YOSSOEDARSOYOSSOEDARSO

Justice Pro: Jurnal Ilmu HukumJustice Pro: Jurnal Ilmu Hukum

Penelitian ini membahas pengaturan larangan kekerasan terhadap perempuan dalam lingkup rumah tangga serta bentuk perlindungan hukum bagi korban di Indonesia. Latar belakang penelitian menekankan bahwa meskipun Indonesia telah memiliki instrumen hukum seperti KUHP dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UUPKDRT), praktik perlindungan korban masih menghadapi hambatan sosial-budaya dan kendala penegakan hukum. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan konseptual (conceptual approach) melalui studi pustaka terhadap bahan hukum primer dan sekunder. Hasil kajian menunjukkan bahwa UUPKDRT secara tegas mengklasifikasikan bentuk KDRT, meliputi kekerasan fisik, psikis, seksual, dan penelantaran rumah tangga, sekaligus mengatur perlindungan korban yang bersifat represif, preventif, serta kuratif-rehabilitatif melalui peran kepolisian, pengadilan, tenaga kesehatan, pekerja sosial, relawan pendamping, pembimbing rohani, dan advokat. Namun efektivitas perlindungan masih dipengaruhi oleh budaya patriarki, rasa takut dan malu korban, serta karakter delik aduan pada jenis tindak tertentu yang membuat proses hukum bergantung pada pengaduan korban. Oleh karena itu, diperlukan penguatan implementasi UUPKDRT melalui respons aparat yang lebih berperspektif korban, akses pendampingan yang mudah, dan sosialisasi hukum yang intensif agar perlindungan perempuan korban KDRT dapat terwujud secara efektif.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran korban untuk melaporkan tindak kekerasan.Undang-undang ini memberikan landasan hukum bagi korban kekerasan dalam rumah tangga untuk mendapatkan perlindungan dan penuntutan.Upaya perlindungan hukum terhadap perempuan sebagai korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga diatur dalam perundang-undangan di Indonesia, seperti KUHP dan UUPKDRT, serta melalui lembaga-lembaga seperti Pusat Pelayanan Terpadu dan Lembaga Bantuan Hukum.

Berdasarkan temuan penelitian, beberapa arah penelitian lanjutan dapat dieksplorasi. Pertama, penelitian perlu dilakukan untuk mengevaluasi efektivitas implementasi UUPKDRT di berbagai daerah di Indonesia, dengan fokus pada kendala-kendala yang dihadapi oleh aparat penegak hukum dan korban dalam mengakses layanan perlindungan. Kedua, studi mendalam mengenai peran budaya patriarki dan norma sosial dalam memengaruhi perilaku pelaku dan korban KDRT perlu dilakukan, termasuk upaya-upaya untuk mengubah pola pikir dan perilaku yang mendukung kekerasan. Ketiga, penelitian dapat difokuskan pada pengembangan model pendampingan korban KDRT yang lebih komprehensif dan terintegrasi, melibatkan berbagai pihak seperti psikolog, pekerja sosial, advokat, dan tokoh agama, serta memastikan aksesibilitas layanan bagi korban dari berbagai latar belakang sosial ekonomi dan geografis. Penelitian-penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan dalam upaya pencegahan dan penanganan KDRT di Indonesia, serta mewujudkan perlindungan hukum yang lebih efektif bagi perempuan korban kekerasan.

  1. The Position of Honorary Council of Notary in Coaching Indonesian Notaries | Utomo | Journal of Law,... doi.org/10.7176/jlpg/92-12The Position of Honorary Council of Notary in Coaching Indonesian Notaries Utomo Journal of Law doi 10 7176 jlpg 92 12
  2. Prinsip Kehati-Hatian Pejabat Pembuat Akta Tanah dalam Peralihan Tanah yang Belum Bersertifikat | Jurnal... doi.org/10.20885/iustum.vol24.iss3.art7Prinsip Kehati Hatian Pejabat Pembuat Akta Tanah dalam Peralihan Tanah yang Belum Bersertifikat Jurnal doi 10 20885 iustum vol24 iss3 art7
Read online
File size202.77 KB
Pages10
DMCAReport

Related /

ads-block-test