UNUSIAUNUSIA

AL WASATH Jurnal Ilmu HukumAL WASATH Jurnal Ilmu Hukum

Tinjauan Yuridis terkait dengan Analisis konflik Agraria di Kota Depok perlu dianalisa terlebih dalam untuk nantinya bisa mengetahui penyebab terjadinya Konflik Agraria di Kota Depok. Metode Penelitian Ini menggunakan pendekatan penelitian hukum normative yang menganalisis UU terlebih dahulu, dilanjutkan dengan menggali data data sekunder yang didapatkan dari jurnal dan buku buku yang tentunya berkaitan dengan Konflik Agraria serta menggunakan data tersier yang bersumber dari berita berita yang dapat dipercaya. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa Konflik Agraria menjadikan penghambat dalam mewujudkan Reforma Agraria yang bertujuan Mengurangi Ketimpangan penguasaan dan pemilikan atas tanah di Kota Depok, maka dari itu untuk mewujudkan Reforma Agraria yang harus diselesaikan terlebih dahulu adalah Konflik Agraria, agar Ketimpangan Penguasaan atas tanah benar benar dihapuskan dan terwujudnya penataan secara lebih baik dari struktur penguasaan, kepemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah yang lebih berkeadilan untuk kemakmuran rakyat.

Konflik Agraria merupakan penghambat pelaksanaan reforma agraria karena konflik agraria dapat menimbulkan masalah baru.Penyelesaian konflik agraria dapat dilakukan melalui jalur non litigasi, seperti mediasi dan arbitrase.Percepatan pelaksanaan reforma agraria dapat dilakukan melalui legalisasi aset, redistribusi tanah, pemberdayaan ekonomi subjek reforma agraria, kelembagaan reforma agraria, dan partisipasi masyarakat.

Berdasarkan permasalahan konflik agraria di Kota Depok dan tantangan dalam pelaksanaan reforma agraria, beberapa saran penelitian lanjutan dapat diajukan. Pertama, perlu dilakukan penelitian mendalam mengenai efektivitas mekanisme penyelesaian sengketa pertanahan non-litigasi, seperti mediasi dan arbitrase, dalam konteks konflik agraria di Depok. Penelitian ini dapat mengidentifikasi faktor-faktor yang mempengaruhi keberhasilan atau kegagalan mekanisme tersebut dan memberikan rekomendasi perbaikan. Kedua, penelitian dapat difokuskan pada analisis peran dan efektivitas Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam mencegah dan menangani konflik agraria, khususnya terkait dengan isu sertifikat ganda dan praktik mafia tanah. Penelitian ini dapat mengevaluasi kinerja BPN dalam menjalankan tugas dan fungsinya serta mengidentifikasi kendala-kendala yang dihadapi. Ketiga, penelitian lanjutan dapat mengkaji dampak sosial dan ekonomi dari konflik agraria terhadap masyarakat lokal di Depok, termasuk dampaknya terhadap mata pencaharian, akses terhadap sumber daya alam, dan kualitas hidup. Penelitian ini dapat memberikan pemahaman yang lebih komprehensif mengenai konsekuensi dari konflik agraria dan membantu merumuskan kebijakan yang lebih tepat sasaran untuk mengatasi dampaknya. Penelitian-penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan dalam upaya mewujudkan reforma agraria yang berkelanjutan dan berkeadilan di Kota Depok.

Read online
File size1.09 MB
Pages10
DMCAReport

Related /

ads-block-test