IFRELRESEARCHIFRELRESEARCH

Deposisi: Jurnal Publikasi Ilmu HukumDeposisi: Jurnal Publikasi Ilmu Hukum

Penerapan Justice Collaborator dalam tindak pidana pembunuhan berencana masih dinilai kurang jelas, hal ini didasari oleh ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban juga SEMA Nomor 4 Tahun 2011 yang menjelaskan bahwa seorang saksi pelaku yang bekerjasama dapat dimunculkan dalam persidangan pada jenis kasus tertentu atau khusus. Adapun pro dan kontra ini muncul kembali lantaran seorang Justice Collaborator memiliki hak untuk mendapatkan keringanan hukuman sebagai salah satu bentuk perlindungan hukum terhadap saksi pelaku, padahal pelaku merupakan orang penting dalam kasus tersebut walaupun bukan seorang aktor intelektual. Penelitian menunjukkan bahwa terdapat beberapa peraturan yang mengatur tentang Justice Collaborator namun belum rigid dan akhirnya mengalami perluasan makna dalam penerapannya. Padahal ketentuan mengenai pemberlakuan Justice Collaborator dinilai memiliki eksistensi yang penting dalam sistem peradilan pidana.

Putusan hakim dalam menetapkan terdakwa sebagai pelaku yang bekerjasama telah memberikan keadilan dan kepastian hukum berdasarkan pada UU PSK dan SEMA Nomor 4 Tahun 2011, dimana ketentuan tindak pidana tertentu telah memiliki perluasan makna berdasarkan pada keyakinan dari pihak LPSK dan juga Majelis Hakim.Adapun hal-hal yang meringankan Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu pada Putusan Nomor 798/Pid.Sel dinilai sejalan dengan teori tujuan relative dan gabungan.Dimana Terdakwa untuk sementara waktu diisolasi dari masyarakat dengan tujuan untuk dibina dan didik hingga nanti dapat kembali ke Masyarakat dengan baik, daripada itu dengan kesalahannya ia tetap di hukum sebagaimana mestinya karena telah merugikan orang lain.

Berdasarkan analisis kasus Richard Eliezer, terdapat beberapa arah penelitian lanjutan yang menarik untuk dieksplorasi. Pertama, perlu dilakukan studi komparatif mengenai penerapan Justice Collaborator di berbagai negara dengan sistem hukum yang berbeda, untuk mengidentifikasi praktik terbaik dan potensi tantangan dalam implementasinya di Indonesia. Kedua, penelitian dapat difokuskan pada pengembangan indikator objektif untuk menilai kelayakan seseorang menjadi Justice Collaborator, guna menghindari subjektivitas hakim dan memastikan keadilan bagi semua pihak. Ketiga, penting untuk meneliti dampak psikologis dan sosial bagi Justice Collaborator setelah menjalani proses hukum, serta merancang program pendampingan yang efektif untuk membantu mereka berintegrasi kembali ke masyarakat.

  1. #artificial intelligence#artificial intelligence
  2. #undang nomor#undang nomor
Read online
File size1.29 MB
Pages10
Short Linkhttps://juris.id/p-1ql
Lookup LinksGoogle ScholarGoogle Scholar, Semantic ScholarSemantic Scholar, CORE.ac.ukCORE.ac.uk, WorldcatWorldcat, ZenodoZenodo, Research GateResearch Gate, Academia.eduAcademia.edu
DMCAReport

Related /

ads-block-test