PENERBITPENERBIT

Jurnal Penelitian Agama HinduJurnal Penelitian Agama Hindu

Hukum adat Bali sebagai sistem hukum yang hidup (living law) memiliki peran fundamental dalam menjaga harmoni spiritual dan sosial masyarakat Bali. Salah satu bentuk pengaturan yang krusial adalah pewarisan yang diatur dalam awig-awig desa adat. Namun, pewarisan tradisional sering kali bersifat patriarkal dan kurang mengakomodasi hak perempuan serta anak angkat. Penelitian ini memfokuskan pada bagaimana harmonisasi nilai-nilai Hukum Hindu dalam Dharmaśāstra dengan ketentuan pewarisan dalam awig-awig desa adat Bali, serta sejauh mana integrasi ini mencerminkan keadilan substantif dan relevansi hukum adat di era modern. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang‑undangan, konseptual, dan kasus, didukung analisis kualitatif revisi awig-awig di beberapa desa adat seperti Kerobokan, Sidemen, dan Gunaksa. Hasil penelitian menunjukkan transformasi mendalam dalam aturan pewarisan adat Bali yang kini mengakomodasi hak waris perempuan dan anak angkat melalui prinsip spiritual adhikāra serta reinterpretasi konsep putrikā dan dattaka. Kesimpulan penelitian menegaskan bahwa revisi awig-awig merupakan wujud responsif hukum adat Bali dalam mengadaptasi perkembangan nilai sosial, sekaligus mempertahankan akar filosofis dan spiritualnya. Reformulasi ini menyediakan model penting bagi sistem hukum adat lainnya di Indonesia untuk mencapai keharmonisan antara tradisi dan prinsip‑prinsip hukum modern, serta memberikan.

Penelitian ini menunjukkan bahwa praktik pewarisan dalam awig‑awig desa adat Bali telah bertransformasi dari paradigma patriarkal menjadi sistem hukum adat yang lebih responsif dan inklusif, dengan menekankan nilai moral, kapasitas spiritual, dan kontribusi sosial sebagai dasar penentuan hak waris.Perempuan dan anak angkat kini diakui sebagai ahli waris penuh apabila mereka menunjukkan dedikasi spiritual serta kesetiaan terhadap tradisi adat, sehingga memperkuat solidaritas sosial, mengurangi sengketa internal, dan menegaskan peran perempuan dalam struktur adat.Transformasi ini membuktikan bahwa hukum adat Bali bersifat dinamis, fleksibel, dan mampu menanggapi perubahan sosial tanpa kehilangan nilai sakralnya.

Penelitian lanjutan dapat melakukan analisis komparatif antara desa‑desa yang telah mengimplementasikan revisi awig‑awig dengan desa‑desa yang belum, untuk mengidentifikasi faktor‑faktor yang mempercepat atau menghambat adopsi hak waris gender‑adiktif. Selanjutnya, studi dapat mengeksplorasi peran teknologi digital, seperti platform e‑governance atau aplikasi mobile, dalam meningkatkan sosialisasi, pencatatan, dan penegakan hak waris perempuan serta anak angkat di tingkat desa. Terakhir, penelitian intergenerasional yang meneliti persepsi dan pengalaman generasi muda terhadap kewajiban ritual dan peran gender pasca‑reformasi dapat memberikan wawasan tentang keberlanjutan nilai spiritual dan sosial dalam konteks hukum adat yang terus berkembang.

Read online
File size323.53 KB
Pages11
DMCAReport

Related /

ads-block-test