UNIK KEDIRIUNIK KEDIRI

Transparansi HukumTransparansi Hukum

Pengenaan Pajak penghasilan bagi jenis profesi professional seperti dokter sering kali menjadi polemik karena sistem pemungutan pajak di Indonesia menganut self assessment system, yang artinya wajib pajak menghitung, melaporkan dan membayar sendiri pajaknya kepada fiskus. Self assessment system sendiri pada akhirnya member peluang kepada wajib pajak untuk tidak melaporkan dan membayarkan dengan jujur nilai pajak pengasilannya kepada fiskus. Apalagi di era revolusi 4.0 saat ini, obyek pajak banyak bermutasi bahkan bertambah seiring dengan digitalisasi yang mana hal ini jelas belum terjangkau oleh aturan perundang-undangan pajak di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif. Pengenaan Pajak Penghasilan terhadap Profesi Dokter yang melakukan praktek melalui telemedicine di Indonesia sendiri saat ini masih belum terbungkus oleh regulasi yang jelas, sehingga hal tersebut memicu celah bagi para wajib pajak untuk tidak melaporkan pajaknya dengan jujur. Hal ini jelas sangat merugikan negara yang mana pajak yang menjadi sumber pendapatan terbesar negara menjadi tidak dapat dipungut secara maksimal, serta bagi individu wajib pajak secara psikologis hal ini dapat membiasakan wajib pajak untuk melakukan pelanggaran terhadap hukum.

Pengenaan pajak penghasilan terhadap dokter yang praktik melalui aplikasi telemedicine secara yuridis belum diatur secara khusus dalam perundang-undangan di Indonesia.Namun, berdasarkan Undang-undang nomor 28 tahun 2007 dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 16 tahun 2006, dokter yang terikat kontrak kerja dan memberikan pelayanan kesehatan berbayar melalui aplikasi telemedicine tetap wajib melaporkan dan membayar pajak penghasilannya kepada fiskus.Oleh karena itu, sebaiknya pemerintah membentuk peraturan perpajakan yang secara khusus mengatur pengenaan pajak terhadap profesi-profesi baru seperti praktik telemedicine untuk memberikan kepastian hukum dan meningkatkan penerimaan pajak negara.

Berdasarkan analisis terhadap latar belakang, metode, hasil, dan keterbatasan penelitian ini, beberapa saran penelitian lanjutan dapat diajukan. Pertama, perlu dilakukan penelitian mendalam mengenai implikasi hukum dan ekonomi dari praktik telemedicine terhadap sistem perpajakan yang ada, termasuk potensi kehilangan pendapatan negara akibat kurangnya regulasi yang jelas. Kedua, studi komparatif dengan negara lain yang telah memiliki regulasi khusus mengenai perpajakan telemedicine dapat memberikan wawasan berharga dalam merumuskan kebijakan yang efektif dan adil. Ketiga, penelitian lebih lanjut dapat difokuskan pada pengembangan model pemungutan pajak yang sesuai dengan karakteristik unik praktik telemedicine, seperti penggunaan teknologi blockchain untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pelaporan pajak. Penelitian-penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan dalam menciptakan sistem perpajakan yang adaptif terhadap perkembangan teknologi dan memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak serta meningkatkan penerimaan negara.

Read online
File size133.19 KB
Pages6
DMCAReport

Related /

ads-block-test