JOURNALWEBJOURNALWEB
Nusantara Interdisciplinary Journal of Education Studies and SocietyNusantara Interdisciplinary Journal of Education Studies and SocietyLatar belakang penelitian ini adalah dalam perkara cerai talak di Pengadilan Agama Samarinda di mana setelah adanya SEMA Nomor 1 Tahun 2017, masih ada putusan yang dalam amar putusannya tidak disertai dengan menghukum pemohon untuk membayar nafkah iddah sebelum pengucapan ikrar talak di Pengadilan Agama Samarinda. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pembayaran nafkah iddah sebelum dan sesudah adanya SEMA Nomor 1 Tahun 2017 di Pengadilan Agama Samarinda dan pertimbangan hakim dalam melaksanakan ketentuan SEMA Nomor 1 Tahun 2017 tentang pembayaran nafkah iddah sebelum pengucapan ikrar talak di Pengadilan Agama Samarinda. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif. Sumber bahan hukum berupa bahan hukum primer yaitu putusan pengadilan, SEMA Nomor 1 Tahun 2017, Kompilasi Hukum Islam, dan bahan hukum sekunder berupa pendapat hukum dari buku, jurnal ilmiah, hasil penelitian, serta bahan hukum lainnya yaitu laporan tahunan dan wawancara dengan Hakim Pengadilan Agama Samarinda. Teknik analisis bahan hukum yang digunakan adalah metode deduktif, dengan membahas suatu permasalahan secara umum, kemudian diarahkan pada pembahasan secara khusus. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa kewajiban suami pasca cerai talak yang diatur dalam Pasal 149 huruf (b) Kompilasi Hukum Islam, maka bekas suami wajib memberikan nafkah, maskan, kiswah kepada bekas istri selama masa iddah, kecuali istri nusyuz. Dalam putusan tahun 2017 sampai dengan 2019 mengenai pembayaran nafkah iddah sebelum dan sesudah adanya SEMA Nomor 1 Tahun 2017 di Pengadilan Agama Samarinda yaitu ada yang dibayarkan dan ada yang tidak. Adapun pertimbangan hakim telah menampakkan keberpihakan terhadap perempuan sebagai bentuk melindungi hak-hak perempuan akibat cerai talak.
Putusan cerai talak tahun 2017 (sebelum adanya SEMA Nomor 1 Tahun 2017) menunjukkan bahwa hakim menghukum suami untuk membayar nafkah iddah pada saat pengucapan ikrar talak, jika ada tuntutan dari istri.Sesudah adanya SEMA Nomor 1 Tahun 2017, masih ditemukan putusan yang tidak mewajibkan pembayaran nafkah iddah sebelum ikrar talak, terutama dalam perkara yang diputus secara verstek.Pembayaran nafkah iddah masih tergantung pada kehadiran istri di persidangan dan kesadaran hukumnya, serta adanya kesepakatan istri untuk tidak menuntut hak-haknya karena fokus hanya pada perceraian.
Penelitian lanjutan dapat mengkaji bagaimana kesadaran hukum perempuan terhadap hak nafkah iddah dapat ditingkatkan melalui pendidikan hukum berbasis komunitas di wilayah-wilayah dengan tingkat perceraian tinggi, terutama bagi perempuan yang tidak didampingi kuasa hukum. Selain itu, perlu diteliti dampak sistem putusan verstek terhadap penegakan hak perempuan dalam konteks pembayaran nafkah iddah, apakah mekanisme hukum saat ini cukup adil ketika pihak istri tidak hadir, atau apakah perlu ada prosedur alternatif seperti konsultasi mandiri sebelum sidang. Terakhir, sebuah studi longitudinal bisa dilakukan untuk melihat apakah kebijakan SEMA Nomor 1 Tahun 2017 benar-benar meningkatkan keadilan gender dalam jangka panjang, dengan membandingkan data putusan sebelum dan sesudah penerapannya, termasuk melacak apakah para istri yang sebelumnya tidak menuntut nafkah iddah kemudian mengajukan gugatan eksekusi atau bantuan sosial setelah perceraian. Penelitian ini penting untuk memastikan bahwa perubahan hukum tidak hanya ada di atas kertas, tetapi benar-benar mengubah kehidupan nyata perempuan yang mengalami perceraian.
- Efektivitas Pembelajaran Sejarah Kebudayaan Islam dengan Menggunakan Multimedia Autoplay di Kelas XI... journal.uinsi.ac.id/index.php/syamil/article/view/1857Efektivitas Pembelajaran Sejarah Kebudayaan Islam dengan Menggunakan Multimedia Autoplay di Kelas XI journal uinsi ac index php syamil article view 1857
- SENSITIVITAS HAKIM TERHADAP PERLINDUNGAN NAFKAH ISTERI PASCA PERCERAIAN | Mansari | Gender Equality:... jurnal.ar-raniry.ac.id/index.php/equality/article/view/5377SENSITIVITAS HAKIM TERHADAP PERLINDUNGAN NAFKAH ISTERI PASCA PERCERAIAN Mansari Gender Equality jurnal ar raniry ac index php equality article view 5377
| File size | 290.38 KB |
| Pages | 8 |
| DMCA | Report |
Related /
UMJ PremiumUMJ Premium Kedua, implementasi program pemberdayaan dan pelayanan diantaranya. (1) Program pendidikan terdiri dari kegiatan Gerakan orangtua peduli, kegiatan rumahKedua, implementasi program pemberdayaan dan pelayanan diantaranya. (1) Program pendidikan terdiri dari kegiatan Gerakan orangtua peduli, kegiatan rumah
IFRELRESEARCHIFRELRESEARCH Dalam konteks Bali, hukum waris adat dikenal sebagai “Pewaris Utama dan didasarkan pada sistem kekerabatan Patrilineal, yang memberikan prioritas padaDalam konteks Bali, hukum waris adat dikenal sebagai “Pewaris Utama dan didasarkan pada sistem kekerabatan Patrilineal, yang memberikan prioritas pada
STITAW BINJAISTITAW BINJAI Penerapan metode Takrir di SMA Amanah Tahfidz Desa Medan Krio terbukti efektif dalam meningkatkan kemampuan menghafal Al-Quran siswa kelas XI.metode iniPenerapan metode Takrir di SMA Amanah Tahfidz Desa Medan Krio terbukti efektif dalam meningkatkan kemampuan menghafal Al-Quran siswa kelas XI.metode ini
UNUHAUNUHA Namun, efektivitas dan dampak program ini belum dikaji secara mendalam, belum ada penelitian yang menyelidiki sejauh mana program ini berhasil dalam menanamkanNamun, efektivitas dan dampak program ini belum dikaji secara mendalam, belum ada penelitian yang menyelidiki sejauh mana program ini berhasil dalam menanamkan
IAINAMBONIAINAMBON The conclusion of this study is that students face problems from internal and external factors, and are given solutions to overcome problems and also provideThe conclusion of this study is that students face problems from internal and external factors, and are given solutions to overcome problems and also provide
UNISUNIS Aborsi merupakan isu kontroversial yang melibatkan aspek hukum, kesehatan, moral, dan sosial di Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisisAborsi merupakan isu kontroversial yang melibatkan aspek hukum, kesehatan, moral, dan sosial di Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis
STAI TBHSTAI TBH Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam proses perencanaan pendidikan karakter di masa pandemi covid-19 seorang pendidik dituntut untuk menyusun RPP yangHasil penelitian menunjukkan bahwa dalam proses perencanaan pendidikan karakter di masa pandemi covid-19 seorang pendidik dituntut untuk menyusun RPP yang
UINUIN Karenanya, ketentuan hukum waris Islam tersebut harus ditafsir ulang, bahkan didekonstruksi dengan mempertimbangkan perkembangan sosial masyarakat. MunculnyaKarenanya, ketentuan hukum waris Islam tersebut harus ditafsir ulang, bahkan didekonstruksi dengan mempertimbangkan perkembangan sosial masyarakat. Munculnya
Useful /
UINUIN Di sisi lain, ekspresi kebebasan dalam kasus-kasus tertentu telah menimbulkan perselisihan dan konflik yang bisa mengganggu harmoni sosial dan integrasiDi sisi lain, ekspresi kebebasan dalam kasus-kasus tertentu telah menimbulkan perselisihan dan konflik yang bisa mengganggu harmoni sosial dan integrasi
UINUIN Intinya, hukum Islam memberikan transformasi dalam bidang hukum internasional. Hukum Islam, yang bersifat universal untuk mengatur hubungan antarbangsa,Intinya, hukum Islam memberikan transformasi dalam bidang hukum internasional. Hukum Islam, yang bersifat universal untuk mengatur hubungan antarbangsa,
UINUIN Artikel ini mencoba meneliti tentang hak nafkah wanita karier atau perempuan yang bekerja. Dalam tradisi fikih klasik, suami berkewajiban memberikan nafkahArtikel ini mencoba meneliti tentang hak nafkah wanita karier atau perempuan yang bekerja. Dalam tradisi fikih klasik, suami berkewajiban memberikan nafkah
UINUIN Artikel ini menjelaskan bahwa hak-hak hubungan seksual laki-laki dan perempuan dalam kerangka institusi pernikahan adalah setara. Asumsi fikih yang bersumberArtikel ini menjelaskan bahwa hak-hak hubungan seksual laki-laki dan perempuan dalam kerangka institusi pernikahan adalah setara. Asumsi fikih yang bersumber