YOSSOEDARSOYOSSOEDARSO

Justice Pro: Jurnal Ilmu HukumJustice Pro: Jurnal Ilmu Hukum

Penelitian ini menganalisis secara yuridis Putusan Nomor 23/PID.SUS-TPK/2023/PN.DPS terkait dugaan tindak pidana korupsi di perguruan tinggi negeri, dengan fokus pada dasar pertimbangan hukum majelis hakim serta kesesuaiannya dengan prinsip-prinsip keadilan dan tujuan pemidanaan. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif melalui pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan konseptual (conceptual approach), dengan sumber data sekunder berupa bahan hukum primer dan sekunder yang diperoleh melalui studi pustaka. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perkara ini berangkat dari tuduhan pemungutan Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) jalur mandiri yang dinilai tidak memiliki dasar hukum tarif layanan, disertai dugaan penyalahgunaan kewenangan yang berdampak pada kerugian negara dan kerusakan kepercayaan publik. Namun, majelis hakim menjatuhkan putusan bebas terhadap seluruh dakwaan. Secara normatif, putusan tersebut dinilai problematik karena berpotensi tidak sejalan dengan prinsip keadilan retributif dan vindikatif (proporsionalitas antara kesalahan, dampak, dan konsekuensi), serta memunculkan pertanyaan terkait keadilan prosedural apabila alat bukti dan argumentasi penuntut umum tidak dipertimbangkan secara menyeluruh. Dari perspektif tujuan pemidanaan, putusan bebas berisiko melemahkan fungsi pencegahan (deterrence) dan pesan antikorupsi, khususnya di sektor pendidikan tinggi. Penelitian menegaskan pentingnya akuntabilitas pertimbangan hakim dan konsistensi penegakan hukum korupsi tanpa mengabaikan independensi kekuasaan kehakiman, termasuk melalui penggunaan pedoman pemidanaan yang relevan.

Putusan hakim dalam kasus Perkara Nomor 23/PID.DPS dinilai tidak selaras dengan prinsip-prinsip keadilan dan tujuan pemidanaan.Dari perspektif keadilan retributif, putusan dianggap tidak mencerminkan tingkat keseriusan perbuatan.meski terdakwa terbukti menyalahgunakan jabatan dan kewenangan hingga merugikan keuangan negara serta mencederai kepercayaan publik, hukuman yang dijatuhkan dipandang terlalu ringan dan tidak sepadan dengan kerugian maupun dampak moral yang ditimbulkan.Akibatnya, efek jera bagi terdakwa maupun pencegahan bagi calon pelaku lain menjadi lemah.Ditinjau dari keadilan prosedural, terdapat indikasi kekurangan transparansi dan ketidakutuhan pertimbangan pembuktian, karena sejumlah bukti penting yang diajukan penuntut umum dinilai tidak dianalisis secara menyeluruh.

Berdasarkan analisis terhadap kasus korupsi di perguruan tinggi negeri ini, terdapat beberapa arah penelitian lanjutan yang dapat dikembangkan. Pertama, perlu dilakukan studi komparatif terhadap putusan kasus korupsi serupa di berbagai wilayah di Indonesia untuk mengidentifikasi faktor-faktor yang memengaruhi perbedaan putusan dan dampaknya terhadap efektivitas pemberantasan korupsi. Kedua, penelitian dapat difokuskan pada analisis yuridis terhadap peran serta tanggung jawab pengawas internal perguruan tinggi dalam mencegah terjadinya korupsi, serta bagaimana mekanisme pelaporan dan penanganan pelanggaran dapat ditingkatkan. Ketiga, penting untuk meneliti efektivitas pedoman pemidanaan dalam memberikan kepastian hukum dan mengurangi disparitas putusan dalam kasus korupsi, serta bagaimana pedoman tersebut dapat disempurnakan agar lebih responsif terhadap perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat. Dengan menggali lebih dalam aspek-aspek tersebut, diharapkan dapat diperoleh pemahaman yang lebih komprehensif mengenai tantangan dan peluang dalam pemberantasan korupsi di sektor pendidikan tinggi, serta merumuskan rekomendasi kebijakan yang lebih efektif dan akuntabel.

  1. The Position of Honorary Council of Notary in Coaching Indonesian Notaries | Utomo | Journal of Law,... doi.org/10.7176/jlpg/92-12The Position of Honorary Council of Notary in Coaching Indonesian Notaries Utomo Journal of Law doi 10 7176 jlpg 92 12
Read online
File size253.21 KB
Pages11
DMCAReport

Related /

ads-block-test