STISABUZAIRISTISABUZAIRI

ASAASA

Kompilasi Hukum Islam (KHI) merupakan produk hukum yang lahir dari dinamika politik hukum Indonesia pada masa Orde Baru dan menjadi tonggak penting dalam unifikasi hukum keluarga bagi umat Islam di Indonesia. Latar belakang pembentukannya berakar pada kebutuhan mendesak akan adanya pedoman hukum tertulis yang seragam di lingkungan Peradilan Agama, mengingat sebelumnya hakim agama merujuk pada kitab-kitab fikih yang beragam sehingga menghasilkan putusan yang tidak seragam. Kehadiran KHI tidak hanya berfungsi sebagai hukum positif melalui Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991, tetapi juga sebagai sarana sinkronisasi antara tradisi fikih dan sistem hukum nasional. Namun demikian, proses lahirnya KHI menimbulkan pro dan kontra. Pihak yang mendukung menilai KHI berhasil menjawab kebutuhan unifikasi hukum dan mempercepat proses penyelesaian perkara di pengadilan agama. Sebaliknya, pihak yang kontra mengkritisi legitimasi KHI yang hanya didasarkan pada instruksi presiden, sehingga secara hierarkis dinilai lemah dan berpotensi mereduksi ruang ijtihad hakim. Meskipun demikian, pembentukan KHI tetap dipandang sebagai langkah strategis dalam politik hukum Islam Indonesia, mengingat kondisi politik yang kurang akomodatif pada masa itu. Proses penyusunannya melibatkan ulama, akademisi, dan praktisi hukum melalui kajian terhadap literatur fikih klasik, yurisprudensi, serta studi perbandingan hukum di beberapa negara Muslim. Dengan demikian, KHI tidak hanya mencerminkan upaya kodifikasi hukum Islam di Indonesia, tetapi juga merupakan bentuk kompromi politik hukum antara aspirasi umat Islam dan konfigurasi politik negara. KHI pada akhirnya menjadi pedoman yuridis yang berfungsi menjaga kepastian, kemanfaatan, dan keadilan hukum bagi umat Islam di Indonesia.

KHI lahir dari kebutuhan mendesak akan keseragaman hukum Islam di Indonesia, mengatasi disparitas putusan pengadilan agama akibat perbedaan rujukan kitab fikih.KHI merupakan hasil kompromi antara tradisi fikih dan sistem hukum nasional, meskipun legitimasi hukumnya dikritisi karena hanya didasarkan pada Instruksi Presiden.Sebagai instrumen penting, KHI berperan dalam menjaga kepastian hukum, memperkuat peran Peradilan Agama, dan mengintegrasikan nilai-nilai hukum Islam ke dalam sistem hukum nasional.

Berdasarkan analisis terhadap latar belakang, metode, hasil, dan keterbatasan penelitian ini, beberapa saran penelitian lanjutan dapat diajukan. Pertama, perlu dilakukan studi mendalam mengenai dampak implementasi KHI terhadap praktik ijtihad hakim di pengadilan agama, khususnya dalam kasus-kasus yang tidak secara eksplisit diatur dalam KHI. Penelitian ini dapat menggali bagaimana hakim menyeimbangkan antara kepatuhan terhadap KHI dan kebutuhan untuk memberikan putusan yang adil dan sesuai dengan perkembangan zaman. Kedua, penting untuk meneliti efektivitas KHI dalam menyelesaikan sengketa keluarga di masyarakat, dengan membandingkan tingkat penyelesaian sengketa sebelum dan sesudah berlakunya KHI. Penelitian ini dapat mengidentifikasi area-area di mana KHI masih perlu disempurnakan untuk lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Ketiga, penelitian lebih lanjut dapat dilakukan untuk mengeksplorasi potensi harmonisasi antara KHI dengan peraturan perundang-undangan lain yang relevan, seperti Undang-Undang tentang Perlindungan Anak atau Undang-Undang tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa KHI tidak hanya berfungsi sebagai pedoman hukum keluarga, tetapi juga berkontribusi pada perlindungan hak-hak asasi manusia dan pemajuan keadilan sosial. Penelitian-penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan terhadap pengembangan hukum Islam di Indonesia yang lebih komprehensif, adaptif, dan berkeadilan.

Read online
File size383 KB
Pages10
DMCAReport

Related /

ads-block-test