4141
Ius Civile: Refleksi Penegakan Hukum dan KeadilanIus Civile: Refleksi Penegakan Hukum dan KeadilanAnak adalah bagian yang tak terpisahkan dari keberlangsungan hidup manusia dan keberlangsungan hidup bangsa dan Negara. Dalam konstitusi Indonesia, anak memiliki peran strategis yang secara tegas dinyatakan bahwa negara menjamin hak setiap anak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta atas pelindung dari kekerasan dan diskriminasi. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis bagaimana fakta-fakta hukum yang terungkap didalam persidangan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam dihubungkan dengan Putusan Nomor: 778/Pid.B/2014/PN-Lbp-LD, untuk mengetahui dan menganalisis bagaimana Perlindungan Hukum Terhadap Anak dalam putusan Pengadilan Negeri Nomor : 778/Pid.B/2014/PN-Lbp-LD. Penelitian ini bersifat deskriptif dalam artian tidak bertujuan untuk menguji hipotesa penelitian tetapi memberikan gambaran realitas aturan hukum yang dipakai oleh hukum dalam menjatuhkan hukuman terhadap pelaku tindak pidana kekerasan.
Pertimbangan hukum Hakim didasarkan pada pendakwaan Jaksa Penuntut Umum, alat bukti yang sah dan syarat subyektif dan obyektif seseorang dapat dipidana.Hakim Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang memeriksa dan mengadili perkara Nomor 778/Pid.B/2014/PN-Lbp-LD, setelah menelusuri dan menganalisa kembali secara seksama hubungan serta persesuaian keterangan dari para saksi, serta keterangan terdakwa anak, menurut ketentuan yang digariskan dalam Pasal 185 ayat (6) KUHAP, dikaitkan pula dengan barang bukti dan berkas perkara penyidikan maka Hakim memperoleh hal-hal yang kait mengait dan saling menopang satu sama lainnya, berdasarkan mana Hakim menyimpulkan fakta-fakta hukum.Perlindungan Hukum terhadap anak dimana Anak berhak untuk mendapatkan perlindungan hukum dari segala bentuk kekerasan fisik, mental, penelantaran, perlakuan buruk dan pelecehan seksual selama dalam pengasuhan orangtua atau walinya atau pihak lainnya yang bertanggungjawab atas pengasuhan anak tersebut.
Berdasarkan analisis terhadap latar belakang, metode penelitian, hasil penelitian, dan keterbatasan yang ada, serta mempertimbangkan saran penelitian lanjutan yang telah diungkapkan dalam paper, dapat dirumuskan beberapa saran penelitian lanjutan yang diharapkan dapat memberikan kontribusi lebih lanjut dalam pengembangan ilmu hukum dan perlindungan anak. Pertama, perlu dilakukan penelitian komparatif terhadap efektivitas berbagai model pendampingan hukum bagi anak korban kekerasan di berbagai wilayah di Indonesia, dengan fokus pada identifikasi faktor-faktor yang mempengaruhi keberhasilan pendampingan dan rekomendasi strategi peningkatan kualitas layanan. Kedua, penelitian kualitatif mendalam mengenai dampak psikologis jangka panjang terhadap anak korban pencabulan, dengan melibatkan ahli psikologi dan psikiatri untuk mengembangkan intervensi yang tepat sasaran dan efektif dalam pemulihan trauma. Ketiga, penelitian hukum normatif dan empiris mengenai implementasi Undang-Undang Perlindungan Anak dalam konteks penanganan kasus pencabulan, dengan mengidentifikasi hambatan-hambatan yang dihadapi aparat penegak hukum dan memberikan rekomendasi perbaikan sistem yang berorientasi pada pemberdayaan anak sebagai korban dan perlindungan hak-haknya secara komprehensif. Penelitian-penelitian ini diharapkan dapat memberikan dasar empiris dan normatif yang kuat untuk merumuskan kebijakan dan program perlindungan anak yang lebih efektif dan berkeadilan.
| File size | 102.64 KB |
| Pages | 16 |
| DMCA | Report |
Related /
IBLAMIBLAM MDN menerapkan diversi dengan tidak menjatuhkan pidana penjara kepada anak, kecuali jika anak tidak melakukan perdamaian dengan korban atau keluarga korban.MDN menerapkan diversi dengan tidak menjatuhkan pidana penjara kepada anak, kecuali jika anak tidak melakukan perdamaian dengan korban atau keluarga korban.
STIAPEMBANGUNANPALUSTIAPEMBANGUNANPALU Namun, reliability belum optimal karena adanya keterlambatan tindak lanjut kasus, ketidakkonsistenan informasi perkembangan, serta hambatan koordinasiNamun, reliability belum optimal karena adanya keterlambatan tindak lanjut kasus, ketidakkonsistenan informasi perkembangan, serta hambatan koordinasi
UNIRAYAUNIRAYA Sampel penelitian ini menggunakan sampel sensus yang terdiri dari 30 polybag tanaman jagung manis dengan enam perlakuan dan lima kali ulangan. PerlakuanSampel penelitian ini menggunakan sampel sensus yang terdiri dari 30 polybag tanaman jagung manis dengan enam perlakuan dan lima kali ulangan. Perlakuan
UNIRAYAUNIRAYA Jenis pengabdian ini adalah menggunakan penelitian kuantitatif dengan metode eksperimen murni (true eksperimen). Populasi dalam pengabdian ini adalah tanamanJenis pengabdian ini adalah menggunakan penelitian kuantitatif dengan metode eksperimen murni (true eksperimen). Populasi dalam pengabdian ini adalah tanaman
UNIRAYAUNIRAYA Negara telah memberikan perlindungan melalui Peraturan Daerah Kabupaten Nias Selatan Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan PerempuanNegara telah memberikan perlindungan melalui Peraturan Daerah Kabupaten Nias Selatan Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan
DINASTIREVDINASTIREV Hambatan yang dihadapi Lapas High Risk kelas II A Karanganyar dalam menjalankan program deradikalisasi yaitu pertama, faktor masyarakat/budaya hukum, sifatHambatan yang dihadapi Lapas High Risk kelas II A Karanganyar dalam menjalankan program deradikalisasi yaitu pertama, faktor masyarakat/budaya hukum, sifat
DINASTIREVDINASTIREV Kreditur separatis merupakan salah satu pihak yang memiliki kepentingan terhadap harta debitur pailit. Dalam pasal 55 ayat (1) Undang-undang kepailitanKreditur separatis merupakan salah satu pihak yang memiliki kepentingan terhadap harta debitur pailit. Dalam pasal 55 ayat (1) Undang-undang kepailitan
DINASTIREVDINASTIREV Pembagian kewenangan seharusnya dipisah antara kewenangan secara administrasi pemrintahan, dengan pemerintah daerah sebagai pemegang saham dalam hal iniPembagian kewenangan seharusnya dipisah antara kewenangan secara administrasi pemrintahan, dengan pemerintah daerah sebagai pemegang saham dalam hal ini
Useful /
4141 Aceh merupakan provinsi di Republik Indonesia, dengan kewenangan otonomi khusus, seperti yang diatur dalam pasal 213, pasal 214, dan pasal 253 ayat 1 Undang-UndangAceh merupakan provinsi di Republik Indonesia, dengan kewenangan otonomi khusus, seperti yang diatur dalam pasal 213, pasal 214, dan pasal 253 ayat 1 Undang-Undang
UNKRISWINAUNKRISWINA Teknik analisis data meliputi kerapatan, frekuensi, dominansi, indeks nilai penting, dan indeks keanekaragaman. Hasil penelitian menunjukkan bahwa keanekaragamanTeknik analisis data meliputi kerapatan, frekuensi, dominansi, indeks nilai penting, dan indeks keanekaragaman. Hasil penelitian menunjukkan bahwa keanekaragaman
4141 Penelitian ini menyimpulkan bahwa masyarakat Indonesia yang heterogen dengan berbagai pluralitasnya menghadirkan tantangan dalam mewujudkan kodifikasiPenelitian ini menyimpulkan bahwa masyarakat Indonesia yang heterogen dengan berbagai pluralitasnya menghadirkan tantangan dalam mewujudkan kodifikasi
UAIUAI Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan jenis penelitian analisis deskriptif. Paradigma yang digunakan dalam penelitian ini ialah post-positivismePenelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan jenis penelitian analisis deskriptif. Paradigma yang digunakan dalam penelitian ini ialah post-positivisme