YOSSOEDARSOYOSSOEDARSO

Justice Pro: Jurnal Ilmu HukumJustice Pro: Jurnal Ilmu Hukum

Modernisasi dan perubahan nilai sosial memengaruhi pola perilaku masyarakat, termasuk meningkatnya persoalan delik kesusilaan seperti perzinahan yang berkaitan erat dengan kesucian lembaga perkawinan. Perzinahan tidak semata bersifat privat karena menimbulkan dampak moral, psikologis, dan sosial yang dapat memicu konflik serta tindakan main hakim sendiri. Penelitian ini bertujuan mengkaji penegakan hukum pidana terhadap tindak pidana perzinahan melalui studi Putusan Nomor 559/Pid.B/2011/PN/Srg, dengan fokus pada praktik pemidanaan oleh hakim dan penerapan hukum Pasal 284 KUHP. Hasil kajian menunjukkan bahwa delik perzinahan dalam Pasal 284 KUHP mensyaratkan unsur kesengajaan, karakter pengaduan, serta pemenuhan unsur yang terkait dengan status perkawinan dan ketentuan monogami. Dalam putusan yang dikaji, terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perzinahan dan dijatuhi pidana penjara 3 (tiga) bulan. Pertimbangan hakim mencakup faktor objektif perbuatan, faktor subjektif pelaku, serta keadaan yang memberatkan dan meringankan guna memenuhi rasa keadilan dan kepastian hukum.

B/2011/PN/Srg menjatuhkan pidana pada terdakwa Toha Bin Samsuri dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan.Hal-hal yang memberatkan dalam pemberian putusan tersebut adalah terdakwa mengakibatkan rusaknya hubungan suami istri antara Edison Tobing dengan Bunga Linda Sibarani.Sedangkan hal-hal yang meringankan penjatuhan pidana tersebut adalah terdakwa bersikap sopan dan berterus terang mengakui perbuatannya di persidangan, terdakwa belum pernah dihukum, serta terdakwa memiliki tanggung jawab keluarga yang harus dibiayai.

Berdasarkan penelitian ini, saran-saran penelitian lanjutan yang dapat diusulkan adalah: Pertama, perlu dilakukan kajian lebih mendalam mengenai faktor-faktor yang mempengaruhi putusan hakim dalam kasus perzinahan, termasuk pengaruh nilai-nilai sosial dan budaya masyarakat. Kedua, penelitian dapat dilakukan untuk menganalisis dampak sosial dan psikologis dari perzinahan, serta bagaimana penegakan hukum dapat mencegah konflik dan tindakan main hakim sendiri. Ketiga, penelitian dapat dilakukan untuk mengeksplorasi alternatif-alternatif pemidanaan selain penjara, seperti diversifikasi atau program rehabilitasi, dan bagaimana hal ini dapat diterapkan dalam kasus perzinahan.

  1. Prinsip Kehati-Hatian Pejabat Pembuat Akta Tanah dalam Peralihan Tanah yang Belum Bersertifikat | Jurnal... doi.org/10.20885/iustum.vol24.iss3.art7Prinsip Kehati Hatian Pejabat Pembuat Akta Tanah dalam Peralihan Tanah yang Belum Bersertifikat Jurnal doi 10 20885 iustum vol24 iss3 art7
Read online
File size203.41 KB
Pages9
DMCAReport

Related /

ads-block-test