UINGUSDURUINGUSDUR

Jurnal Hukum IslamJurnal Hukum Islam

Korupsi adalah tindakan yang bertentangan dengan hati nurani, norma, dan nilai sosial, agama, moral, dan hukum yang bertujuan memperkaya diri, keluarga, kelompok, komunitas, atau korporasi, yang mengakibatkan rusaknya tatanan sosial, lembaga, dan masyarakat. Studi ini mengkaji kontribusi nilai-nilai Islam dalam pemberantasan korupsi di Indonesia melalui perspektif fiqih mazhab negara. Konsep seperti sariqah, ghulul, risywah, dan ghasab diidentifikasi memiliki kesamaan makna dengan perilaku korupsi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa nilai-nilai Islam, terutama dalam konsep hukum dan sanksi, relevan dengan upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

Pertama, ulama fiqih klasik telah mengkaji korupsi dalam berbagai istilah seperti sariqah, risywah, dan ghulul.Kedua, nilai-nilai agama menjadi pilar penting dalam konstitusi Indonesia untuk mewujudkan tata pemerintahan bersih.Ketiga, pemberantasan korupsi perlu pendekatan hukum, budaya, dan agama, dengan sanksi tazir dan restitusi harta sebagai solusi Islam.

Penelitian lebih lanjut dapat mengkaji integrasi konsep fiqih korupsi ke dalam kerangka hukum nasional Indonesia melalui studi komparatif antara hukum Islam dan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, perlu penelitian tentang efektivitas pendidikan nilai-nilai Islam dalam mencegah perilaku koruptif di masyarakat. Studi juga bisa fokus pada peran lembaga agama, seperti NU dan Muhammadiyah, dalam membangun tata kelola pemerintahan yang transparan dengan memanfaatkan fatwa hukum Islam sebagai dasar kontrol sosial terhadap korupsi.

  1. #ekonomi syariah#ekonomi syariah
  2. #nilai-nilai islam#nilai-nilai islam
Read online
File size234.69 KB
Pages24
Short Linkhttps://juris.id/p-38j
Lookup LinksGoogle ScholarGoogle Scholar, Semantic ScholarSemantic Scholar, CORE.ac.ukCORE.ac.uk, WorldcatWorldcat, ZenodoZenodo, Research GateResearch Gate, Academia.eduAcademia.edu, OpenAlexOpenAlex, Hollis HarvardHollis Harvard
DMCAReport

Related /

ads-block-test