YOSSOEDARSOYOSSOEDARSO

Justice Pro: Jurnal Ilmu HukumJustice Pro: Jurnal Ilmu Hukum

Penelitian ini membahas kekuatan pembuktian alat bukti surat dalam hukum acara perdata, khususnya perbedaan antara akta otentik dan akta di bawah tangan serta kewenangan dalam menyatakan cacat pada alat bukti tulisan. Latar belakang penelitian bertumpu pada prinsip negara hukum yang melarang tindakan menghakimi sendiri dan menempatkan penyelesaian sengketa pada lembaga peradilan. Dalam proses persidangan perdata, pembuktian memegang peranan penting untuk meyakinkan hakim mengenai kebenaran hubungan hukum yang disengketakan. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan konseptual melalui studi pustaka. Hasil penelitian menunjukkan bahwa akta otentik memiliki kekuatan pembuktian tertinggi karena dibuat oleh atau di hadapan pejabat umum yang berwenang, sehingga mempunyai kekuatan pembuktian lahiriah, formal, dan materiil. Sebaliknya, akta di bawah tangan memiliki kekuatan pembuktian yang bergantung pada pengakuan para pihak terhadap tanda tangan dan isinya, serta tidak memiliki kekuatan pembuktian lahiriah terhadap pihak ketiga. Selain itu, kewenangan untuk menyatakan cacat pada akta otentik berada pada hakim, sedangkan pada akta di bawah tangan dapat dinyatakan oleh para pihak atau oleh hakim apabila sengketa diajukan ke pengadilan. Dengan demikian, penelitian ini menegaskan pentingnya pemenuhan syarat formal dan kewenangan pejabat pembuat akta dalam menentukan kekuatan pembuktian alat bukti surat di pengadilan.

Alat bukti tulisan terutama yang berupa akta, baik akte otentik maupun akta dibawah tangan adalah merupakan alat bukti yang sering dibutuhkan dan digunakan masyarakat dalam melakukan hubungan.Antara akte otentik dan akta dibawah tangan terdapat perbedaan yaitu, akta otentik yang dibuat oleh atau dihadapan Pejabat Umum yang berwenang untuk itu, sedangkan akta dibawah tangan adalah akta yang dibuat oleh para pihak yang bersangkutan.Sehingga akte otentik lebih terkamin keabsahannya dari pada akta dibawah tangan untuk diajukan sebagai bukti tulisan ke pengadilan.Yang berhak menyatakan cacat pada akte otentik adalah Hakim, sedangkan yang berhak menyatakan pada akta di bawah tangan yaitu para pihak.

Berdasarkan hasil penelitian, disarankan untuk melakukan studi lebih lanjut mengenai implikasi praktis dari kekuatan pembuktian akta otentik dan akta di bawah tangan dalam berbagai kasus perdata. Penelitian ini dapat berfokus pada analisis perbandingan antara kedua jenis akta tersebut dalam konteks penyelesaian sengketa perdata, termasuk dalam hal pembuktian dan keabsahan akta. Selain itu, penelitian lanjutan dapat mengeksplorasi peran notaris sebagai pejabat pembuat akta otentik dan bagaimana peran mereka dalam memastikan keabsahan dan kekuatan pembuktian akta. Terakhir, penelitian dapat menyelidiki tantangan dan peluang dalam penerapan sistem pembuktian tertulis dalam hukum perdata, termasuk dalam hal pemenuhan syarat formal dan materiil serta kewenangan pejabat pembuat akta.

  1. The Validity of A Notarial Deed Created Virtually as a Supporting Facility For Economic Activities During... doi.org/10.4108/eai.21-10-2020.2311904The Validity of A Notarial Deed Created Virtually as a Supporting Facility For Economic Activities During doi 10 4108 eai 21 10 2020 2311904
Read online
File size204.35 KB
Pages10
DMCAReport

Related /

ads-block-test