UTBUTB

KeadilanKeadilan

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menjelaskan Bagaimanakah implementasi hukum waris adat serta proses penyelesaian sengketa waris berdasarkan hukum waris adat yang berlaku di Kabupaten Sikka. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan kualitatif dengan alat ukur pengambilan data menggunakan wawancara terstruktur, semi terstruktur, dan observasi. Teknik sampling yang digunakan dalam penelitian ini adalah snowball sampling. Sumber data yang digunakan adalah data primer hasil wawancara dengan 10 informan yang merupakan para tetua dan pengurus lembaga adat desa dibeberapa desa yang berada di kabupaten Sikka. Adapun hasil penelitian ini bahwa gambaran atau situasi kondisi mengenai implementasi hukum waris adat pada sistem kekerabatan patrilineal di Kabupaten Sikka dalam pembagian warisan tanah diberikan kuasa penuh kepada anak laki-laki sehingga besaran pembagiannya berbeda dengan anak perampuan sedangkan proses penyelesaian sengketa berdasarkan negosiasi setelah tidak ada penyelesaian maka dengan cara musyawarah untuk mendamaikan pihak berselisih oleh pihak Lembaga Adat Desa dan Pemerintah Desa.

Eksistensi hukum waris adat di Kabupaten Sikka memuat sistem kekerabatan patrilineal dan sistem pembagiannya lebih dominan pada anak laki-laki sedangkan anak perampuan akan mendapatkan sedikit bagiannya bahkan tidak sama sekali karena setelah menikah anak perampuan akan keluar dari keluarga asal dan ikut bersama suami sehingga menjadi tanggung jawab suami.Penyelesaian sengketa waris berdasarkan hukum waris adat yang berlaku di Kabupaten Sikka melalui jalur Negosiasi bersama pihak kelurga apabila tidak menemukan penyelesaian maka diselesaikan secara musyawarah oleh pihak lembaga adat desa Serta didamaikan oleh pemerintahan desa dalam hal ini kepala desa sebagai hakim perdamian masyarakat.

Berdasarkan hasil penelitian, terdapat beberapa saran penelitian lanjutan yang dapat dikembangkan. Pertama, perlu dilakukan penelitian lebih lanjut mengenai dampak hukum waris adat patrilineal terhadap kesetaraan gender dalam konteks pembagian warisan, dengan fokus pada perspektif anak perempuan dan bagaimana mereka beradaptasi dengan sistem yang cenderung diskriminatif. Kedua, penelitian dapat mengkaji efektivitas lembaga adat desa dalam menyelesaikan sengketa waris, termasuk faktor-faktor yang mempengaruhi keberhasilan atau kegagalan mediasi, serta potensi peningkatan kapasitas lembaga adat dalam menangani kasus-kasus yang kompleks. Ketiga, penelitian kuantitatif dapat dilakukan untuk mengukur tingkat kepuasan masyarakat terhadap proses penyelesaian sengketa waris adat, serta mengidentifikasi faktor-faktor yang berkontribusi terhadap kepuasan atau ketidakpuasan tersebut. Dengan menggabungkan ketiga saran ini, diharapkan dapat diperoleh pemahaman yang lebih komprehensif mengenai dinamika hukum waris adat di Kabupaten Sikka, serta memberikan rekomendasi kebijakan yang relevan untuk meningkatkan keadilan dan kesetaraan dalam pembagian warisan.

Read online
File size557.37 KB
Pages15
DMCAReport

Related /

ads-block-test