari status hukum UU No.37 Tahun 2008 tentang Ombudsman, serta Peraturan Pemerintah No.64 Tahun 2012 dapat disimpulkan bahwa landasan hukum Ombudsman terkait dengan sistem kepegawaian dan pengoperasiannya cukup stabil dan jelas.Namun jika dianalisis lebih detail mengenai aktivitas Mediator sebagai organisasi pembelajar, masih perlu dibuktikan melalui analisis tekstual teoritis dan faktual.Pasalnya, masih ada fakta dan persepsi terkait kinerja ombudsman RI di kalangan perwakilan baik pusat maupun daerah yang masih sangat jauh dari kepuasan publik.Sebagai lembaga pemerintah, Ombudsman harus membangun model organisasi pembelajar yang sesuai dengan kebutuhan, visi dan misi Ombudsman sebagaimana disyaratkan dalam UU No.37 Tahun 2008 tentang Ombudsman dan Peraturan Pemerintah No.64 Tahun 2012 tentang Sumber Daya Ombudsman.Mediator membutuhkan pemahaman dan pengembangan lima subsistem yang terkait dengan organisasi pembelajaran, yaitu pembelajaran, organisasi, manusia, informasi dan teknologi.Kelimanya diperlukan untuk mempertahankan pembelajaran organisasi yang sedang berlangsung dan keberhasilan kelembagaan Ombudsman selanjutnya.

Berdasarkan latar belakang, metode, hasil, keterbatasan, dan juga bagian saran penelitian lanjutan, berikut adalah saran penelitian lanjutan yang baru: Pertama, perlu adanya penelitian lebih lanjut mengenai bagaimana faktor budaya organisasi dapat dioptimalkan untuk mendukung pembelajaran berkelanjutan di Ombudsman, dengan fokus pada identifikasi praktik-praktik terbaik dan pengembangan program pelatihan yang relevan. Kedua, penelitian kuantitatif dapat dilakukan untuk mengukur dampak penerapan model organisasi pembelajaran terhadap tingkat kepuasan masyarakat terhadap kinerja Ombudsman, dengan menggunakan metode survei dan analisis statistik. Ketiga, penelitian kualitatif dengan pendekatan studi kasus dapat dilakukan untuk menganalisis secara mendalam bagaimana Ombudsman di berbagai daerah mengimplementasikan prinsip-prinsip organisasi pembelajaran, serta mengidentifikasi faktor-faktor yang memfasilitasi atau menghambat proses tersebut. Ketiga saran ini diharapkan dapat memberikan kontribusi dalam upaya meningkatkan efektivitas Ombudsman sebagai lembaga pengawas pelayanan publik yang berorientasi pada pembelajaran dan perbaikan berkelanjutan, sehingga dapat memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat.

  1. A, The Orientation Training Design at Ombudsman Republik Indonesia: Prodi Teknologi Pendidikan UNJ |... journal.unj.ac.id/unj/index.php/jpi/article/view/16793A The Orientation Training Design at Ombudsman Republik Indonesia Prodi Teknologi Pendidikan UNJ journal unj ac unj index php jpi article view 16793
  2. The Legal Strength of the Ombudsman Recommendation of the Republic of Indonesia in the Effort of Realizing... ijsshr.in/v4i5/22.phpThe Legal Strength of the Ombudsman Recommendation of the Republic of Indonesia in the Effort of Realizing ijsshr in v4i5 22 php
Read online
File size309.07 KB
Pages11
DMCAReport

Related /

ads-block-test