UNUSIAUNUSIA

AL WASATH Jurnal Ilmu HukumAL WASATH Jurnal Ilmu Hukum

Konflik agraria yang saat ini terjadi di Indonesia terus berlarut-larut, sering kali disebabkan oleh ketidakpuasan masyarakat terhadap kebijakan pemerintah dan ketidakadilan dalam penguasaan lahan. Penyelesaian konflik terus terhambat karena kurangnya peraturan pelaksana yang jelas serta maraknya mafia tanah yang merugikan masyarakat kecil. Konflik agraria berpotensi menimbulkan ketegangan sosial dan politik, yang dapat mengikis kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Pendekatan dalam artikel ini adalah penelitian kualitatif berbasis studi pustaka. Melalui penjelasan mengenai konflik yang tak kunjung selesai, temuan diharapkan dapat berkontribusi dalam penyelesaian konflik agraria di Indonesia yang berkepanjangan. Dalam pemaparan ini dapat disimpulkan bahwa hingga saat ini belum ada penyelesaian yang tuntas terhadap sejumlah konflik di Indonesia.

Konflik agraria merupakan permasalahan yang berasal dari perebutan hak atas tanah dan sumber daya alam.973 kasus sengketa tanah menurut Kementerian ATR/BPN, 108 konflik di wilayah perkebunan pada 2021, serta 40 kasus yang melibatkan masyarakat hukum adat.Penyelesaian konflik agraria belum tuntas dan terus berlarut-larut di berbagai daerah di Indonesia.

Pertama, perlu diteliti bagaimana efektivitas regulasi agraria yang ada dalam melindungi hak masyarakat adat, khususnya dalam proses penerbitan dan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) di kawasan hutan dan tanah ulayat, serta bagaimana celah hukum dimanfaatkan oleh korporasi. Kedua, perlu dikaji lebih lanjut mengenai peran mafia tanah dalam memperparah konflik agraria, termasuk jaringan mereka dengan aparatur pemerintah dan mekanisme mereka dalam memanipulasi dokumen kepemilikan tanah. Ketiga, penting untuk mengeksplorasi model penyelesaian konflik agraria berbasis kearifan lokal, seperti sistem trust dan adat yang pernah diterapkan di Pulau Adonara, dan sejauh mana pendekatan budaya tradisional dapat diintegrasikan dengan sistem hukum formal untuk menciptakan solusi yang berkelanjutan. Penelitian-penelitian ini dapat membuka jalan bagi reformasi hukum agraria yang lebih adil dan responsif terhadap keberagaman masyarakat di Indonesia. Dengan memahami akar struktural dan budaya dari konflik, diharapkan dapat dirancang kebijakan yang tidak hanya menyelesaikan konflik, tetapi juga mencegah terjadinya konflik di masa depan. Pendekatan multidisiplin yang melibatkan hukum, sosiologi, dan antropologi sangat diperlukan. Fokus pada masyarakat rentan seperti Suku Anak Dalam dan petani kecil juga harus menjadi prioritas. Hasil penelitian bisa menjadi dasar penguatan lembaga adat dan sistem hukum tata ruang nasional. Tanpa pemahaman mendalam terhadap dinamika lokal, penyelesaian konflik hanya bersifat sementara. Oleh karena itu, riset lanjutan harus dilakukan secara partisipatif bersama masyarakat terdampak. Temuan dari studi ini diharapkan dapat memperkaya kerangka kebijakan agraria nasional yang lebih inklusif dan berkeadilan.

Read online
File size378.19 KB
Pages12
DMCAReport

Related /

ads-block-test