YOSSOEDARSOYOSSOEDARSO

Justice Pro: Jurnal Ilmu HukumJustice Pro: Jurnal Ilmu Hukum

Tingginya angka kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kendaraan angkutan barang, khususnya truk, menunjukkan masih lemahnya kesadaran dan kepatuhan pengemudi terhadap aturan lalu lintas. Salah satu bentuk pelanggaran yang sering terjadi adalah kealpaan atau kelalaian pengemudi yang berakibat pada hilangnya nyawa orang lain. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum terkait tindak pidana kealpaan pengemudi truk yang menyebabkan orang lain meninggal dunia serta mengkaji penerapan hukum pidana materil oleh hakim dalam Putusan Nomor 1535/Pid.B/2019/PN.Sby. Metode penelitian yang digunakan adalah metode yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, doktrin, dan teori hukum pidana, serta analisis terhadap putusan pengadilan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan mengenai kealpaan yang mengakibatkan kematian diatur dalam Pasal 359 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam penerapannya, hakim menilai terpenuhinya unsur-unsur tindak pidana kealpaan, yakni adanya pelaku yang cakap bertanggung jawab, adanya kelalaian dalam mengemudi, serta adanya hubungan kausal antara perbuatan dengan akibat berupa meninggalnya korban. Putusan hakim dalam perkara tersebut telah sesuai dengan ketentuan hukum pidana materil dan didasarkan pada alat bukti yang sah serta pertimbangan yang objektif, sehingga terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Ketentuan-ketentuan mengenai kelalaian atau kealpaan yang menyebabkan korban meninggal dunia diatur dalam pasal diatur dalam KUHPidana Buku Kedua tentang Kejahatan Bab XXI Pasal 359.Undang-undnag No 22 Tahun 2009 Lalu Lintas Aangkutan dan Jalan Pasal 310.Berdasarkan posisi kasus sebagaimana telah diuraikan di atas, maka dapat disimpulkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menyatakan bahwa unsur perbuatan terdakwa telah mencocoki rumusan delik yang terdapat dalam Pasal 310 ayat (4) UU RI No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Berdasarkan analisis terhadap latar belakang, metode, hasil, keterbatasan, dan saran penelitian lanjutan yang ada, beberapa saran penelitian lanjutan yang dapat dikembangkan antara lain: pertama, perlu adanya penelitian lebih lanjut mengenai efektivitas penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas yang menyebabkan kecelakaan fatal, dengan fokus pada faktor-faktor yang mempengaruhi tingkat kepatuhan pengemudi truk terhadap aturan lalu lintas. Kedua, penelitian dapat dilakukan untuk mengidentifikasi dan menganalisis dampak psikologis dan sosial terhadap keluarga korban kecelakaan lalu lintas akibat kealpaan pengemudi, serta merumuskan program dukungan yang efektif bagi mereka. Ketiga, penting untuk meneliti efektivitas program pelatihan dan pembekalan bagi pengemudi truk, khususnya dalam meningkatkan kesadaran akan keselamatan berkendara dan mengurangi risiko terjadinya kecelakaan lalu lintas.

  1. Prinsip Kehati-Hatian Pejabat Pembuat Akta Tanah dalam Peralihan Tanah yang Belum Bersertifikat | Jurnal... doi.org/10.20885/iustum.vol24.iss3.art7Prinsip Kehati Hatian Pejabat Pembuat Akta Tanah dalam Peralihan Tanah yang Belum Bersertifikat Jurnal doi 10 20885 iustum vol24 iss3 art7
Read online
File size187.95 KB
Pages6
DMCAReport

Related /

ads-block-test