4141

Ius Civile: Refleksi Penegakan Hukum dan KeadilanIus Civile: Refleksi Penegakan Hukum dan Keadilan

Anak adalah bagian yang tak terpisahkan dari keberlangsungan hidup manusia dan keberlangsungan hidup bangsa dan Negara. Dalam konstitusi Indonesia, anak memiliki peran strategis yang secara tegas dinyatakan bahwa negara menjamin hak setiap anak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta atas pelindung dari kekerasan dan diskriminasi. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis bagaimana fakta-fakta hukum yang terungkap didalam persidangan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam dihubungkan dengan Putusan Nomor: 778/Pid.B/2014/PN-Lbp-LD, untuk mengetahui dan menganalisis bagaimana Perlindungan Hukum Terhadap Anak dalam putusan Pengadilan Negeri Nomor : 778/Pid.B/2014/PN-Lbp-LD. Penelitian ini bersifat deskriptif dalam artian tidak bertujuan untuk menguji hipotesa penelitian tetapi memberikan gambaran realitas aturan hukum yang dipakai oleh hukum dalam menjatuhkan hukuman terhadap pelaku tindak pidana kekerasan.

Pertimbangan hukum Hakim didasarkan pada pendakwaan Jaksa Penuntut Umum, alat bukti yang sah dan syarat subyektif dan obyektif seseorang dapat dipidana.Hakim Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang memeriksa dan mengadili perkara Nomor 778/Pid.B/2014/PN-Lbp-LD, setelah menelusuri dan menganalisa kembali secara seksama hubungan serta persesuaian keterangan dari para saksi, serta keterangan terdakwa anak, menurut ketentuan yang digariskan dalam Pasal 185 ayat (6) KUHAP, dikaitkan pula dengan barang bukti dan berkas perkara penyidikan maka Hakim memperoleh hal-hal yang kait mengait dan saling menopang satu sama lainnya, berdasarkan mana Hakim menyimpulkan fakta-fakta hukum.Perlindungan Hukum terhadap anak dimana Anak berhak untuk mendapatkan perlindungan hukum dari segala bentuk kekerasan fisik, mental, penelantaran, perlakuan buruk dan pelecehan seksual selama dalam pengasuhan orangtua atau walinya atau pihak lainnya yang bertanggungjawab atas pengasuhan anak tersebut.

Berdasarkan analisis terhadap latar belakang, metode penelitian, hasil penelitian, dan keterbatasan yang ada, serta mempertimbangkan saran penelitian lanjutan yang telah diungkapkan dalam paper, dapat dirumuskan beberapa saran penelitian lanjutan yang diharapkan dapat memberikan kontribusi lebih lanjut dalam pengembangan ilmu hukum dan perlindungan anak. Pertama, perlu dilakukan penelitian komparatif terhadap efektivitas berbagai model pendampingan hukum bagi anak korban kekerasan di berbagai wilayah di Indonesia, dengan fokus pada identifikasi faktor-faktor yang mempengaruhi keberhasilan pendampingan dan rekomendasi strategi peningkatan kualitas layanan. Kedua, penelitian kualitatif mendalam mengenai dampak psikologis jangka panjang terhadap anak korban pencabulan, dengan melibatkan ahli psikologi dan psikiatri untuk mengembangkan intervensi yang tepat sasaran dan efektif dalam pemulihan trauma. Ketiga, penelitian hukum normatif dan empiris mengenai implementasi Undang-Undang Perlindungan Anak dalam konteks penanganan kasus pencabulan, dengan mengidentifikasi hambatan-hambatan yang dihadapi aparat penegak hukum dan memberikan rekomendasi perbaikan sistem yang berorientasi pada pemberdayaan anak sebagai korban dan perlindungan hak-haknya secara komprehensif. Penelitian-penelitian ini diharapkan dapat memberikan dasar empiris dan normatif yang kuat untuk merumuskan kebijakan dan program perlindungan anak yang lebih efektif dan berkeadilan.

Read online
File size102.64 KB
Pages16
DMCAReport

Related /

ads-block-test