UNUSIAUNUSIA

AL WASATH Jurnal Ilmu HukumAL WASATH Jurnal Ilmu Hukum

The development of science in the field of technology is inevitable and shows signs of progress, this happens all over the world; synergizing human activities with information technology is a leap in technological development and even civilization. If we look closely, this ITE Law contains 2 elements, namely elements that are truly issues of information and electronic transactions and criminal elements that have regulated in the Criminal Code; specifically in this study related to defamation. This conclusion argues that, first: the author believes that it is currently not effective, but over time and in the context of the speed of law enforcement to enforce the law, it has made good progress, considering the argument that the law does not have to regulate something that is the maximum goal, but at least the rules to achieve minimal goals, associated with following the development of society.

Perkembangan teknologi memperluas interaksi sekaligus risiko penyebaran hoaks dan pencemaran nama baik.1/2024, hadir sebagai payung hukum dengan sanksi tegas untuk dunia digital, meski dikritik karena dianggap membatasi kebebasan berekspresi.Perlindungan reputasi dan kebebasan yang bertanggung jawab harus seimbang, dengan penegakan hukum yang adil.

Berdasarkan analisis terhadap latar belakang, metode, hasil, dan keterbatasan penelitian ini, beberapa saran penelitian lanjutan dapat diajukan. Pertama, perlu dilakukan penelitian lebih mendalam mengenai efektivitas implementasi Pasal 27A dan 27B UU ITE dalam menanggulangi pencemaran nama baik di ruang digital, dengan fokus pada analisis putusan pengadilan dan persepsi masyarakat. Kedua, penelitian dapat diarahkan untuk mengkaji dampak sosiologis dari pengaturan pencemaran nama baik dalam UU ITE terhadap kebebasan berekspresi dan iklim demokrasi di Indonesia, termasuk potensi chilling effect terhadap jurnalisme investigasi dan kritik sosial. Ketiga, penelitian lanjutan dapat mengeksplorasi model-model penyelesaian sengketa pencemaran nama baik secara online (online dispute resolution) yang lebih efektif dan efisien, dengan mempertimbangkan aspek keadilan restoratif dan perlindungan hak-hak korban. Penelitian-penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan dalam pengembangan kebijakan dan praktik hukum yang lebih responsif terhadap tantangan pencemaran nama baik di era digital, serta menjamin perlindungan hak asasi manusia dan kebebasan berekspresi secara seimbang.

Read online
File size738.9 KB
Pages12
DMCAReport

Related /

ads-block-test