ITSCIENCEITSCIENCE

Health Community ServiceHealth Community Service

Tenaga kesehatan (Nakes) baik keperawatan, kebidanan dan Teknologi Laboratorium Medik , yang telah menyelesaikan kuliah sebelum masuk pada dunia kerja wajib memiliki STR (surat tanda register) yang di keluarkan Oleh KTKI. Hal ini sesuai dengan amanah undang-undang, saat ini dengan adanya Undang-undang No 17 tahun 2023 tentang kesehatan STR berlaku seumur hidup. Pengajuan dapat dilakukan pada palikasi KTKI dan Satu sehat. Adanya ketentuan baru berlakunya UU No 17 tahun 2023 tentang kesehatan, maka perlunya adanya pendampingan pada Nakes dalam mengajukan STR, guna mempermudah dalam penganjuan dalam memenuhi syarat sebagai berkas melamar kerja dan sesuai ketentuan perundangan. Tujuan kegiatan Pengabdian untuk membantu Nakes Mengajukan STR dan tidak terkendala. Metode kegiatan pengabdian dengan melakukan Edukasi kepada peserta PkM tentang STR dan proses pengajuanya, kemudian setelah memahaminya dilanjutkan dengan simulasi kepada peserta dan dilajutkan peserta untuk melakukan secara mendiri dan tetap di dampingi, setelah itu dilakukan evaluasi kegiatan dan evaluasi sejauh mana pengajuan yang di lakukan samapai dengan selesai apakah ada kendala. Peserta Kegiatan adalah Nakes Perawat, Bidan dan Teknologi Laboratorium Medik yang baru lulus atau baru tamat Kuliah dan dinyatakan lulus UKOM, berjumlah 20 Orang. kegiatan dilakukan pendapingan dimulai edukasi dan evaluasi selama 1 bulan tanggal 14 Oktober -14 November 2023 dilakukan di Universitas Swasta Fakultas Kesehatan di Kota Palembang. Adapun syarat pengajuan peserta telah lengkap sesuai syarat dari KTKI. Hasil kegiatan menunjukan bahwa dari 20 peserta yang mengajukan STR, berjumlah 20 orang (100%) STR telah terbit sesuai dengan jadwal dan ketentuan dari KTKI. Sehingga dapat disimpulkan pendampingan yang dilakukan berhasil dan saran kedepanya untuk dilakukan pendampingan rutin setiap ada lulusan baru untuk mengurus Penganjuan STR seumur hidup.

Berdasarkan hasil kegiatan pengabdian kepada masyarakat tentang pendampingan pengajuan STR seumur hidup bagi tenaga kesehatan pasca terbitnya Undang-Undang No.17 Tahun 2023 tentang kesehatan, kegiatan tersebut dinyatakan berhasil dan berjalan lancar.Semua peserta yang mengajukan STR berhasil mendapatkan dokumen tersebut secara tepat waktu sesuai ketentuan KTKI.Saran untuk masa depan adalah melakukan pendampingan secara rutin kepada tenaga kesehatan baru lulus agar proses pengajuan STR seumur hidup menjadi lebih mudah.

Dalam pengembangan dari kegiatan pendampingan pengajuan STR seumur hidup bagi tenaga kesehatan baru lulus yang telah berhasil mencapai 100% kelulusan, penelitian lanjutan bisa mengeksplorasi sejauh mana metodologi pendampingan ini berkontribusi terhadap peningkatan keterampilan digital para nakes dalam menggunakan aplikasi KTKI dan Satu Sehat, serta mengukur dampaknya terhadap efisiensi waktu dan pengurangan kesalahan pengajuan. Selain itu, penelitian baru dapat menginvestigasi variasi respons antusiasme dan tingkat keberdayaan antara kelompok nakes dari bidang berbeda seperti keperawatan, kebidanan, dan teknologi laboratorium medik, untuk mengetahui apakah perbedaan latar belakang pendidikan memengaruhi keberhasilan integrasi pendampingan rutin. Lebih lanjut, sebuah studi longitudinal bisa mengkaji bagaimana implementasi rutin pendampingan seumur hidup STR memengaruhi karier jangka panjang tenaga kesehatan, termasuk tingkat kesiapan melamar pekerjaan dan kepuasan profesional, sambil mengidentifikasi potensi hambatan seperti perubahan regulasi atau keterbatasan akses teknologi di wilayah rural. Ide-ide ini mengembangkan saran sebelumnya tentang pendampingan rutin dengan menjadikannya bagian dari penelitian formal yang lebih mendalam, tidak hanya fokus pada praktik semata. Dengan menggabungkan elemen hasil yang sukses dan metode edukasi-simulasi-evaluasi, penelitian ini bisa membuktikan keberlanjutan manfaat pendampingan ini dalam skala lebih luas, bahkan di luar Palembang. Tanpa menambah anggapan eksternal, pendekatan ini memperluas pengetahuan tentang penguatan sumber daya manusia kesehatan melalui intervensi pendidikan dan dukungan administratif, yang pada akhirnya mendukung penerapan Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 secara lebih efektif. Semuanya berkisar pada analisis mendalam hasil kegiatan yang telah sukses, memastikan penelitian lanjutan tetap berbasis pada latar belakang, metode, dan hasil yang ada, sekaligus melibatkan pertimbangan keterbatasan seperti jumlah peserta dan durasi pendampingan satu bulan. Penelitian lanjutan seperti ini memungkinkan pengembangan model pendampingan yang lebih inklusif dan adaptif, termasuk bagi tenaga kesehatan di daerah terpencil yang mungkin menghadapi tantangan teknis lebih besar. Sebagai ide baru, bagaimana jika ada penelitian yang membandingkan efektivitas pendampingan daring versus luring dalam konteks pengajuan STR seumur hidup, untuk melihat mana yang lebih efisien dan dapat diakses oleh lebih banyak nakes di seluruh Indonesia. Hal ini bisa menjawab potensi kendala aplikasi yang disebutkan dalam evaluasi kegiatan, memastikan aplikasi KTKI dan Satu Sehat lebih ramah pengguna bagi semua kelompok.

  1. Pendampingan Pengajuan STR (Surat tanda Register) Seumur Hidup pada Nakes pasca terbitnya Undang-Undang... doi.org/10.47709/hcs.v1i1.3219Pendampingan Pengajuan STR Surat tanda Register Seumur Hidup pada Nakes pasca terbitnya Undang Undang doi 10 47709 hcs v1i1 3219
  1. #unit rekam#unit rekam
  2. #manajemen staf#manajemen staf
Read online
File size79.72 KB
Pages3
Short Linkhttps://juris.id/p-1kT
Lookup LinksGoogle ScholarGoogle Scholar, Semantic ScholarSemantic Scholar, CORE.ac.ukCORE.ac.uk, WorldcatWorldcat, ZenodoZenodo, Research GateResearch Gate, Academia.eduAcademia.edu, OpenAlexOpenAlex, Hollis HarvardHollis Harvard
DMCAReport

Related /

ads-block-test