UNESAUNESA

Indonesian Journal of Labour Law and Industrial RelationsIndonesian Journal of Labour Law and Industrial Relations

Hepin Situmorang, seorang mantan karyawan yang bekerja di Rumah Sakit Martha Friska selama 17 tahun, mengalami pemutusan hubungan kerja tanpa dibayar pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang pengganti hak. Setelah upaya mediasi gagal, Hepin Situmorang mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial Medan, tetapi gugatannya ditolak karena PT Karya Utama Sehat Sejahtera, sebagai pemilik Rumah Sakit Martha Friska, tidak ikut serta dalam negosiasi bipartit dan mediasi. Hepin Situmorang kemudian mengajukan banding dan putusan kasasi menerima gugatannya dengan alasan bahwa Rumah Sakit Martha Friska dan PT Karya Utama Sehat Sejahtera adalah satu entitas yang tidak dapat dipisahkan.

Dalam kasus sengketa hubungan industrial, penyelesaian harus dilakukan melalui deliberasi antara pekerja dan pemberi kerja atau bipartit.Dalam kasus Hepin Situmorang yang dipecat sebagai karyawan Rumah Sakit Martha Friska tanpa dibayar upah, upaya bipartit dilakukan oleh Hepin Situmorang dan Rumah Sakit Martha Friska tanpa melibatkan PT Karya Utama Sehat Sejahtera.Hal ini membuat gugatan Hepin Situmorang menjadi gugatan prematur atau tidak diterima.Karena Rumah Sakit Martha Friska adalah unit bisnis dari PT Karya Utama Sehat Sejahtera, tidak adanya PT Karya Utama Sehat Sejahtera dalam gugatan tidak menjadi masalah, karena Rumah Sakit Martha Friska adalah unit bisnis dari PT Karya Utama Sehat Sejahtera yang menjadi satu kesatuan.Konsekuensi hukum setelah putusan Mahkamah Agung Nomor 1228 K/Pdt.Sus-PHI/2023 antara Hepin Situmorang dengan PT Karya Utama Sehat Sejahtera adalah membatalkan Keputusan Pengadilan Hubungan Industrial di Pengadilan Negeri Medan Nomor 74/Pdt.Konsekuensi hukum selanjutnya adalah hubungan kerja antara Hepin Situmorang dan Rumah Sakit Martha Friska, yang merupakan bagian dari PT Karya Utama Sehat Sejahtera, telah berakhir sejak diterbitkannya surat pemutusan hubungan kerja terhadap Hepin Situmorang tanggal 26 Juli 2020.Sehingga hubungan hukum antara kedua pihak telah berubah akibat pemutusan hubungan kerja yang diterima oleh Hepin Situmorang dari Rumah Sakit Martha Friska.Konsekuensi hukum yang timbul dari pemutusan hubungan kerja adalah PT Karya Utama Sehat Sejahtera memiliki kewajiban untuk membayar hak-hak Hepin Situmorang sesuai dengan keputusan hakim.Sebagai akibat dari pemutusan hubungan kerja, pemberi kerja harus membayar pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang pengganti hak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.Dalam kasus ini, Hepin Situmorang akan menerima uang sebagai pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang pengganti hak sebesar Rp 33.848,00 (tiga puluh tiga juta delapan ratus tiga puluh enam ribu delapan ratus empat puluh delapan rupiah) yang akan dibayarkan oleh PT Karya Utama Sehat.

1. Untuk panel hakim Pengadilan Hubungan Industrial agar hakim dalam memutuskan kasus selalu memprioritaskan prinsip keadilan, transparansi, dan akuntabilitas, serta lebih memperhatikan hak-hak pekerja sebagai pihak yang rentan dalam hubungan industrial.. . 2. Bagi perusahaan untuk mematuhi peraturan yang berlaku dan memastikan pembayaran kompensasi setelah pemutusan hubungan kerja sesuai dengan ketentuan yang ada. Ini adalah kewajiban pemberi kerja untuk memberikan hak-hak pekerja dan menegakkan prinsip keadilan dalam hubungan kerja, sehingga menciptakan lingkungan kerja yang adil dan seimbang bagi semua pihak yang terlibat.. . 3. Penelitian lanjutan dapat dilakukan untuk mengeksplorasi lebih lanjut tentang bagaimana mediasi dan negosiasi bipartit dapat menjadi alternatif penyelesaian sengketa hubungan industrial yang efektif dan efisien, serta bagaimana peran hakim dalam memastikan proses tersebut berjalan dengan adil dan transparan.

  1. Makna dan Penerapan Uang Pisah pada Pemutusan Hubungan Kerja dalam Hukum Ketenagakerjaan Indonesia |... journal.uii.ac.id/IUSTUM/article/view/25987Makna dan Penerapan Uang Pisah pada Pemutusan Hubungan Kerja dalam Hukum Ketenagakerjaan Indonesia journal uii ac IUSTUM article view 25987
  2. Perlindungan Bagi Pekerja Atas Tindakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Secara Sepihak | Wibowo | Jurnal... doi.org/10.14710/jphi.v3i1.109-120Perlindungan Bagi Pekerja Atas Tindakan Pemutusan Hubungan Kerja PHK Secara Sepihak Wibowo Jurnal doi 10 14710 jphi v3i1 109 120
Read online
File size472.38 KB
Pages10
DMCAReport

Related /

ads-block-test