YOSSOEDARSOYOSSOEDARSO

Justice Pro: Jurnal Ilmu HukumJustice Pro: Jurnal Ilmu Hukum

Perkembangan perbankan syariah di Indonesia menunjukkan peningkatan yang signifikan sejak berdirinya Bank Muamalat Indonesia pada tahun 1992, sebagai bagian dari penguatan sistem perbankan berbasis prinsip syariah yang menekankan keadilan, etika, dan mekanisme bagi hasil (mudharabah). Namun dalam praktiknya, kegiatan pembiayaan syariah tetap memiliki potensi sengketa, khususnya ketika terjadi pembiayaan bermasalah antara nasabah dan bank. Penelitian ini bertujuan menganalisis dasar-dasar hukum perbankan syariah di Indonesia serta mekanisme penyelesaian sengketa pembiayaan mudharabah dalam perspektif perjanjian syariah. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan menelaah peraturan perundang-undangan, teori, doktrin, serta kaidah hukum terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penguatan landasan hukum perbankan syariah mengalami perkembangan penting setelah perubahan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 menjadi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 yang menegaskan dual banking system dan membuka peluang operasional bank berdasarkan prinsip syariah. Adapun penyelesaian sengketa pembiayaan pada bank syariah dapat ditempuh melalui dua jalur, yaitu tindakan penyelamatan (rescheduling, reconditioning, dan restructuring) bagi nasabah yang masih beritikad baik, serta penyelesaian melalui mekanisme hukum apabila sengketa tidak dapat diselesaikan secara internal.

Penelitian ini menyimpulkan bahwa landasan hukum perbankan syariah di Indonesia telah mengalami perkembangan signifikan, terutama melalui perubahan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 menjadi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998.Undang-undang ini memberikan landasan yang lebih jelas bagi operasional bank syariah dan mengakui keberadaannya secara berdampingan dengan bank konvensional.Penyelesaian sengketa antara nasabah dan bank syariah dapat dilakukan melalui dua jalur, yaitu tindakan penyelamatan bagi nasabah yang beritikad baik dan penyelesaian melalui mekanisme hukum jika sengketa tidak dapat diselesaikan secara internal.

Berdasarkan analisis terhadap latar belakang, metode, hasil, dan keterbatasan penelitian ini, beberapa saran penelitian lanjutan dapat diajukan. Pertama, penelitian lebih lanjut perlu dilakukan untuk menganalisis efektivitas mekanisme penyelesaian sengketa di luar pengadilan, seperti melalui Badan Arbitrase Syariah Nasional (BASARNAS), dalam menyelesaikan sengketa pembiayaan syariah. Kedua, studi komparatif antara mekanisme penyelesaian sengketa pembiayaan syariah di Indonesia dengan negara-negara lain yang memiliki sistem perbankan syariah yang lebih maju dapat memberikan wawasan baru dan perbaikan dalam sistem di Indonesia. Ketiga, penelitian mendalam mengenai peran mediasi dalam menyelesaikan sengketa pembiayaan syariah, termasuk faktor-faktor yang mempengaruhi keberhasilan mediasi dan model mediasi yang paling efektif, perlu dilakukan untuk meningkatkan akses ke keadilan dan mengurangi beban pengadilan.

  1. Prinsip Kehati-Hatian Pejabat Pembuat Akta Tanah dalam Peralihan Tanah yang Belum Bersertifikat | Jurnal... doi.org/10.20885/iustum.vol24.iss3.art7Prinsip Kehati Hatian Pejabat Pembuat Akta Tanah dalam Peralihan Tanah yang Belum Bersertifikat Jurnal doi 10 20885 iustum vol24 iss3 art7
Read online
File size182.74 KB
Pages6
DMCAReport

Related /

ads-block-test