4141

Ius Civile: Refleksi Penegakan Hukum dan KeadilanIus Civile: Refleksi Penegakan Hukum dan Keadilan

Indonesia menerapkan sistem kodifikasi terhadap hukum Islam, melalui jalur kompilasi, meskipun terdapat perbedaan pemahaman di kalangan ahli hukum mengenai istilah kompilasi yang berbeda dari kodifikasi. Namun, yang terpenting untuk dipahami adalah ketentuan hukum Islam yang berlaku di Indonesia memerlukan urgensi kesetaraan hukum dan untuk menutupi kekosongan hukum dalam masyarakat, sehingga kodifikasi merupakan solusi untuk menjawab masalah-masalah tersebut (ius constituendum). Akan tetapi, dapat diproyeksikan bahwa gagasan pengkodean terhambat oleh berbagai pluralitas yang ada di masyarakat, khususnya living law yang merupakan hukum tidak tertulis yang berlaku di masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk memahami bagaimana kodifikasi hukum Islam sebagai ius constituendum terhadap living law yang hidup di masyarakat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penting untuk diketahui bahwa meskipun pluralisme dalam masyarakat Indonesia dapat menjadi hambatan, tidak sedikit budaya di Indonesia yang sebenarnya menerapkan nilai-nilai tradisional yang berasal dari nilai-nilai Islam, di mana Islam sendiri merupakan agama yang dianut oleh mayoritas penduduk di Indonesia.

Penelitian ini menyimpulkan bahwa masyarakat Indonesia yang heterogen dengan berbagai pluralitasnya menghadirkan tantangan dalam mewujudkan kodifikasi hukum Islam sebagai ius constituendum.Meskipun demikian, nilai-nilai Islam telah terinternalisasi dalam adat dan budaya masyarakat, menunjukkan potensi harmonisasi antara hukum Islam dan living law.Oleh karena itu, kodifikasi hukum Islam tetap perlu dilakukan untuk menciptakan landasan hukum yang adil dan sesuai dengan nilai-nilai agama mayoritas di Indonesia.

Berdasarkan latar belakang, metode, hasil, dan keterbatasan penelitian ini, beberapa saran penelitian lanjutan dapat diajukan. Pertama, perlu dilakukan studi mendalam mengenai mekanisme harmonisasi antara hukum Islam yang dikodifikasi dengan living law yang telah ada di berbagai daerah di Indonesia, dengan mempertimbangkan konteks sosial-budaya lokal. Kedua, penelitian lebih lanjut dapat difokuskan pada identifikasi nilai-nilai Islam yang telah terinternalisasi dalam adat istiadat masyarakat, untuk memperkuat dasar argumentasi kodifikasi hukum Islam yang relevan dengan kondisi sosial Indonesia. Ketiga, studi komparatif mengenai model kodifikasi hukum Islam di negara-negara lain dengan karakteristik masyarakat yang serupa dapat memberikan wawasan berharga bagi pengembangan sistem hukum Islam di Indonesia. Penelitian-penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan dalam upaya mewujudkan sistem hukum yang adil, berkeadilan, dan sesuai dengan nilai-nilai agama serta budaya bangsa, dengan mempertimbangkan kompleksitas pluralisme yang ada di masyarakat Indonesia. Dengan demikian, proses kodifikasi hukum Islam dapat berjalan secara harmonis dan memberikan manfaat yang optimal bagi seluruh lapisan masyarakat.

Read online
File size86.34 KB
Pages11
DMCAReport

Related /

ads-block-test