IAIHPANCORIAIHPANCOR

AFADA: Jurnal Pengabdian Pada MasyarakatAFADA: Jurnal Pengabdian Pada Masyarakat

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui praktik pelaksanaan budaya belis, makna budaya belis dan nilai-nilai karakter yang terkandung dalam budaya belis. Peneliti menggunakan metode kualitatif. Teknik analisis data dilakukan dengan cara reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan. Penelitian ini dilakukan di Suku Abui Kampung Takpala, Desa Lembur Barat, Kecamatan Tengah Utara. Informan dalam penelitian ini adalah kepala adat Suku Abui Kampung Takpala. Hasil penelitian menunjukan bahwa: proses pelaksanaan budaya belis dilakukan melalui beberapa tahap yaitu (1) Taru Daun: perkenalalan keluarga dari kedua belah pihak (2) Masuk Minta: meminta persetujuan dari keluarga perempuan untuk dipinang (3) Terang Kampung: pemberitahuan bahwa pasangan laki-laki dan perempuan tersebut telah diremiskan secara adat sebagai pasangan, (4) Hantaran Sirih Pinang: keluarga laki-laki akan membawa syarat yang telah ditentukan yang sesuai dengan nota, (5) Antar Perempuan: mengantar perempuan ke kediaman keluarga laki-laki. Hasil peneliti dapat disimpulkan bahwa proses pelaksaan budaya belis pada perkawinan adat Suku Abui Kampung Takpala merupakan budaya yang disempurnakan oleh ritual adat.

Hasil peneliti dapat disimpulkan bahwa proses pelaksaan budaya belis pada perkawinan adat Suku Abui Kampung Takpala merupakan budaya yang disempurnakan oleh ritual adat dan harus dilakukan melalui beberapa tahapan, antara lain.Tahap pertama (Taru Daun) yang merupakan tahap perkenalan dimana orang tua dari kedua belah pihak saling bertemu untuk menunjukan ketertarikan dari keluarga laki-laki.Tahap kedua (Masuk Minta) merupakan keseriusan dari keluarga laki-laki, dimana harus membawa Sirih Pinang, Gong, Babi atau hewan lalinya, beras, dan bumbu-bumbu dapur lainya.Tahap ketiga (Terang Kampung ) adalah sebuah pemberitahuan bahwa pasangan laki-laki dan perempuan tersebut telah diremiskan secara adat sebagai pasangan.Tahap keempat (Hantaran Sirih Pinang) merupakan tahap dimana keluarga laki-laki akan membawa syarat yang telah ditentukan yang sesuai dengan nota.Tahap Kelima/Terakhir (Antar Perempuan) merupakan tahap dimana seluruh keluarga besar perempuan akan mengantar perempuan ke kediaman keluarga laki-laki.

Untuk penelitian lanjutan, dapat dilakukan studi komparatif antara adat istiadat perkawinan di Suku Abui dengan suku-suku lain di Nusa Tenggara Timur. Penelitian ini dapat mengeksplorasi perbedaan dan kesamaan dalam praktik dan makna budaya belis di berbagai suku, serta bagaimana budaya belis mempengaruhi dinamika sosial dan hubungan gender dalam masyarakat. Selain itu, penelitian dapat dilakukan untuk menganalisis peran dan posisi perempuan dalam adat istiadat perkawinan Suku Abui, termasuk bagaimana budaya belis mempengaruhi hak-hak dan tanggung jawab perempuan dalam pernikahan. Penelitian ini dapat memberikan pemahaman yang lebih dalam tentang peran gender dalam masyarakat Suku Abui dan bagaimana adat istiadat perkawinan mempengaruhi dinamika sosial dan hubungan antara laki-laki dan perempuan. Terakhir, penelitian dapat dilakukan untuk mengeksplorasi bagaimana adat istiadat perkawinan Suku Abui mempengaruhi hubungan antara generasi muda dan tua dalam masyarakat. Penelitian ini dapat menganalisis bagaimana adat istiadat perkawinan menjadi jembatan antara generasi dan bagaimana generasi muda dapat memahami dan menghargai tradisi leluhur mereka.

  1. Satwika : Jurnal Kajian Ilmu Budaya dan Perubahan Sosial. nilai karakter budaya belis perkawinan adat... ejournal.umm.ac.id/index.php/JICC/article/view/22300Satwika Jurnal Kajian Ilmu Budaya dan Perubahan Sosial nilai karakter budaya belis perkawinan adat ejournal umm ac index php JICC article view 22300
Read online
File size626.15 KB
Pages9
DMCAReport

Related /

ads-block-test