UMDUMD

Jurnal Ilmiah Raad KerthaJurnal Ilmiah Raad Kertha

Resi gudang merupakan klasifikasi jaminan kebendaan atas benda bergerak. Melalui skema pembiayaan sistem resi gudang, risiko bank sebagai kreditor akan termitigasi dengan hak jaminan resi gudang yang memberikan hak utama bagi kreditor pemegangnya. Akan tetapi, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Lembaga Pelaksana Penjaminan Sistem Resi Gudang sejatinya belum mengatur secara eksplisit mengenai perlindungan terhadap kreditor apabila debitur cidera janji/wanprestasi dan objek jaminannya musnah sehingga hal tersebut berakibat dengan adanya ketidakpastian hukum. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menelaah dan menganalisis mengenai kedudukan kreditor pemegang hak jaminan atas resi gudang yang objek hak jaminannya musnah dan bentuk perlindungan hukum bagi kreditor yang dirugikan akibat debitur wanprestasi dan musnahnya objek hak jaminan resi gudang. Hasil penelitian ini menunjukkan kedudukan kreditor pemegang hak jaminan resi gudang setelah musnahnya objek jaminan tidak lagi sebagai kreditor preferen (istimewa), melainkan berubah menjadi kreditor konkuren yang tidak lagi memiliki hak istimewa untuk didahulukan terhadap pelunasan utangnya walaupun terhadap hak piutangnya dalam perjanjian pokoknya sebagai kreditor sama sekali tidak menghapuskan kewajiban debitur. Bentuk perlindungan hukum terhadap kreditor sebagai pemegang hak jaminan resi gudang diatur dalam Pasal 27 ayat (2) UU Sistem Resi Gudang dan Pasal 40 huruf k Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2006 tentang Sistem Resi Gudang, yaitu mewajibkan pengelola gudang untuk mengasuransikan barang objek jaminan yang disimpan serta mewajibkan kepada pengelola gudang untuk membayar ganti rugi kepada si pemegang resi apabila terjadi kehilangan dan/atau kerugian terhadap barang oleh karena kelalaian.

Berdasarkan pemaparan tersebut dapat disimpulkan yaitu sebagai berikut.(1) Kedudukan kreditor pemegang hak jaminan atas resi gudang yang objek hak jaminannya musnah adalah objek jaminan tidak lagi berkedudukan sebagai kreditor preferen (istimewa), melainkan berubah statusnya turun menjadi kreditor konkuren yang tidak lagi memiliki hak istimewa untuk didahulukan terhadap pelunasan utangnya dikarenakan objek hak resi gudang musnah, walaupun terhadap hak piutangnya dalam perjanjian pokoknya sebagai kreditor sama sekali tidak menghapuskan kewajiban debitur.(2) Bentuk perlindungan hukum bagi kreditor yang dirugikan akibat debitur wanprestasi dan musnahnya objek jaminan resi gudang yaitu perlindungan terhadap kreditor sebagai pemegang hak jaminan resi gudang telah diatur sebagaimana ketentuan Pasal 27 ayat (2) UU Sistem Resi Gudang dan Pasal 40 huruf k Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2006 tentang Sistem Resi Gudang, yang ini mewajibkan kepada pengelola gudang untuk mengasuransikan barang objek jaminan yang disimpan digudang serta mewajibkan kepada pengelola gudang untuk membayar ganti rugi kepada si pemegang resi apabila terjadi kehilangan dan/atau kerugian terhadap barang oleh karena kelalaian.

Berdasarkan latar belakang, metode, hasil, keterbatasan, dan juga bagian saran penelitian lanjutan, berikut adalah saran penelitian lanjutan yang baru: Pertama, perlu adanya penelitian lebih lanjut mengenai perlindungan hukum bagi kreditor dalam kasus musnahnya objek jaminan resi gudang, khususnya terkait dengan mekanisme klaim asuransi dan tanggung jawab pengelola gudang. Kedua, penelitian dapat difokuskan pada pengembangan model sistem resi gudang yang lebih adaptif terhadap risiko musnahnya objek jaminan, misalnya dengan penerapan teknologi pelacakan dan pemantauan barang secara real-time. Ketiga, penting untuk meneliti efektivitas lembaga penjaminan dalam melindungi hak-hak kreditor resi gudang, serta mengidentifikasi faktor-faktor yang dapat meningkatkan kinerja lembaga tersebut. Dengan demikian, sistem resi gudang dapat menjadi instrumen pembiayaan yang lebih aman dan terpercaya bagi pelaku usaha, sekaligus berkontribusi pada stabilitas ekonomi secara keseluruhan. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan masukan bagi penyusunan kebijakan hukum yang lebih komprehensif dan melindungi kepentingan semua pihak yang terlibat dalam sistem resi gudang, sehingga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

Read online
File size195.21 KB
Pages12
DMCAReport

Related /

ads-block-test