UNUSIAUNUSIA

AL WASATH Jurnal Ilmu HukumAL WASATH Jurnal Ilmu Hukum

Perizinan usaha merupakan syarat penting dalam menjalankan aktivitas bisnis. Selain memberikan perlindungan terhadap hak hukum dan kepemilikan, perizinan juga berfungsi sebagai alat pengendali kegiatan usaha. Undang-Undang Cipta Kerja telah menyederhanakan prosedur perizinan usaha, khususnya bagi pelaku UMKM. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi kebijakan pemberian izin usaha mikro, kecil, dan menengah berdasarkan UU Cipta Kerja di Kecamatan Rancabungur, Kabupaten Bogor. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun kerangka hukum sudah dirancang dengan baik, implementasinya masih menghadapi berbagai kendala. Sosialisasi pentingnya NIB, belum merata, sehingga banyak pelaku usaha belum memahami prosedur dan persyaratan perizinan.

Kerangka hukum perizinan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Indonesia terstruktur secara multi-tingkat.Mulai dari landasan konstitusi hingga peraturan perundang-undangan khusus, seperti Undang-Undang Cipta Kerja, telah mengatur secara rinci mekanisme perizinan UMKM.Meskipun kerangka hukum telah terdefinisi dengan baik, implementasi di lapangan masih menghadapi sejumlah tantangan.Sosialisasi mengenai perizinan UMKM, terutama terkait pentingnya NIB, belum dilakukan secara merata.Akibatnya, banyak pelaku usaha yang belum memahami prosedur dan persyaratan perizinan.Selain itu, praktik pungutan liar dalam proses perizinan masih ditemukan, meskipun secara aturan telah dilarang.Hal ini menunjukkan adanya kesenjangan antara kebijakan dan praktik di lapangan.

Untuk meningkatkan efektivitas implementasi Undang-Undang Cipta Kerja dalam proses perizinan usaha mikro, kecil, dan menengah, diperlukan upaya-upaya sebagai berikut: Pertama, perlu dilakukan sosialisasi yang lebih intensif dan terarah kepada pelaku usaha mengenai pentingnya perizinan dan prosedur yang harus diikuti. Sosialisasi ini dapat dilakukan melalui berbagai saluran komunikasi, seperti media sosial, brosur, atau bahkan melalui kunjungan langsung ke lokasi usaha. Kedua, penting untuk meningkatkan literasi digital masyarakat, terutama pelaku usaha, agar mereka dapat memanfaatkan layanan perizinan secara online dengan mudah. Pemerintah dapat bekerja sama dengan berbagai pihak, seperti provider seluler atau organisasi masyarakat, untuk menyelenggarakan pelatihan atau workshop mengenai penggunaan teknologi digital dalam proses perizinan. Ketiga, perlu ada upaya untuk memastikan bahwa pelatihan-pelatihan UMKM yang diselenggarakan oleh pemerintah atau pihak terkait benar-benar merata dan dapat diakses oleh seluruh pelaku usaha. Hal ini dapat dilakukan dengan meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam proses seleksi peserta pelatihan, serta memastikan bahwa informasi mengenai pelatihan tersebut disebarluaskan secara luas.

Read online
File size552.32 KB
Pages10
DMCAReport

Related /

ads-block-test