UBHARAJAYAUBHARAJAYA

Abdi BharaAbdi Bhara

Pelambatan perekonomian berdampak pada golongan ekonomi kelas menengah ke bawah dan di saat yang bersamaan menjamurnya penyedia layanan jasa Pinjaman Online (Pinjol). Dalam penagihan utang yang telah jatuh tempo, penyedia layanan jasa Pinjol ilegal kerapkali melakukan ancaman dan intimidasi secara verbal dan non-verbal sehingga membuat Pengguna Pinjol depresi yang tak jarang mengambil jalan pintas bunuh diri. Undang-Undang No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagai salah satu instrumen hukum dalam melindungi Pengguna Pinjol harus dapat ditegakkan secara optimal. Dengan adanya UU ini maka perlindungan hukum terhadap Pengguna Pinjol dapat maksimal dari intimidasi maupun dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik data pribadi yang kerapkali digunakan penyedia layanan jasa Pinjol dalam melakukan penagihan. Peran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam membuat regulasi baik untuk Pinjol berizin maupun ilegal harus serius dilakukan. Sementara Peran aparat penegak hukum (kepolisian) harus lebih ditingkatkan dalam merespon laporan masyarakat atas adanya intimidasi dan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik.

Maraknya penyedia layanan Pinjaman Online (Pinjol) erat kaitannya dengan melemahnya kondisi ekonomi, kenaikan harga kebutuhan pokok, pandemi Covid-19, dan gelombang pemutusan hubungan kerja.27 Tahun 2022 menjadi langkah penting dalam melindungi pengguna Pinjol dari penyalahgunaan data pribadi dan ancaman hukum dalam transaksi elektronik.Peran aparat penegak hukum perlu diperkuat dalam menangani kasus intimidasi dan penyebaran data pribadi oleh penyedia Pinjol ilegal, serta masyarakat perlu dilengkapi langkah-langkah konkret untuk menghadapi jeratan Pinjol.

Pertama, perlu diteliti bagaimana efektivitas penerapan UU No. 1 Tahun 2024 dalam menekan praktik intimidasi dan penyalahgunaan data oleh penyedia Pinjol ilegal di berbagai daerah, terutama di kalangan masyarakat rentan seperti ibu rumah tangga dan korban PHK. Kedua, perlu dikaji lebih dalam mengenai pengaruh Surat Edaran OJK Nomor 19/SEOJK.05/2023 terhadap perilaku masyarakat dalam memilih layanan Pinjol, khususnya apakah batasan bunga harian mampu menurunkan ketergantungan terhadap pinjaman online. Ketiga, penting untuk mengevaluasi model edukasi hukum berbasis komunitas, seperti seminar yang melibatkan kelompok ibu-ibu di lingkungan warga, dalam meningkatkan literasi hukum dan kesiapan masyarakat menghadapi risiko Pinjol, serta potensinya untuk dikembangkan sebagai program nasional pendampingan ekonomi dan hukum bagi masyarakat terdampak.

Read online
File size718.85 KB
Pages11
DMCAReport

Related /

ads-block-test