UMDUMD

Jurnal Ilmiah Raad KerthaJurnal Ilmiah Raad Kertha

Kredit Usaha Rakyat (KUR) merupakan tindak lanjut dari Nota Kesepahaman tanggal 9 Oktober 2007 tentang Pembiayaan kepada UMKM dan Koperasi antara Pemerintah, Perusahaan Penjamin, dan Perbankan. Kredit ini dijamin oleh pemerintah melalui Askrindo dan Jamkrindo. BPD Bali Cabang Negara juga menyalurkan KUR, dan dari kredit yang disalurkan terdapat beberapa kredit yang mengalami kredit macet yang diperkirakan sekitar 6-7 nasabah. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis faktor-faktor penyebab kredit macet pada KUR di BPD Cabang Negara dan penyelesaian kredit macet pada KUR di BPD Cabang Negara.

Faktor penyebab kredit macet dapat dikelompokkan menjadi 3 golongan, yaitu faktor intern bank, ketidaklayakan debitur, dan pengaruh faktor ekstern.Penyelesaian kredit macet di BPD Cabang Negara dilakukan dengan beberapa cara, yaitu melakukan penagihan secara terus-menerus, memperpanjang jatuh tempo perlunasan kredit usaha rakyat, melakukan penagihan berkala, memasukkan kredit debitur ke dalam kategori Non Performing Loan (NPL), dan mengajukan penjaminan klaim pada PT.

Untuk penelitian lanjutan, dapat dilakukan studi lebih mendalam tentang faktor-faktor eksternal yang mempengaruhi kredit macet, seperti kondisi ekonomi, bencana alam, dan peraturan pemerintah. Selain itu, penelitian juga dapat fokus pada strategi-strategi yang dapat diterapkan oleh bank untuk mencegah dan menangani kredit macet secara efektif, serta bagaimana peran pemerintah dalam mendukung program KUR agar lebih tepat sasaran dan bermanfaat bagi masyarakat.

Read online
File size183.75 KB
Pages11
DMCAReport

Related /

ads-block-test