UNUSIAUNUSIA
AL WASATH Jurnal Ilmu HukumAL WASATH Jurnal Ilmu HukumKewenangan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menentukan daerah pemilihan dan alokasi kursi dalam pemilu mengalami pasang surut. Putusan Mahkamah Konstitusi No. 80/PUU-XX/2022 mengembalikan kewenangan tata dapil dan alokasi kursi kepada KPU secara mutlak melalui Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). Penelitian ini bertujuan menelaah ulang kewenangan lembaga negara dalam pembentukan dapil dan alokasi kursi Pemilu melalui ruang lingkup pemberian kewenangan dan prinsip kontrol kelembagaan (check and balances). Metode penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif-pustaka dengan menelaah hukum normatif dan perundang-undangan (statute approach), serta regulasi yang berkaitan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi menjadi bagian dalam kewenangan KPU sebagai Penyelenggara Pemilu berdasarkan konsep administrasi kewenangan dan prinsip kelembagaan negara.
Penentuan daerah pemilihan dan alokasi kursi menjadi hal yang sangat penting dalam kontestasi pemilihan umum karena berkaitan dengan dasar penentuan kursi yang akan diperoleh suatu partai politik serta penentuan jumlah suara untuk mendapatkan calon terpilih.Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 80/PUU-XX/2022 telah merekonstruksi kewenangan KPU menentukan daerah pemilihan dan alokasi kursi yang mulanya ditentukan oleh DPR melalui lampiran III dan IV UU Nomor 7 Tahun 2017.Berdasarkan hasil telaah kepustakaan, kewenangan tata dapil dan alokasi kursi DPR dan DPRD menjadi bagian integral dari kewenagan KPU sebagai lembaga eksekutif penyelenggara Pemilu.Ke depan, analisis ini dapat menjadi dasar dan landasan dalam pemberian kewenangan kepada suatu lembaga negara.
Berdasarkan penelitian ini, terdapat beberapa saran penelitian lanjutan yang dapat dikembangkan. Pertama, perlu dilakukan penelitian lebih lanjut mengenai dampak putusan MK terhadap efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pemilu, khususnya dalam hal penataan dapil dan alokasi kursi. Kedua, penelitian dapat difokuskan pada analisis perbandingan sistem penataan dapil dan alokasi kursi di Indonesia dengan negara-negara demokrasi lainnya, untuk mengidentifikasi praktik terbaik yang dapat diadopsi. Ketiga, penting untuk meneliti mengenai peran serta partisipasi masyarakat dalam proses penataan dapil dan alokasi kursi, serta bagaimana meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam proses tersebut. Dengan demikian, diharapkan pemilu di Indonesia dapat semakin berkualitas dan demokratis, serta mampu merepresentasikan aspirasi masyarakat secara adil dan proporsional.
| File size | 588.45 KB |
| Pages | 14 |
| DMCA | Report |
Related /
UIN ANTASARIUIN ANTASARI Tujuan penelitian ini adalah mengevaluasi efektivitas undang-undang dan infrastruktur antikorupsi dalam konteks darurat militer. Metode penelitian menggunakanTujuan penelitian ini adalah mengevaluasi efektivitas undang-undang dan infrastruktur antikorupsi dalam konteks darurat militer. Metode penelitian menggunakan
DAARULHUDADAARULHUDA Kebocoran data yang melibatkan lebih dari ratusan ribu identitas personel Polri bukan hanya menggambarkan lemahnya sistem keamanan digital, tetapi jugaKebocoran data yang melibatkan lebih dari ratusan ribu identitas personel Polri bukan hanya menggambarkan lemahnya sistem keamanan digital, tetapi juga
SEANINSTITUTESEANINSTITUTE Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan pada Bab IV, dapat disimpulkan bahwa praktik Collaborative Governance Regime (CGR) antara Badan Amil ZakatBerdasarkan hasil penelitian dan pembahasan pada Bab IV, dapat disimpulkan bahwa praktik Collaborative Governance Regime (CGR) antara Badan Amil Zakat
DINASTIREVDINASTIREV Pendekatan yang digunakan adalah yuridis-normatif dengan metode analisis deskriptif-kualitatif dan didukung oleh studi perundang-undangan, dokumen kebijakan,Pendekatan yang digunakan adalah yuridis-normatif dengan metode analisis deskriptif-kualitatif dan didukung oleh studi perundang-undangan, dokumen kebijakan,
DINASTIREVDINASTIREV 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Namun, dalam implementasinya, proses tersebut tidak sepenuhnya mencerminkan prinsip keterbukaan12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Namun, dalam implementasinya, proses tersebut tidak sepenuhnya mencerminkan prinsip keterbukaan
UNUSIAUNUSIA Misalnya dalam Islam, pernikahan beda agama antara Muslim dengan non-Muslim pada umumnya tidak diperbolehkan. Sementara di agama lain, pernikahan bedaMisalnya dalam Islam, pernikahan beda agama antara Muslim dengan non-Muslim pada umumnya tidak diperbolehkan. Sementara di agama lain, pernikahan beda
PUBMEDIAPUBMEDIA Tumpang tindih regulasi antara Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban (UU PSK), Undang-Undang KPK, dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2011Tumpang tindih regulasi antara Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban (UU PSK), Undang-Undang KPK, dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2011
JPTAMJPTAM Tujuan Penelitian ini untuk mencari dan mengetahui hakikat kedudukan lembaga Ombudsman serta maksud pembentukannya dalam Struktur Ketatanegaraan. MetodeTujuan Penelitian ini untuk mencari dan mengetahui hakikat kedudukan lembaga Ombudsman serta maksud pembentukannya dalam Struktur Ketatanegaraan. Metode
Useful /
DAARULHUDADAARULHUDA Penelitian ini diharapkan menjadi referensi dalam pengembangan regulasi dan praktik AI di ranah hukum Indonesia. Integrasi AI dalam sistem hukum IndonesiaPenelitian ini diharapkan menjadi referensi dalam pengembangan regulasi dan praktik AI di ranah hukum Indonesia. Integrasi AI dalam sistem hukum Indonesia
DAARULHUDADAARULHUDA Penguatan hukum, integrasi kebijakan, dan akuntabilitas menjadi kunci untuk memastikan transisi energi yang berkelanjutan dan adil. Indonesia telah membentukPenguatan hukum, integrasi kebijakan, dan akuntabilitas menjadi kunci untuk memastikan transisi energi yang berkelanjutan dan adil. Indonesia telah membentuk
UNUSIAUNUSIA Metode Penelitian Ini menggunakan pendekatan penelitian hukum normative yang menganalisis UU terlebih dahulu, dilanjutkan dengan menggali data data sekunderMetode Penelitian Ini menggunakan pendekatan penelitian hukum normative yang menganalisis UU terlebih dahulu, dilanjutkan dengan menggali data data sekunder
UNUSIAUNUSIA Dengan pertumbuhan pesat industri E-commerce, landasan hukum yang mengatur perjanjian digital dan perlindungan konsumen menjadi semakin kompleks. PenelitianDengan pertumbuhan pesat industri E-commerce, landasan hukum yang mengatur perjanjian digital dan perlindungan konsumen menjadi semakin kompleks. Penelitian