UNUSIAUNUSIA

AL WASATH Jurnal Ilmu HukumAL WASATH Jurnal Ilmu Hukum

Kewenangan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menentukan daerah pemilihan dan alokasi kursi dalam pemilu mengalami pasang surut. Putusan Mahkamah Konstitusi No. 80/PUU-XX/2022 mengembalikan kewenangan tata dapil dan alokasi kursi kepada KPU secara mutlak melalui Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). Penelitian ini bertujuan menelaah ulang kewenangan lembaga negara dalam pembentukan dapil dan alokasi kursi Pemilu melalui ruang lingkup pemberian kewenangan dan prinsip kontrol kelembagaan (check and balances). Metode penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif-pustaka dengan menelaah hukum normatif dan perundang-undangan (statute approach), serta regulasi yang berkaitan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi menjadi bagian dalam kewenangan KPU sebagai Penyelenggara Pemilu berdasarkan konsep administrasi kewenangan dan prinsip kelembagaan negara.

Penentuan daerah pemilihan dan alokasi kursi menjadi hal yang sangat penting dalam kontestasi pemilihan umum karena berkaitan dengan dasar penentuan kursi yang akan diperoleh suatu partai politik serta penentuan jumlah suara untuk mendapatkan calon terpilih.Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 80/PUU-XX/2022 telah merekonstruksi kewenangan KPU menentukan daerah pemilihan dan alokasi kursi yang mulanya ditentukan oleh DPR melalui lampiran III dan IV UU Nomor 7 Tahun 2017.Berdasarkan hasil telaah kepustakaan, kewenangan tata dapil dan alokasi kursi DPR dan DPRD menjadi bagian integral dari kewenagan KPU sebagai lembaga eksekutif penyelenggara Pemilu.Ke depan, analisis ini dapat menjadi dasar dan landasan dalam pemberian kewenangan kepada suatu lembaga negara.

Berdasarkan penelitian ini, terdapat beberapa saran penelitian lanjutan yang dapat dikembangkan. Pertama, perlu dilakukan penelitian lebih lanjut mengenai dampak putusan MK terhadap efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pemilu, khususnya dalam hal penataan dapil dan alokasi kursi. Kedua, penelitian dapat difokuskan pada analisis perbandingan sistem penataan dapil dan alokasi kursi di Indonesia dengan negara-negara demokrasi lainnya, untuk mengidentifikasi praktik terbaik yang dapat diadopsi. Ketiga, penting untuk meneliti mengenai peran serta partisipasi masyarakat dalam proses penataan dapil dan alokasi kursi, serta bagaimana meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam proses tersebut. Dengan demikian, diharapkan pemilu di Indonesia dapat semakin berkualitas dan demokratis, serta mampu merepresentasikan aspirasi masyarakat secara adil dan proporsional.

Read online
File size588.45 KB
Pages14
DMCAReport

Related /

ads-block-test