CEREDINDONESIACEREDINDONESIA

International Journal of Economic, Technology and Social Sciences (Injects)International Journal of Economic, Technology and Social Sciences (Injects)

Subsidi LPG (Liquified Petroleum Gas) disediakan oleh pemerintah untuk masyarakat berpenghasilan rendah dengan tujuan agar mudah diakses publik. Tindakan pengoplosan LPG bersubsidi merugikan kepentingan umum dan menimbulkan keresahan masyarakat. Hal ini terbukti di Kota Medan, di mana terjadi kasus pengoplosan tabung LPG 3 Kg bersubsidi ke tabung 12 Kg non-subsidi. Permasalahan penelitian ini adalah bagaimana kepastian hukum putusan bebas terhadap pelaku pengoplosan LPG 3 Kg dijamin dan bagaimana pertimbangan hakim dalam membebaskan pelaku tersebut berdasarkan Putusan No. 350/Pid.Sus/2022/PN.Mdn. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif empiris. Sumber data menggunakan data sekunder. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui studi pustaka dan studi lapangan, serta analisis data dilakukan secara kualitatif. Berdasarkan hasil diskusi, ditemukan bahwa kepastian hukum putusan bebas terhadap pelaku pengoplosan LPG 3 Kg ditentukan dengan meneliti indikator pidana bagi pelaku yang terlibat, merujuk pada bukti yang ditemukan dan disajikan di pengadilan, sehingga majelis hakim yakin bahwa pelaku dapat dinyatakan terbukti secara hukum telah melakukan tindak pidana pengoplosan LPG bersubsidi. Pertimbangan hakim terkait putusan bebas pelaku pengoplosan gas LPG 3 Kg berdasarkan Putusan No. 350/Pid.Sus/2022/PN.Mdn dibuat oleh majelis hakim berdasarkan pertimbangan dakwaan alternatif kesatu, kedua, dan ketiga dari Jaksa Penuntut Umum, yang menurut fakta persidangan tidak terbukti seluruhnya. Oleh karena itu, berdasarkan fakta tersebut, terdakwa harus dibebaskan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum dan dari semua tuntutan hukum. Berdasarkan fakta hukum di persidangan, majelis hakim tidak menemukan bukti bahwa kegiatan tersebut dilakukan atas perintah terdakwa.

Kepastian hukum putusan bebas bagi pelaku pengoplosan gas LPG 3 Kg secara prosedural didasarkan pada ketidakcukupan bukti yang diajukan di persidangan, sehingga unsur-unsur dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak terbukti secara keseluruhan.Mdn, majelis hakim membebaskan terdakwa karena tidak ditemukan bukti kuat bahwa kegiatan pengoplosan dilakukan atas perintah terdakwa atau bahwa tempat kejadian perkara adalah miliknya.Meskipun putusan bebas mengembalikan hak terdakwa, secara substantif hal ini dapat menimbulkan ketidakpastian hukum bagi masyarakat, berpotensi membuka peluang bagi pelaku lain dan mengurangi rasa keadilan serta perlindungan konsumen.

Penelitian ini secara mendalam membahas aspek kepastian hukum putusan bebas dalam kasus pengoplosan gas LPG 3 Kg, namun menyisakan celah penting terkait implikasi yang lebih luas. Oleh karena itu, sangat relevan untuk melakukan studi lebih lanjut yang mengeksplorasi persepsi dan dampak sosial ekonomi putusan bebas serupa terhadap masyarakat, khususnya komunitas berpenghasilan rendah yang seharusnya menjadi penerima manfaat subsidi. Studi ini dapat mengukur tingkat kepercayaan publik terhadap sistem peradilan ketika pelaku kejahatan ekonomi terkait subsidi dibebaskan, serta menganalisis potensi peningkatan praktik penyalahgunaan subsidi akibat preseden putusan tersebut.. . Selanjutnya, mengingat tantangan dalam pembuktian unsur pidana langsung, penelitian lanjutan dapat fokus pada analisis komparatif standar pembuktian dan pertimbangan diskresi hakim dalam penanganan kasus penyalahgunaan komoditas bersubsidi di berbagai yurisdiksi lain di Indonesia, atau bahkan negara-negara yang memiliki skema subsidi serupa. Tujuannya adalah untuk mengidentifikasi praktik terbaik yang mampu menyeimbangkan kepastian hukum prosedural dengan pencapaian keadilan substantif serta perlindungan kepentingan publik secara efektif, terutama dalam menghadapi kesulitan pembuktian keterlibatan langsung terdakwa.. . Terakhir, perlu dipertimbangkan penelitian yang mengkaji efektivitas kerangka hukum dan regulasi alternatif, di luar pidana murni, untuk mengatasi penyalahgunaan subsidi. Ini bisa mencakup penerapan pendekatan keadilan restoratif, sanksi administratif yang lebih tegas, atau model pertanggungjawaban korporasi bagi entitas bisnis yang terlibat. Penelitian ini akan mencari solusi inovatif yang tidak hanya bertujuan menghukum, tetapi juga mencegah terulangnya praktik pengoplosan, serta memastikan perlindungan optimal bagi konsumen dan keberlanjutan program subsidi pemerintah.

Read online
File size373.96 KB
Pages8
DMCAReport

Related /

ads-block-test