UNUSIAUNUSIA

AL WASATH Jurnal Ilmu HukumAL WASATH Jurnal Ilmu Hukum

Pernikahan beda agama merupakan isu yang masih menjadi polemik di Indonesia. Meskipun diatur dalam Undang-Undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974, perdebatan tentang pelaksanaannya masih terus berlangsung. Salah satu prinsip penting dalam pernikahan adalah asas konsensus atau kerelaan dari kedua mempelai. Abstrak ini mengkaji bagaimana asas konsensus diterapkan dalam pernikahan beda agama dengan mempertimbangkan berbagai aspek hukum, sosial, budaya, dan agama yang berlaku. Pembahasan mencakup analisis terhadap ketentuan hukum positif Indonesia terkait pernikahan beda agama, serta perspektif dari berbagai agama yang diakui di Indonesia. Selain itu, abstrak ini juga mengkaji praktik pelaksanaan pernikahan beda agama di lapangan dan tantangan yang dihadapi pasangan dalam proses tersebut. Tujuan dari penelitian adalah untuk memberikan gambaran komprehensif tentang penerapan , serta mengidentifikasi potensi solusi dan rekomendasi untuk menjembatani perbedaan pandangan dan meminimalkan konflik yang mungkin timbul.

Di Indonesia, pernikahan beda agama diperbolehkan secara hukum jika kedua mempelai memberikan persetujuan atau konsensus untuk menikah di Kantor Catatan Sipil.Namun, pernikahan beda agama ini tidak diakui oleh agama-agama resmi di Indonesia seperti Islam, Kristen Protestan, Katolik, Hindu, Buddha, dan Khonghucu.Masing-masing agama memiliki aturan tersendiri dalam menyikapi pernikahan beda agama.Misalnya dalam Islam, pernikahan beda agama antara Muslim dengan non-Muslim pada umumnya tidak diperbolehkan.Sementara di agama lain, pernikahan beda agama bisa diperbolehkan dengan syarat-syarat tertentu.Karena tidak diakui secara agama, pasangan yang menikah beda agama hanya memiliki status perkawinan secara administratif/sipil dan tidak bisa melangsungkan pernikahan dalam lembaga keagamaan.Hal ini menyebabkan adanya pro dan kontra di masyarakat terkait pernikahan beda agama.

Berdasarkan penelitian ini, beberapa saran penelitian lanjutan yang dapat dilakukan adalah: Pertama, melakukan studi komparatif tentang praktik pernikahan beda agama di berbagai negara, terutama negara-negara dengan keragaman agama yang tinggi, untuk memahami bagaimana negara-negara tersebut menangani isu ini dan bagaimana mereka menjembatani perbedaan pandangan. Kedua, melakukan penelitian kualitatif mendalam tentang pengalaman pasangan yang telah menikah beda agama, untuk memahami tantangan dan solusi yang mereka hadapi dalam kehidupan sehari-hari. Ketiga, menganalisis lebih lanjut tentang peran fatwa MUI dalam pernikahan beda agama dan bagaimana fatwa tersebut dapat diselaraskan dengan asas konsensus dan kebebasan perdata dalam konteks pernikahan.

Read online
File size500.46 KB
Pages10
DMCAReport

Related /

ads-block-test