4141

Ius Civile: Refleksi Penegakan Hukum dan KeadilanIus Civile: Refleksi Penegakan Hukum dan Keadilan

Undang-Undang Arbitrase dan APS memberikan kewenangan kepada arbitrase untuk menyelesaikan sengketa yang telah disepakati melalui arbitrase. Namun, dalam praktiknya, pengadilan negeri masih memeriksa sengketa dan membuat keputusan, meskipun dalam perjanjian telah tercantum klausula arbitrase, seperti kasus antara PT. Pertamina Hulu Energy Raja Tempirai (PHE RT) melawan PT. Golden Spike Energy Indonesia (GSEI). Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi dan menjelaskan kewenangan pengadilan negeri dalam memeriksa dan memutus sengketa bisnis yang mengandung klausula arbitrase. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan studi terhadap prinsip dan aturan hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa lembaga peradilan wajib menghormati lembaga arbitrase, dan sengketa dengan klausula arbitrase tidak dapat diajukan ke pengadilan negeri kecuali terdapat unsur perbuatan melawan hukum dalam pengambilan keputusan arbitrase. Pengadilan negeri berwenang mengadili sengketa bisnis yang mengandung klausula arbitrase dalam hal pembatalan putusan arbitrase berdasarkan perbuatan melawan hukum (Pasal 70 UU Arbitrase dan APS).

Penelitian ini menyimpulkan bahwa lembaga peradilan wajib menghormati lembaga arbitrase sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Arbitrase dan APS.Sengketa dengan klausula arbitrase tidak dapat diajukan ke pengadilan negeri, kecuali jika terdapat unsur perbuatan melawan hukum dalam pengambilan keputusan arbitrase.Pengadilan negeri berwenang mengadili sengketa bisnis yang mengandung klausula arbitrase terkait pembatalan putusan arbitrase, berdasarkan perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 70 Undang-Undang Arbitrase dan APS.

Berdasarkan hasil penelitian, terdapat beberapa saran penelitian lanjutan yang dapat dilakukan. Pertama, perlu dilakukan penelitian lebih mendalam mengenai implementasi asas pacta sunt servanda dalam konteks perjanjian arbitrase di Indonesia, khususnya terkait dengan sejauh mana pengadilan dapat mengintervensi putusan arbitrase dengan alasan adanya pelanggaran terhadap ketertiban umum dan hukum. Kedua, penelitian dapat difokuskan pada efektivitas mekanisme pembatalan putusan arbitrase yang diatur dalam Pasal 70 UU Arbitrase dan APS, termasuk kriteria pembatalan yang jelas dan prosedur yang transparan untuk mencegah penyalahgunaan mekanisme tersebut. Ketiga, penelitian lanjutan dapat mengkaji peran mediasi sebagai alternatif penyelesaian sengketa sebelum arbitrase, terutama dalam kasus-kasus di mana terdapat potensi negosiasi yang konstruktif antara para pihak. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi dalam pengembangan sistem penyelesaian sengketa yang lebih efektif dan efisien di Indonesia, serta memperkuat kepastian hukum dalam transaksi bisnis.

Read online
File size82.13 KB
Pages10
DMCAReport

Related /

ads-block-test